Penetapan Pasangan Calon di Bandar Lampung Diminta Dibatalkan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung memutuskan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah terbukti melakukan pelanggaran administrasi. KPU diminta membatalkan pasangan itu.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung memutuskan pasangan calon Eva Dwiana-Deddy Amarullah terbukti melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif. KPU Bandar Lampung diminta membatalkan penetapan Eva-Deddy sebagai pasangan calon dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 2020.
Hal itu tertuang dalam putusan Nomor 02/Reg/LSM-PW/08.00/XII/2020 yang dibacakan pada rapat pleno terbuka, Rabu (6/1/2021), di Bandar Lampung. Rapat yang dipimpin Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah itu disiarkan secara daring.
”Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sitematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih,” kata Fatikhatul saat membacakan amar putusan.
Bawaslu Lampung menyatakan membatalkan pasangan nomor urut 3 tersebut. Bawaslu juga memerintahkan agar KPU Bandar Lampung membatalkan keputusan terkait dengan penetapan Eva-Deddy sebagai pasangan dalam pilkada.
Dalam pertimbangannya, majelis pemeriksa berpendapat, sejumlah saksi yang dihadirkan pelapor memang menerangkan ada pemberian uang transpor Rp 200.000 untuk 100 kader PKK di setiap kelurahan di Bandar Lampung pada November 2020. Pemberian uang itu disisipi janji yang memengaruhi pemilih untuk memilih Eva yang merupakan Ketua PKK Kota Bandar Lampung. Para kader PKK juga diminta mencari 20 orang lain untuk memilih pasangan Eva-Deddy.
Selain itu, terdapat pemberian kebutuhan pokok yang dikemas dalam kegiatan bansos Covid-19 oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN yang juga suami Eva. Pembagian kebutuhan pokok yang melibatkan jajaran RT yang disertai ajakan untuk memilih pasangan Eva-Deddy dinilai sebagai pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Para kader PKK juga diminta mencari 20 orang lain untuk memilih pasangan Eva-Deddy.
Sidang pemeriksaan digelar setelah Bawaslu Lampung menerima laporan dari Yopi Hendro (33), seorang advokat. Dia melaporkan pasangan Eva-Deddy yang mendapat suara terbanyak dalam pilkada serentak karena diduga melakukan pelanggaran administrasi secara TSM.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Bandar Lampung, pasangan nomor urut 03, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, unggul dengan perolehan 249.241 suara. Sementara pasangan nomor urut 02, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, mendapat 93.280 suara. Adapun pasangan nomor urut 03, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, mendapat 92.428 suara.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan dan segera menindalkanjuti putusan Bawaslu Lampung. KPU Kota Bandar Lampung harus berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI sebelum mengeluarkan rekomendasi paling lambat tiga hari ke depan.
Fauzi Heri, kuasa hukum pasangan Eva-Deddy, mengatakan, pihaknya akan menyiapkan gugatan ke Mahkamah Agung jika KPU Bandar Lampung membatalkan penetapan Eva-Deddy sebagai pasangan.
Adapun pengamat politik dari Universitas Lampung, Robi Cahyadi Kurniawan, mengatakan, putusan yang dikeluarkan Bawaslu Lampung belum menjadi keputusan final. Pihak terlapor masih dapat mengajukan gugatan ke MA terkait dengan putusan itu.