Pemprov DIY Perketat Kegiatan Masyarakat, Destinasi Wisata Tak Ditutup
Tidak ada penutupan destinasi wisata dalam masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di DIY pada 11-25 Januari 2021. Operasional destinasi wisata hanya dibatasi dengan protokol kesehatan ketat.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·3 menit baca
YOGYAKARTA, KOMPAS — Tidak ada penutupan destinasi wisata dalam masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta pada 11-25 Januari 2021. Operasional destinasi wisata hanya dibatasi dengan protokol kesehatan ketat. Penerapan protokol kesehatan bertujuan mencegah penularan Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Singgih Raharjo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 188/00139 tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY, Jumat (8/1/2021). Dalam surat edaran itu, para pelaku industri pariwisata diminta semakin ketat dan konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan, khususnya pada masa pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat.
”Inti dari surat tersebut menegaskan bahwa sektor pariwisata akan mengikuti apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat dan Gubernur DIY (Sultan Hamengku Buwono X),” kata Singgih dalam telekonferensi yang digelar pada Jumat siang.
Sebelumnya, Sultan HB X menginstruksikan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat lewat Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021. Instruksi gubernur itu ditandatangani Sultan, Kamis (7/1/2021) dan berlaku untuk lima kabupaten/kota di DIY.
Pengetatan itu mencakup kebijakan bekerja dari rumah, pembatasan aktivitas makan minum di restoran, serta pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan. Diharapkan, kebijakan ini mampu membatasi kegiatan masyarakat sehingga dapat mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Singgih menjelaskan, dalam surat edaran yang dikeluarkannya, kunjungan wisatawan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas destinasi wisata. Destinasi juga belum diperbolehkan menerima wisatawan dalam rombongan besar. ”Jam operasional juga akan dibatasi. Hanya sampai pukul 19.00. Kecuali, untuk bidang akomodasi,” kata Singgih.
Lebih lanjut, Singgih mengatakan, pengecekan dokumen wisatawan dari luar DIY juga wajib dilakukan. Adapun dokumen yang harus ditunjukkan itu berupa bukti tes cepat antigen dengan hasil negatif. ”Kami juga mendorong wisatawan melakukan reservasi melalui aplikasi Visiting Jogja terlebih dulu sebelum mengunjungi destinasi,” kata Singgih.
Selain itu, Singgih meminta destinasi agar tidak menggelar atraksi yang memicu kerumunan wisatawan. Destinasi juga diminta mengalokasikan hari libur untuk sterilisasi kawasan dengan penyemprotan disinfektan.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY Bobby Ardyanto menilai, pembatasan itu penting di tengah kondisi penularan Covid-19 yang masih terus terjadi. Pihaknya meminta kebijakan yang sudah dirumuskan agar diterapkan sebaik mungkin. Ia meyakini, perekonomian akan bisa kembali pulih jika permasalahan kesehatan dapat ditangani pula dengan baik.
”Kami punya catatan agar bagaimana pembatasan-pembatasan ini dilakukan dengan rigid. Monitoring, evaluasi, hingga penegakan hukum benar-benar dilakukan. Jadi, esensi kebijakan untuk menekan penyebaran bisa ditekan, setelahnya perekonomian bisa bergerak kembali,” kata Bobby.
Untuk itu, Bobby meminta segenap masyarakat dan pelaku wisata mendukung penuh kebijakan ini. Wisatawan juga diharapkan menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga pembatasan yang dilakukan dapat benar-benar mencegah penularan.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono mengharapkan adanya program relaksasi pembiayaan dari pemerintah. Ini khususnya untuk hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan hotel. Sebab, rencana pembatasan kegiatan masyarakat berdampak pada menurunnya okupansi hotel.
”Pada tanggal 11-25 Januari 2020, okupansi hotel di DIY itu sebesar 6 persen. Rencana pembatasan ini, okupansi turun 30 persen dari total okupansi yang hanya 6 persen itu,” kata Deddy.
General Manager PT Taman Wisata Candi Unit Prambanan Aryono Hendro Malyanto berharap destinasi wisata yang dikelolanya masih boleh beroperasi dalam masa pengetatan kegiatan masyarakat nanti. Ia mengaku, protokol kesehatan ketat diterapkan di Candi Prambanan sejak ada pandemi Covid-19.
Protokol kesehatan yang diterapkan mulai dari pembatasan jumlah kunjungan hinggga pengecekan dokumen kesehatan milik wisatawan. Adapun kunjungan harian dibatasi paling banyak hanya 3.500 orang.
”Meski dibatasi, jumlah kunjungannya masih jauh dari jumlah pembatasan. Rata-rata kunjungan hanya 1.000 orang per hari. Pada akhir pekan, kunjungan hanya mencapai 1.500 orang per hari,” kata Aryono.