logo Kompas.id
NusantaraPSBB Malang Raya Disepakati...
Iklan

PSBB Malang Raya Disepakati dengan Penyesuaian

Pemerintah daerah di Malang Raya menyepakati pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan penyesuaian sesuai kondisi lokal. Hal itu untuk mencegah penyebarluasan Covid-19, tetapi juga memungkinkan ekonomi berjalan.

Oleh
DAHLIA IRAWATI
· 3 menit baca

MALANG, KOMPAS — Pemerintah daerah di Malang Raya menyepakati melakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dengan penyesuaian sesuai kondisi lokal. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebarluasan Covid-19, tetapi juga memungkinkan sektor ekonomi tetap berjalan meski dengan pembatasan.

Kesepakatan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi tiga wilayah pada Kamis (07/01/2021) di Balai Kota Malang. Hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Malang Sutiaji, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, dan perwakilan Pemkab Malang. Rapat dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Instruksi Mendagri itu disebutkan beberapa ketentuan, seperti membatasi tempat kerja atau perkantoran dengan 75 persen kerja dari rumah (WFH) dan 25 persen bekerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan ketat, melakukan proses belajar-mengajar secara daring, pembatasan jam operasional mal dan restoran hingga pukul 19.00, dan pembatasan makan di tempat/restoran 25 persen.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000