Janjikan Bisa Jadi PNS, Mantan Pegawai Honorer Tipu 75 Orang
Mantan pegawai honorer daerah Pemprov Jatim menjanjikan lebih dari 75 korbannya menjadi pegawai negeri sipil dengan imbalan total Rp 3 miliar. Agar kejadian seperti itu tak terus terulang, masyarakat diimbau waspada.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Sidoarjo meringkus mantan pegawai honorer daerah yang menipu dengan modus menjanjikan korbannya menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jumat (8/1/2021). Agar kejadian seperti itu tidak terus terulang, masyarakat diimbau waspada dan tidak mudah tergiur iming-iming mendapatkan pekerjaan dengan cara membayar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Komisaris Wahyudin Latif mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Koes Raharjo Hartadi (53), warga Kota Blitar. Saat ini baru terdapat satu pelaku, tetapi tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
”Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasusnya mengingat para korban berasal dari sejumlah daerah di Jatim, seperti Mojokerto, Jombang, Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik,” ujar Wahyudin di Markas Polresta Sidoarjo.
Wahyudin menyebutkan, terungkapnya tindak kejahatan yang dilakukan pelaku bermula dari laporan salah satu korban, NK, warga Desa Gamping, Sidoarjo, pada akhir Desember lalu. NK mengaku kenal dengan pelaku di suatu tempat pada 2019. Dalam perkenalannya, pelaku mengaku memiliki jaringan di Provinsi Jatim.
Pelaku mengaku bisa memasukkan korban sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) selama setahun. Selanjutnya korban akan diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Pelaku meminta korban mencari peserta lainnya yang berminat menjadi pegawai pemerintah.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku bersama temannya, M (almarhum), mengadakan tes wawancara dalam jaringan (daring) dan mengumpulkan para calon pegawai tersebut di suatu tempat guna melakukan tes tulis dan psikotes. Setelah lulus, setiap korban mendapat surat keputuan (SK) Gubernur Jatim sebagai pegawai di lingkungan Pemprov Jatim.
”Sebagai kompensasinya, setiap korban diminta menyetorkan uang tunai Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Jumlah korban diperkirakan lebih dari 75 orang. Mereka berasal dari sejumlah kota dan kabupaten di Jatim,” kata Wahyudin.
Jumlah korban diperkirakan lebih dari 75 orang. Mereka berasal dari sejumlah kota dan kabupaten di Jatim. (Wahyudin Latif)
Kepada penyidik, tersangka mengaku meraup uang lebih dari Rp 3 miliar dari tindak pidana penipuan yang dilakukan selama dua tahun terakhir. Uang itu dibelanjakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli rumah dan kendaraan serta memenuhi kebutuhan hidupnya. Para korban yang berhasil membawa temannya diberi imbalan Rp 1 juta oleh pelaku.
Meski telah mendapat SK Gubernur Jatim, NK dan puluhan korban lainnya tak kunjung mendapatkan panggilan untuk bekerja. Para korban pun menjadi resah dan mendatangi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jatim untuk menanyakan soal perekrutan. Hasilnya, tidak pernah ada perekrutan dan para korban tidak pernah terdata dalam sistem kepegawaian.
Merasa telah menjadi korban penipuan, para korban akhirnya melapor ke polisi agar pelaku diproses hukum. Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo sempat kesulitan menangkap pelaku karena sering berpindah dari satu daerah ke daerah lain.
Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Sumardji mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan. Pelaku terancam dihukum lima tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Kepada masyarakat, tolong agar waspada dan berhati-hati. Jangan mudah tergiur iming-iming seperti menjanjikan bisa mendapatkan pekerjaan di pemerintahan dengan imbalan membayar sejumlah uang,” ucap Sumardji.
Kasus penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil sejatinya sudah banyak terjadi di masyarakat. Sebagai gambaran, pada perekrutan calon pegawai negeri sipil awal 2020, terdapat sejumlah calo yang ”bergentayangan” mencari korban. Mereka menawarkan bisa menjadikan korban sebagai pegawai tanpa proses perekrutan formal.
Saat ini proses perekrutan CPNS dilakukan secara terbuka sehingga setiap warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama. Oleh karena itu, jangan mudah tergoda rayuan orang yang mengatasnamakan tim perekrut dari pemkab, pemkot, pemprov, ataupun kementerian dengan imbalan sejumlah uang.
Tingginya minat mendaftar sebagai pegawai negeri sipil yang tidak berbanding lurus dengan lowongan pekerjaan yang disediakan menjadi celah bagi penipu untuk menjalankan aksinya demi meraup keuntungan yang besar. Oleh karena itu, masyarakat harus cerdas dengan cara mengakses informasi yang bersumber dari laman resmi.