KPK Sita Dokumen Proyek dan Perizinan Tempat Wisata dari Dinas Pariwisata Kota Batu
Penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu selama kurun waktu 2011-2017.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
BATU, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan dokumen perizinan-perizinan tempat wisata pada Dinas Pariwisata Kota Batu selama kurun waktu 2011-2017.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Kamis (7/1/2021), melalui Whatsapp. Ali menjelaskan hasil penggeledahan oleh penyidik KPK di ruang Dinas Pariwisata Kota Batu di Balai Kota Among Tani yang dilakukan pada Rabu (6/1/2021).
Selain Dinas Pariwisata, pada waktu yang sama, KPK juga menggeledah ruang Dinas Pendidikan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Menurut Ali Fikri, berikutnya tim akan menganalisis dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud sebagai barang bukti dalam perkara ini. Penggeledahan di lingkungan Balai Kota Among Tani dilakukan terkait dengan dugaan perkara korupsi penerimaan gratifikasi Pemkot Batu 2011-2017.
Sementara itu, sepanjang hari Kamis, penyidik KPK—yang terbagi dalam dua kelompok—kembali menggeledah dua ruang di Balai Kota Among Tani, yakni ruang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja di lantai 1 dan ruang Dinas Penanggulangan Kebakaran di lantai 3.
Berdasakan pantau Kompas, sekitar pukul 15.00, penyidik keluar dari ruang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dengan membawa sejumlah koper. Selang satu jam kemudian, penyidik keluar dari ruang Dinas Penanggulangan Kebakaran dengan membawa beberapa koper yang kemudian dimasukkan ke mobil.
Sebelum melakukan penggeledahan selama dua hari terakhir, KPK juga telah memeriksa dua saksi, salah satunya dari pihak swasta. Mereka adalah M Zaini (pemilik PT Gunadharma Anugerah) dan Kristiawan, mantan asisten rumah tangga Wali Kota Batu periode 2011-2017 Eddy Rumpoko.
Sementara itu, di tempat terpisah, lembaga pemerhati korupsi di Malang, Malang Corruption Watch (MCW), mengapresiasi langkah KPK yang kembali menggeledah Pemerintah Kota Batu.
Penggeledahan ini merupakan hal wajar dari masifnya praktik korupsi yang terjadi di Kota Batu sepanjang masa kepimpinan mantan kepala daerah tersebut.
MCW mendesak agar KPK segera menindaklanjuti sejumlah dugaan korupsi sebagaimana diterangkan dalam fakta persidangan terhadap terdakwa-terdakwa kasus korupsi gratifikasi di Kota Batu, baik itu Eddy Rumpoko maupun Edi Setyawan.
”Penggeledahan ini merupakan hal wajar dari masifnya praktik korupsi yang terjadi di Kota Batu sepanjang masa kepimpinan mantan kepala daerah tersebut,” kata Koordinator Badan Pekerja MCW Atta Nursasi.
Seperti diketahui, eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko tertangkap tangan KPK pada 16 September 2017 lantaran diduga menerima suap Rp 500 juta terkait dengan belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemkot Batu senilai Rp 5,26 miliar.
Selain Eddy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan Filipus Djap selaku Direktur PT Dailbana Prima.
Eddy Rumpoko akhirnya divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Saat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menambah vonis Eddy menjadi 3,5 tahun dan diperberat menjadi 5,5 tahun pada tingkat kasasi.