PSBB Malang Raya, Masyarakat Harus Patuh agar Tidak Terus Berulang
PSBB Malang Raya kali ini akan lebih longgar dibanding PSBB sebelumnya. Meski begitu, masyarakat diharapkan lebih patuh guna menekan penambahan kasus baru Covid-19 dan agar pembatasan itu tidak terus berulang.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar atau kemudian disebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PKKM jilid kedua di Malang Raya akan lebih longgar dibandingkan dengan jilid pertama. Meski begitu, masyarakat diharapkan lebih patuh pada aturan dan protokol kesehatan guna menekan jumlah kasus Covid-19 serta agar pembatasan tersebut tidak terus berulang.
Hal itu dikatakan Wali Kota Malang Sutiaji seusai rapat koordinasi secara daring dengan Gubernur Jawa Timur di Ngalam Command Center (NCC), Balai Kota Malang, Jumat (8/1/2021). Pembatasan aktivitas warga di Malang Raya tersebut akan digelar 11-25 Januari 2021. PSBB jilid pertama dilakukan Mei 2020.
”Sebagaimana pandangan saya sebelumnya, PSBB akan efektif jika dilakukan di awal. Terbukti bahwa dahulu awalnya kesadaran masyarakat mengenakan masker masih 60 persen, lalu lama-lama naik hingga 80-90 persen. Pada pembatasan kali ini, semoga semangat masyarakat untuk mematuhi aturan dan protokol kesehatan itu akan tetap ada,” kata Sutiaji.
Menurut Sutiaji, hal penting yang ingin dicapai dari PSBB jilid kedua tersebut adalah kesadaran masyarakat mematuhi aturan dan protokol kesehatan. ”Misalnya mal dan toko buka pukul 07.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB, maka harapannya semua patuh. Kepatuhan itu saya yakini akan mampu menekan penambahan kasus baru sehingga tenaga kesehatan bisa fokus menangani mereka yang sudah sakit,” katanya.
Dengan fokusnya penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit oleh tenaga kesehatan, menurut Sutiaji, hal itu diharapkan akan menurunkan angka kematian kasus Covid-19 di Kota Malang. ”Selain itu, masyarakat diharapkan juga tidak perlu takut dan khawatir memeriksakan diri ke pusat layanan kesehatan jika sakit. Tidak ada upaya meng-Covid-kan masyarakat. Jangan menunggu sampai parah baru periksa karena nyawa menjadi taruhannya,” kata Sutiaji.
Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Kota Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengatakan bahwa hingga kini, ia masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Polda Jatim terkait teknis pembatasan aktivitas warga tersebut.
”Kami tetap menunggu pedoman dan arahan dari pusat. Prinsipnya, Polresta Malang Kota siap mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19,” kata Leonardus.
Adapun data Satgas Covid-19 Kota Malang per 8 Januari 2021 menunjukkan bahwa penambahan kasus baru Covid-19 masih cukup banyak. Dalam sehari, tambahan kasusnya mencapai 61 kasus baru sehingga total kasus mencapai 4.099 kasus. Adapun jumlah kasus sembuh 3371 kasus dan kasus meninggal 393 kasus.
Dengan data tersebut, tampak bahwa angka kematian akibat Covid-19 di Kota Malang mencapai 9,58 persen. Angka kematian itu sangat tinggi dibandingkan dengan angka kematian Jawa Timur, yaitu 6,9 persen, dan nasional 2,9 persen.
”Minggu depan vaksinasi mulai dilakukan. Kami harap, seiring ada pembatasan dan vaksinasi, angka kematian di Kota Malang akan terus berkurang. Kita semua harus berusaha menyukseskan pembatasan sosial ini agar pembatasan seperti ini tidak terus berulang,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang I Made Rian Diana Kartika.
Adapun terkait rencana pemberian vaksin dari Jawa Timur ke Kota Malang, Pemkot Malang menyiapkan tempat penyimpanan vaksin di Dinas Kesehatan Kota Malang. Vaksin itu kemudian akan diambil oleh tenaga vaksinator dari puskesmas dengan pengawalan dari TNI dan Polri.
”Untuk saat ini kami melatih dua vaksinator di setiap puskesmas. Kami masih mendaftarkan tenaga vaksinator tambahan dari puskesmas dan rumah-rumah sakit. Jadi, saat tanggal 14 Januari 2021 Pemprov Jatim serempak menggelar vaksinasi, kami sudah siap,” kaat Sutiaji.