Hotel dan Tempat Wisata di Batu Tetap Buka Selama PSBB
Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, tidak akan menutup hotel dan tempat wisata selama masa pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung 11-25 Januari.
Oleh
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
BATU, KOMPAS — Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, tidak akan menutup hotel dan tempat wisata selama masa pembatasan sosial berskala besar yang berlangsung 11-25 Januari 2021. Batu menjadi salah satu dari tiga daerah di Malang Raya yang menjalankan PSBB Jawa-Bali.
Alasan hotel dan obyek wisata tetap buka karena kondisi Batu saat ini. Tamu dan pengunjung tempat wisata selama libur pergantian tahun jauh di bawah harapan, sedangkan di satu sisi roda ekonomi mesti terus berjalan.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, Jumat (8/1/2021), mengatakan, hotel, restoran, dan tempat wisata tetap membutuhkan pemasukan. Sementara sejak Tahun Baru sampai sekarang, mereka merugi. Pendapatan tidak cukup untuk biaya operasional. ”Tempat wisata dan hotel tetap buka, tetapi siapa yang mau datang?” ujarnya.
Menurut Dewanti, pihaknya mendapatkan informasi jumlah kunjungan orang dan wisatawan, baik hotel maupun obyek wisata, jauh di bawah target. Dia mencontohkan di obyek wisata Selekta jumlah pengunjung hanya 10 persen dari target. Begitu pula di Jatim Park Grup hanya 20 persen dari target 50 persen.
Meski hotel dan tempat wisata beroperasi, pembatasan tetap dilakukan, yakni 50 persen dari kapasitas. Dewanti meyakini pihak hotel dan tempat wisata akan mengendalikan pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan. Sementara wisatawan dari luar daerah tetap diwajibkan membawa hasil tes cepat (rapid test).
Adapun Pemerintah Kota Batu akan mengawasi alun-alun yang selama ini menjadi titik kumpul massa. Alun-alun tidak ditutup, tetapi jumlah pengunjung dibatasi. ”Namun, jika mereka tidak bisa diatasi, tidak mengikuti aturan, terpaksa ditutup,” katanya.
Menurut Dewanti, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kali ini memang tidak seketat PSBB Malang Raya yang diterapkan Mei 2020. Pada PSBB kali ini tidak ada titik pemeriksaan. Aktivitas masyarakat dibatasi sampai pukul 20.00. Perkantoran yang dulu dibatasi 50 persen saat ini maksimal hanya 25 persen. Kegiatan peribadahan dan hajatan juga dibatasi orangnya.
Disinggung mengenai alasan yang membuat Batu (Malang Raya) harus melaksanakan PSBB, Dewanti mengatakan angka kematian yang tinggi jadi pertimbangan. Masyarakat yang sakit (gejala ringan) di Malang Raya cenderung enggan atau khawatir untuk memeriksakan diri ke rumah sakit. Mereka baru datang ke rumah sakit saat kondisi sudah kritis sehingga akhirnya meninggal.
”Karena itu, saya menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan Kota Batu, ketika ada warga sakit, segera lapor agar puskesmas datang untuk melakukan swab. Keluarga yang merawat juga dibatasi. Ini sebagai upaya antisipasi,” katanya lagi.
Seperti daerah lain, jumlah kasus terkonfirmasi positif di Kota Batu terus bertambah. Kepala Bidang Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu Andri Wijaya, Jumat sore, mengatakan, hari ini terjadi penambahan tujuh kasus positif. Dengan demikian, total angka kasus positif di Kota Batu sampai 8 Januari 2021 sebanyak 1.083 orang (40 aktif, 953 sembuh, dan 90 meninggal).