Jumlah pasien Covid-19 dari kluster Kampus Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang bertambah jadi 40 orang. Ketidakterbukaan pengelola dalam melaporkan kasus positif di lingkup kampus berpotensi memperluas penularan.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Jumlah pasien terpapar Covid-19 dari sejumlah acara yang dilakukan Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang bertambah menjadi 40 orang. Ketidakterbukaan pengelola kampus saat melaporkan kasus positif berpotensi memperluas penularan.
Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang (Unsika) Jaja Muhammad Zakaria, Jumat (8/1/2021), menyebutkan, ada 40 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka adalah 29 dosen, 4 tenaga kependidikan, dan 7 anggota keluarga dari dosen/tenaga kependidikan.
Mayoritas dosen terpapar dari rangkaian kegiatan yang digelar pihak kampus, yakni rapat koordinasi staf ahli pada 7 Desember 2020, pelantikan pejabat fungsional (16 Desember 2020), dan acara penutupan kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) di Hotel Resinda Karawang (17 Desember 2020).
Kemunculan kasus pertama terjadi pada 18 Desember 2020. Saat itu, seorang dosen positif Covid-19. Beberapa hari sebelumnya, dosen itu telah melakukan tes usap tenggorokan karena ada anggota keluarganya yang terpapar Covid-19. Sambil menanti hasil tes keluar, dia tidak melakukan isolasi mandiri dan tetap mengikuti rapat dan acara kampus.
Satgas Covid-19 Unsika pun melakukan pendataan melalui Google Form, khususnya bagi mahasiswa yang hadir saat acara penutupan KKN. Ada 800 orang yang tercatat dalam pendataan itu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan tes usap tenggorokan bagi yang berkontak erat dengan pasien.
Pihak kampus sendiri baru melaporkan kasus Covid-19 ke Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang pada 23 Desember 2020 atau lima hari setelah kasus pertama. Kala itu, jumlah yang terkonfirmasi Covid-19 sudah mencapai 25 orang.
”Kami lapor ke kabupaten setelah mendapatkan data valid dari hasil tes dan pendataan acara. Kondisi kampus sempat panik. Sebelumnya, kami fokus menangani langsung dengan memantau kondisi kesehatan dan meminta mereka segera tes swab,” kata Jaja.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana menyayangkan keterlambatan pelaporan. Menurut dia, jika kasus segera dilaporkan, tim satgas akan membantu menelusuri kontak erat sesegera mungkin. ”Kami mau melakukan tracing, tetapi masa inkubasinya sudah lewat,” ucapnya.
Kesalahan pihak kampus adalah tidak jujur dan melakukan penelusuran mandiri tanpa melibatkan Tim Satgas Covid-19 Karawang. Acara penutupan kegiatan KKN yang dilakukan di Hotel Resinda dinilai melanggar ketentuan karena dihadiri ratusan orang.
”Tidak ada surat izin kegiatannya. Kalau mereka mengajukan (surat kegiatan), pasti tidak akan diberi izin,” ujar Fitra.
Kampus Unsika pun diberi surat teguran dan dipanggil Pemerintah Kabupaten Karawang terkait kelalaian tersebut. Jaja menambahkan, sejauh ini pihaknya berupaya maksimal untuk mencegah penularan di lingkungan kampus. Ia meminta maaf atas kelalaian pihak kampus yang terlena dalam pengawasan acara penutupan KKN.
Menurut Jaja, surat izin kegiatan sudah diajukan kepada satgas di tingkat kecamatan dan hotel jauh hari sebelumnya. Dalam surat itu disebutkan dihadiri maksimal 50 orang. Namun, berdasarkan daftar hadir, peserta yang datang ke lokasi mencapai 200 orang.
Kampus Unsika pun ditutup sementara hingga 16 Januari 2021. Kini, Satgas Covid-19 Unsika rutin berkoordinasi dengan sejumlah pihak di kabupaten dan internal. Mereka juga menyewa secara mandiri beberapa kamar di Hotel Grand Citra untuk isolasi mandiri bagi pasien tanpa gejala. Pemeriksaan kesehatan dan penyediaan vitamin dilakukan Pemkab Karawang.