Awasi Akses WNA, Pelabuhan Resmi dan Ilegal di Batam Dipantau Ketat
Aparat gabungan di Batam memperketat pengawasan lalu lintas warga negara asing untuk mencegah masuknya Covid-19 varian baru. Fokus pengawasan adalah seluruh pintu pelabuhan, termasuk pelabuhan tidak resmi.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam bekerja sama dengan Gugus Keamanan Laut Komando Armada I memperketat pengawasan lalu lintas warga negara asing atau WNA. Hal ini tindak lanjut larangan sementara orang asing masuk wilayah RI sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 varian baru. Fokus pengawasan adalah pintu pelabuhan, baik resmi maupun ilegal.
Komandan Guskamla Koarmada I Laksamana Pertama Yayan Sofiyan, Kamis (7/1/2020), mengatakan, pengawasan di wilayah laut dan pelabuhan Batam perlu diperketat untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah RI. Penutupan perbatasan dari WNA itu berlaku dua pekan, yakni 1-14 Januari 2021, untuk mencegah masuknya Covid-19 varian baru.
”Batam ini situasinya khusus karena berbatasan dengan Malaysia dan Singapura. Di sini, akses internasional yang paling ramai digunakan adalah jalur laut atau melalui pelabuhan,” kata Yayan.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, sepanjang 2020, jumlah lalu lintas kapal di enam pelabuhan internasional Batam mencapai 41.576 perjalanan. Adapun jumlah penumpang datang dan pergi lewat enam pelabuhan itu tercatat 1,49 juta orang.
Sementara itu, berdasarkan data Pusat Komando dan Pengendalian Guskamla Koarmada I, diketahui ada 363 kapal perang, 5.000 kapal penumpang, 7.908 kapal tunda, dan 49.731 kapal niaga yang melintas di Selat Malaka sepanjang 2020.
”Gambaran ini menunjukkan betapa padatnya perairan di sekitar Batam. Tidak mungkin bisa diawasi satu instansi saja, perlu kerja sama dari semua instansi terkait,” ujar Yayan.
Secara khusus, Yayan juga menyatakan, pihaknya sudah memetakan sejumlah pelabuhan tidak resmi atau sering disebut sebagai pelabuhan tikus di beberapa lokasi di Batam dan sekitarnya. Selama ini, pelabuhan tikus sering digunakan untuk kegiatan ilegal, misalnya penyelundupan narkoba ataupun perdagangan manusia.
”Hal itu juga menjadi perhatian khusus karena tidak menutup kemungkinan pelabuhan tikus itu digunakan untuk akses keluar masuk WNA,” ucap Yayan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Ismoyo menambahkan, ada enam pengecualian WNA dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020. Di antaranya adalah tenaga bantuan medis, pangan, alasan kemanusiaan, orang asing yang akan bekerja di proyek strategis nasional, awak alat angkut, dan pemegang visa diplomatik.
”Semua petugas di Batam telah bekerja sama melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing. Kemarin, kami telah melakukan dua hal itu secara langsung di jalur laut dan jalur udara,” kata Ismoyo.
Adapun di wilayah Kepri, angka Covid-19 terbilang masih tinggi. Hingga 7 Januari 2021, terdapat 7.305 kasus positif di Kepri. Sebagian besar, yakni 5.111 kasus positif, terdapat di Kota Batam. Sebanyak 471 kasus positif di Batam merupakan kasus aktif dan 167 pasien di antaranya memerlukan perawatan di rumah sakit.