Surabaya Pertanyakan Instruksi Pembatasan Tak Menyeluruh di Jawa Timur
Pemkot Surabaya mempertanyakan instruksi pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 di Jawa Timur yang hanya berlaku di Surabaya Raya dan Malang Raya. Beberapa daerah lain di luar kawasan itu masuk zona merah.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya mempertanyakan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 termasuk di Jawa Timur, yang hanya berlaku di Surabaya Raya dan Malang Raya. Pasalnya, banyak daerah di luar kedua kawasan itu juga termasuk zona merah.
”Padahal, di luar Surabaya Raya dan Malang Raya ada wilayah berstatus zona merah. Kenapa tidak diberlakukan juga di sana,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana seusai rapat koordinasi di Surabaya, Kamis (7/1/2021).
Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 itu dalam diktum pertama nomor 6 menyebutkan, arahan pembatasan menjadi tugas gubernur Jawa Timur dan bupati/wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Surabaya Raya terdiri dari Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Adapun Malang Raya terdiri dari Kota dan Kabupaten Malang, serta Batu.
Dalam instruksi yang sama, pengaturan pada diktum kesatu meliputi pembatasan tempat/kerja perkantoran dengan penerapan work from home atau kerja dari rumah (75 persen) dan work from office atau kerja dari kantor (25 persen) ditambah protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, kegiatan belajar mengajar secara online atau dalam jaringan (daring). Sektor esensial untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, tetapi dengan pengaturan jam operasional dan protokol lebih ketat.
Selain itu, juga membatasi kegiatan makan minum di tempat hanya 25 persen, tetapi diizinkan melayani pesan antar atau dibawa pulang. Pembatasan waktu operasional pusat belanja/mal hingga pukul 19.00 WIB. Kegiatan konstruksi boleh berlangsung 100 persen dengan protokol lebih ketat. Peribadatan harus dibatasi terisi 50 persen dari kapasitas dan protokol lebih ketat.
Pada diktum ketiga disebutkan, cakupan pengaturan pembatasan itu meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata nasional (3 persen), tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional (82,8 persen), tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional (14,3 persen), dan keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Dari laman resmi http://infocovid19.jatimprov.go.id/ yang dikelola Pemprov Jatim, situasi pada Kamis siang memperlihatkan, kasus akumulatif di Surabaya mencapai 18.447 dengan rincian kematian 1.257 jiwa (6,8 persen), kesembuhan 17.037 orang (92,2 persen), dan dalam perawatan 153 jiwa (0,8 persen).
Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik atau wilayah Surabaya Raya hanya memenuhi parameter tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
Di Sidoarjo tercatat 8.114 kasus dengan rincian kematian 532 jiwa (6,5 persen), kesembuhan 7.481 orang (92,2 persen), dan dalam perawatan 101 jiwa (1,2 persen). Di Gresik tercatat 4.271 kasus dengan rincian kematian 280 jiwa (6,5 persen), kesembuhan 3.866 orang (9 persen), dan perawatan 135 jiwa (3,1 persen). Dari sini terlihat bahwa Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik atau wilayah Surabaya Raya hanya memenuhi parameter tingkat kematian di atas rata-rata nasional.
Dari data yang sama, secara akumulatif, situasi pandemi Covid-19 di Jatim, urutan ketiga atau di bawah Surabaya dan Sidoarjo adalah Jember yang mencapai 4.686 kasus dengan rincian kematian 223 jiwa (4,7 persen), kesembuhan 3.944 orang (84 persen), dan dalam perawatan 519 jiwa (11 persen).
Adapun urutan keempat adalah Gresik, lalu diikuti Banyuwangi yang mencapai 4.206 kasus dengan rincian kematian 413 jiwa (9,8 persen), kesembuhan 3.576 orang (85 persen), dan perawatan 213 jiwa (5,1 persen). Kota Malang berada di urutan keenam, Kabupaten Malang di urutan ke-18, sedangkan Batu di urutan ke-28. Jatim terdiri atas 38 kabupaten/kota.
Adapun menurut laman resmi https://covid19.go.id/peta-risiko, Kabupaten Blitar, Ngawi, dan Lamongan berstatus zona merah atau risiko penularan tinggi. Sebanyak 35 kabupaten/kota lainnya termasuk Surabaya Raya dan Malang Raya yang diminta melaksanakan pembatasan justru berstatus zona jingga (oranye) atau risiko penularan sedang.
”Saya khawatir nanti Surabaya Raya akan kelimpahan pasien dari luar daerah, padahal penanganan di sini cukup baik,” kata Whisnu.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak yang dihubungi secara terpisah mengatakan masih mengoordinasikan rencana pembatasan yang diminta pemerintah pusat itu. Tahun lalu, Surabaya Raya dan Malang Raya memang sempat memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan sebaran Covid-19.
Dalam undang-undang selain PSBB juga ada karantina wilayah. Pemerintah perlu membuka opsi-opsi untuk menempuh kebijakan yang lebih progresif. (Windhu Purnomo, Epidemiolog Universitas Airlangga)
Pantauan Kompas, efektivitas PSBB diragukan mengingat banyak pelanggaran oleh masyarakat pelaku perjalanan antardaerah di wilayah Surabaya Raya. Sejak pertengahan September 2020 juga sudah dilaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pelanggaran yang dicatat melebihi 7 juta teguran.
Epidemiolog Universitas Airlangga Surabaya, Windhu Purnomo, mengatakan, pemerintah harus lebih tegas dalam pembatasan aktivitas warga. Pembatasan tak akan efektif jika diberlakukan parsial atau tidak menyeluruh.
”Dalam undang-undang selain PSBB juga ada karantina wilayah. Pemerintah perlu membuka opsi-opsi untuk menempuh kebijakan yang lebih progresif,” katanya.