Mendagri Buka Kemungkinan Pengetatan Pembatasan Kegiatan
Pemerintah sangat mungkin memperketat pembatasan kegiatan masyarakat jika penyebaran Covid-19 terus meluas. Tak tertutup kemungkinan ketentuan ”work from home” menjadi 100 persen jika penyebaran terjadi di perkantoran.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selama dua pekan ke depan, pemerintah akan secara rutin mengevaluasi aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah dijalankan di daerah-daerah. Jika masih ditemukan kluster penyebaran virus Covid-19, pembatasan kegiatan akan diperketat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021. Instruksi ini ditujukan kepada semua kepala daerah, secara khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Secara spesifik, instruksi itu juga ditujukan kepada bupati/wali kota di wilayah prioritas, meliputi Jabodetabek, Bandung Raya, Cimahi, Semarang Raya, Banyumas Raya, Solo Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, Denpasar, Badung, serta lima kabupaten/kota di DIY.
Pemerintah akan secara rutin mengevaluasi aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang telah dijalankan di daerah-daerah selama dua pekan ke depan.
Instruksi Mendagri itu, antara lain, mengatur pembatasan di perkantoran dengan menerapkan 75 persen bekerja dari rumah, layanan makan atau minum di tempat (dine in) sebesar 25 persen, pembelajaran secara daring, pembatasan operasionalisasi pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00, serta pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 50 persen.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Jakarta, Jumat (8/1/2021), mengatakan, instruksi tersebut terbit berdasarkan rapat evaluasi penanganan pandemi Covid-19, yang melibatkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan sejumlah kementerian/lembaga. Apalagi, setelah liburan Natal dan Tahun Baru, kasus penyebaran virus semakin meningkat di beberapa daerah.
”Kalau tidak diambil langkah cepat, bisa terjadi over capacity (pasien melebihi kapasitas) rumah sakit. Bisa jadi, penularan akan semakin meluas,” ujar Tito.
Dari hasil evaluasi, Tito mengungkapkan, ada dua faktor yang meningkatkan penyebaran virus Covid-19. Pertama, masyarakat mulai merasa jenuh karena pandemi berkepanjangan. Alhasil, masyarakat abai terhadap protokol kesehatan. Kedua, petugas di daerah juga mulai merasa jenuh.
Ada dua faktor yang meningkatkan penyebaran virus Covid-19. Pertama, masyarakat mulai merasa jenuh karena pandemi berkepanjangan sehingga abai terhadap protokol kesehatan. Kedua, petugas di daerah juga mulai merasa jenuh.
Karena itu, menurut Tito, Instruksi Mendagri diterbitkan agar pemerintah daerah lebih tegas lagi dalam langkah-langkah pembatasan kegiatan untuk mengurangi interaksi sosial atau kerumunan. Dengan begitu, ia berharap terjadi penurunan kurva kasus Covid-19.
”Jangan sampai melebih kapasitas kesiapan kesehatan,” kata Tito.
Tito menambahkan, evaluasi rutin akan dilakukan selama 14 hari ke depan, mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2020. Evaluasi harian dan mingguan ini bertujuan untuk melihat kluster mana yang menjadi penyumbang terbesar penyebaran virus Covid-19.
Bahkan, ia menyebut, jika kelak kluster penyebaran virus meningkat di perkantoran, sistem bekerja dari rumah (work from home) bisa 100 persen. Begitu pula, jika nanti kluster penyebaran virus meningkat di restoran, layanan makan di tempat bisa dilarang 100 persen.
”Kerumunannya apa, kegiatannya, itu jadi penyumbang. Selama itu kita lihat penyumbang kenaikan, itu akan ditekan,” ucap Tito.
Jika kelak kluster penyebaran virus meningkat di perkantoran, sistem bekerja dari rumah (work from home) bisa 100 persen.
Langkah tepat
Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Azis Syamsuddin mendukung langkah pemerintah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Menurut Azis, langkah PPKM ini baru akan berhasil jika ada sinergisitas kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk itu, ia berharap pemda segera menerbitkan peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan daerah untuk menunjang PPKM.
Selain itu, pemda juga harus dapat bersinergi dengan TNI dan Polri untuk meningkatkan pengawasan dalam implementasinya.
”Pastikan masyarakat untuk menaati aturan, menjalankan protokol kesehatan, dan berikan sanksi tegas bagi pelanggar. Dengan demikian, PPKM berjalan efektif dan efisien dalam menurunkan angka pertumbuhan kasus Covid-19,” kata Azis.