logo Kompas.id
NusantaraSurabaya Pertanyakan Instruksi...
Iklan

Surabaya Pertanyakan Instruksi Pembatasan Tak Menyeluruh di Jawa Timur

Pemkot Surabaya mempertanyakan instruksi pembatasan kegiatan untuk pengendalian Covid-19 di Jawa Timur yang hanya berlaku di Surabaya Raya dan Malang Raya. Beberapa daerah lain di luar kawasan itu masuk zona merah.

Oleh
AMBROSIUS HARTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0ipRnBKwms5MQiRsTEyYMYBMrBQ=/1024x689/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F43676505-b8ad-454a-988c-1d43e2d40a14_jpg.jpg
Kompas/Bahana Patria Gupta

Antrean panjang kendaraan terjadi di tempat pengecekan Bundaran Waru dilihat dari udara pada hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (28/4/2020). Selain diminta mematuhi protokol Covid-19, setiap kendaraan yang masuk Surabaya khususnya dari luar daerah juga diharuskan mempunyai maksud yang jelas dan dibekali surat jalan dari perusahan atau instansi. Pengendara yang tidak memenuhi syarat akan diminta putar balik.

SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Kota Surabaya mempertanyakan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 termasuk di Jawa Timur, yang hanya berlaku di Surabaya Raya dan Malang Raya. Pasalnya, banyak daerah di luar kedua kawasan itu juga termasuk zona merah.

”Padahal, di luar Surabaya Raya dan Malang Raya ada wilayah berstatus zona merah. Kenapa tidak diberlakukan juga di sana,” kata Pelaksana Tugas Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana seusai rapat koordinasi di Surabaya, Kamis (7/1/2021).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000