Sakit Hati Ihwal Asmara, Nelayan Aniaya Rekan di Atas Samudra
Kepolisian Resor Cilacap mendalami kasus penganiayaan di atas kapal yang menyebabkan satu nelayan terluka dan lima lainnya hilang. Keributan akibat asmara menyebabkan tersangka Ar (28) emosi.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·3 menit baca
Berawal dari sakit hati ihwal asmara, Ar (28), seorang nelayan, nekat menganiaya sesama rekannya saat kapal yang mereka tumpangi berada di atas samudra. Seorang nakhoda dan empat nelayan yang menyelamatkan diri dengan mencebur ke laut masih hilang, sedangkan satu orang lain terluka.
Kasus penganiayaan di atas Kapal Makmur 03 pada 25 Desember 2020 tersebut kini masih didalami Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah. Dari tujuh orang, lima orang melompat ke laut dan belum ditemukan, sedangkan satu orang terluka. Adapun Ar (28) telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Pelaku yang adalah salah satu dari tujuh orang nelayan itu sakit hati terhadap enam rekan nelayan lain. Mereka sering meledek atau mengganggu rekan wanita atau pacar dari yang bersangkutan dengan menelepon. Tersangka sakit hati, jengkel, dan marah,” kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Derry Agung Wijaya di Cilacap, Kamis (7/1/2021).
Derry menyampaikan, kapal ini berlayar dari Pacitan, Jawa Timur, ke lokasi penangkapan ikan di perairan Cilacap. Di atas kapal, tersangka Ar (28) mengamuk dan menyerang rekan-rekannya secara membabi buta dengan pisau dan gancu, atau alat yang biasa dipakai menarik ikan tuna. Menghindari serangan tersangka, lima rekannya berusaha menyelamatkan diri dengan menceburkan diri ke laut.
”Di atas kapal tinggal dua orang, yakni tersangka dengan satu orang yang luka akibat ditusuk. Mereka sama-sama tidak tahu arah dan sama-sama tidak bisa mengemudi. Nakhoda ikut terjun. Setelah terombang-ambing 15 jam, mereka terdampar di wilayah Garut,” papar Derry.
Korban selamat Agustinus Nelson Jonai (29) saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dia mengalami luka tusuk di lengan dan kaki. Adapun lima nelayan lain yang hilang adalah Johan sebagai nakhoda dan empat anak buah kapal, yaitu Ikmal, Uttan, Blek, dan Heri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Rifeld Constantien Baba menambahkan, tersangka sempat hendak melarikan diri setelah terdampar di Garut, tapi kemudian diamankan polisi setempat.
Barang bukti yang disita dari kasus ini adalah sebilah pisau dan juga gancu atau besi pengait dengan panjang sekitar 1,5 meter yang pada ujungnya melengkung serta tajam. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Di depan wartawan dan polisi, tersangka mengaku menyesal. Saat kejadian, ia mengaku dalam kondisi sangat marah dan emosi.
Kepala Satuan Kepolisian Perairan Resor Cilacap Ajun Komisaris Huda Syafii mengatakan, Kapal Makmur 03 berbobot 16 gros ton dan dipakai untuk mencari ikan tuna. Pihaknya berkoordinasi dengan Basarnas, TNI AL, serta para nelayan di seluruh perairan Cilacap untuk mencari lima nelayan yang belum ditemukan.
”Kami hanya mampu mencari sampai batas 12 mil (sekitar 19 kilometer). Kami ada lima personel dan juga satu regu Basarnas dengan jumlah personel lima orang. Tapi, ini, kan, sedang angin barat sehingga arusnya ke timur, otomatis larinya ke timur atau perairan Yogyakarta. Peristiwa terjadi pada lintang 10-11 di Pulau Christmas (Australia) sana, butuh kapal besar untuk bisa sampai sana,” tutur Huda.