Jawa Barat Terapkan PSBB Proporsional di 20 Daerah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di 20 daerah pada 11-25 Januari 2021. Peraturan teknis kebijakan ini akan ditentukan pemerintah daerah masing-masing.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
BANDUNG, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di 20 kabupaten/kota pada 11-25 Januari 2021. Peraturan teknis kebijakan ini, seperti persentase pembatasan kegiatan masyarakat, akan ditentukan pemerintah daerah masing-masing.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
”Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB proporsional mulai Senin (11/1) selama dua minggu untuk menekan laju penularan Covid-19,” ujarnya. Hal itu disampaikan seusai mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI melalui konferensi video di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).
Sebelumnya, pemerintah pusat menginstruksikan PPKM di Bodebek (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok) serta Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang). Kasus Covid-19 di Jabar didominasi di dua kawasan ini.
Akan tetapi, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah di Jawa dan Bali. Pertimbangannya berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Mendagri, yaitu tingkat kematian di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rata-rata nasional, laju kasus aktif lebih cepat dari nasional, dan keterisian rumah sakit di atas 70 persen.
Berdasarkan empat kriteria itu, Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar memutuskan menerapkan PSBB di 20 kabupaten/kota. Ke-20 daerah itu adalah Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, dan Kabupaten Bogor. Selain itu, ada Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Kota Cimahi.
Kebijakan PSBB proporsional itu akan diperkuat dengan peraturan gubernur yang segera diterbitkan.
Kamil telah menginstruksikan Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja untuk intens berkomunikasi dengan 20 pemerintah daerah mengenai sosialisasi penerapan PSBB proporsional. Sementara teknis dan standardisasi penerapannya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
”Nanti bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, kapasitas restoran, dan fasilitas umum lainnya,” katanya.
Kamil menambahkan, kebijakan PSBB proporsional itu akan diperkuat dengan peraturan gubernur yang segera diterbitkan. Saat ini pihaknya juga sedang bersiap melakukan vaksinasi Covid-19 tahap satu kepada tenaga kesehatan.
”Mudah-mudahan dengan PSBB proporsional yang dikombinasikan dengan pemberian vaksin, kita akan lihat pada bulan Januari 2021 ada penurunan kasus Covid-19 di Jabar,” ujarnya.
Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar atau Pikobar, Jumat pukul 20.00, kasus Covid-19 di provinsi itu berjumlah 94.371 kasus. Jumlah ini tertinggi kedua dari 34 provinsi di Indonesia setelah DKI Jakarta.
Keterisian rumah sakit rujukan Covid-19 di Jabar juga tinggi. Sejumlah fasilitas sedang disiapkan menjadi rumah sakit darurat untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
”Tingkat keterisian rumah sakit sekitar 79 persen. Secapa (Sekolah Calon Perwira Angkatan Darurat) sedang disiapkan menjadi rumah sakit darurat,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Jabar Marion Siagian.