Penyelundupan Sabu di Aceh Belum Mereda, 61 Kg Digagalkan
Penyelundupan dilakukan lewat laut Selat Malaka menggunakan kapal nelayan menjadi modus yang kerap digunakan oleh para penyelundup. Mereka menyaru sebagai nelayan yang sedang menangkap ikan.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Penyelundupan narkotika jenis sabu dari luar negeri ke Provinsi Aceh belum mereda. Pada awal 2021, Kepolisian Daerah Aceh menggagalkan penyelundupan sabu 61 kilogram dan menangkap lima tersangka.
Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Wahyu Widada dalam konferensi pers, Rabu (6/1/2020), mengatakan, penangkapan tersangka penyelundup sabu dilakukan pada Jumat (1/1/2021) di Aceh Timur dan Aceh Utara. Para tersangka adalah sindikat internasional.
Penyelundupan dilakukan lewat Selat Malaka menggunakan kapal nelayan. Ini adalah modus yang kerap digunakan oleh para penyelundup. Mereka menyaru sebagai nelayan yang sedang menangkap ikan, padahal mereka membawa sabu
Akan tetapi, penangkapan dilakukan di darat saat para tersangka sudah berada di mobil. Polisi menghadang mobil pelaku dan menemukan sabu di dalamnya. Lima tersangka itu adalah FKH (29), AMD (27), ND (55), EDF (28), dan MHD (35).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), subsider Pasal 115 Ayat (2), jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati.
Wahyu menambahkan perlu komitmen dan kerja sama pemerintah daerah untuk memberantas peredaran narkoba di Aceh. Wahyu merasa prihatin peredaran narkoba di provinsi yang menerapkan Syariat Islam itu semakin masif.
Perlu komitmen dan kerja sama pemerintah daerah untuk memberantas peredaran narkoba di Aceh.
Sepanjang 2020, Kepolisian Daerah Aceh menangani 1.025 kasus kriminal penyalahgunaan narkotika. Dari kasus itu, 2.144 orang ditetapkan sebagai tersangka serta 141 kilogram sabu dan 100.000 butir ekstasi disita. Adapun pada 2019, jumlah barang bukti yang disita berupa 121 kilogram sabu dan 4.348 butir ekstasi.
Sebagian besar para tersangka adalah warga Aceh, berusia muda atau berada di usia produktif. Kasus paling dominan terjadi di kawasan Aceh bagian utara-timur. Selama ini, kawasan Aceh Utara hingga Kabupaten Aceh Timur telah menjadi pintu masuk penyelundupan narkotika dari Malaysia.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh Heru Pranoto mengatakan, Aceh menjadi pintu masuk narkotika karena letaknya yang strategis, berhadapan dengan Selat Malaka. Bandar sabu di beberapa negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand, memanfaatkan jalur laut memasok sabu ke Aceh. Dari Aceh, sabu didistribusikan ke Pulau Jawa.