Pemerintah pusat mendorong semua provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali untuk memperketat pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Hal itu dilakukan pada 11-25 Januari. Protokol kesehatan akan diawasi secara ketat.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tingginya angka harian kasus positif Covid-19 di Tanah Air serta temuan varian baru virus SARS-Cov-2 yang disebut lebih cepat menular membuat pemerintah memutuskan untuk menarik rem darurat. Pembatasan sosial berskala besar di sejumlah daerah, terutama di Pulau Jawa dan Bali, akan kembali diperketat pada 11-25 Januari mendatang.
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas membahas penanangan pandemi Covid-19 dan rencana pelaksanaan vaksinasi, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/1/2021), menegaskan, strategi penanganan pandemi oleh pemerintah tetap sama. Pertama penanganan masalah kesehatan, kedua perlindungan sosial, dan ketiga pemulihan ekonomi nasional.
Pengendalian Covid-19 menjadi perhatian utama karena merupakan kunci pemulihan ekonomi nasional. Karena itu, Presiden menginstruksikan jajarannya untuk bekerja keras agar upaya pengendalian Covid-19, terutama pengetesan, penelusuran, dan perawatan serta penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat, betul-betul dilaksanakan.
”Kita tahu tiga hari yang lalu Bangkok lockdown, Tokyo dinyatakan dalam keadaan darurat, London juga lockdown, kemudian juga di seluruh Inggris di-lockdown karena penyebaran Covid yang sangat eksponensial. Oleh sebab itu, kita harus bekerja keras, kerja mati-matian agar 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjauhi kerumuman) betul-betul bisa kita lakukan di lapangan. Ingat, di lapangan,” tuturnya.
Kita harus bekerja keras, kerja mati-matian agar 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M (mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjauhi kerumuman) betul-betul bisa kita lakukan di lapangan.
Dalam rapat terbatas yang juga diikuti para gubernur secara daring itu, Presiden juga memberikan arahan perlunya pembatasan kegiatan masyarakat atau pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah peningkatan penularan Covid-19. Pengetatan PSBB tidak dilakukan di semua daerah, tetapi di daerah dengan perkembangan kasus Covid-19 yang memburuk.
”Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan secara mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa wartawan virtual seusai dengan rapat terbatas dari Kantor Presiden, Jakarta.
Pemerintah, lanjut Airlangga, telah menetapkan kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Di antaranya, memiliki angka kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional; kasus aktif di atas rata-rata nasional; dan tingkat keterisian ruang isolasi dan ICU rumah sakit di atas 70 persen.
”Kabupaten/kota yang memiliki salah satu parameter tersebut, yakni tingkat kematian di atas rata-rata nasional 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah angka nasional yang 82 persen, kemudian tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, yakni 14 persen, dan keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen, harus menerapkan pembatasan. Kami tegaskan pembatasan kegiatan, bukan pelarangan,” ujar Airlangga.
Pemerintah pusat mendorong agar kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang memenuhi salah satu parameter untuk dilakukan pengetatan PSBB. Pembatasan kegiatan masyarakat mulai dilakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari.
Dari data yang dimiliki pemerintah saat ini diketahui, semua provinsi di Pulau Jawa dan Bali memenuhi salah satu dari empat parameter yang sudah ditetapkan pemerintah. Karena itu, pemerintah pusat mendorong agar kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang memenuhi salah satu parameter untuk dilakukan pengetatan PSBB. Pembatasan kegiatan masyarakat mulai dilakukan pada 11 Januari hingga 25 Januari.
Karena pembatasan dilakukan secara mikro, sesuai dengan arahan Presiden, para gubernurlah yang akan menetapkan kabupaten/kota mana saja yang akan diberlakukan pengetatan PSBB. Jika melihat data yang diterima pemerintah pusat, menurut Airlangga, pengetatan PSBB harus dilakukan di semua wilayah di DKI Jakarta. Sementara untuk Provinsi Banten hanya berlaku di Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Adapun di wilayah Jawa Barat, selain Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Bekasi, dan Depok yang bebatasan langsung dengan DKI Jakarta, pembatasan kegiatan masyarakat juga akan diberlakukan di Kota Bandung serta Kabupaten Bandung Barat dan Cimahi. Untuk Jawa Tengah, pengetatan PSBB diberlakukan di Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya. Sementara di Daerah Istimewa Yogyakarta, pembatasan kegiatan masyarakat diberlakukan di Kabupaten Sleman, Gunung Kidul, dan Kulon Progo.
Pemerintah pusat juga menetapkan pengetatan PSBB di Surabaya Raya dan Malang Raya di Provinsi Jawa Timur, serta Denpasar dan Kabupaten Badung di Provinsi Bali. ”Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Airlangga.
Pusat-pusat perbelanjaan, misalnya, hanya boleh buka hingga pukul 19.00. Selain itu, juga membatasi tempat kerja dengan hanya memperbolehkan 25 persen karyawan bekerja dari kantor dan 75 persen sisanya harus bekerja dari rumah.
Jam operasional
Sementara pembatasan salah satunya dilakukan dengan mengatur jam operasional kegiatan masyarakat di sejumlah sektor. Pusat-pusat perbelanjaan, misalnya, hanya boleh buka hingga pukul 19.00. Selain itu, juga membatasi tempat kerja dengan hanya memperbolehkan 25 persen karyawan bekerja dari kantor dan 75 persen sisanya harus bekerja dari rumah.
Dengan adanya pembatasan itu, sekolah juga dilarang melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka. Begitu pula restoran hanya boleh melayani makan dan minum di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat duduk, sementara tempat ibadah hanya boleh terisi 50 persen dari kapasitas tampung jamaah. Adapun kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial-budaya harus dihentikan sementara.
Pemerintah pusat akan melakukan pengawasan secara ketat dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk penerapan protokol kesehatan. Mobilitas barang dan orang di Pulau Jawa pada 11-25 Januari pun akan diawasi secara ketat.
Pemerintah pusat akan melakukan pengawasan secara ketat dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat, termasuk penerapan protokol kesehatan.
Demi efektivitas PSBB, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk mengurangi mobilitas pada 11-25 Januari. Sebab, mobilitas tinggi, seperti yang terjadi saat libur panjang, terbukti mengakibatkan kenaikan kasus 30 persen-40 persen. Kondisi itu akan membuat rumah sakit dan tenaga kesehatan yang selama ini berjibaku merawat pasisen Covid-19.
”Sudah lebih dari 500 tenaga kesehatan kita yang wafat. Oleh karena itu, saya minta tolong, tolong kita bantu mereka, kita lindungi mereka, kita jaga mereka dengan mengurangi mobilitas dalam dua minggu pembatasan kegiatan masyarakat itu,” kata Budi.
Tak lupa, Menkes juga mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. Tak hanya mengenakan masker dan mencuci tangan, tetapi juga menghindari kerumunan.