Pemprov Bali Menunggu Arahan mengenai PSBB Jawa dan Bali
Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bali menyatakan masih menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2021.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bali menyatakan masih menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri terkait dengan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 11-25 Januari 2021. Pemprov Bali akan menindaklanjuti kebijakan itu setelah menerima surat resmi dari pusat.
”Rencananya, Menteri Dalam Negeri akan memberikan surat kepada kepala daerah terkait hasil rapat terbatas tadi,” kata Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra yang ditemui di Gedung Jayasabha, kediaman Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (6/1/2021) malam.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan belum ada komentar lebih lanjut terkait dengan keputusan PSBB, khususnya untuk Jawa dan Bali. ”Tunggu arahan pusat,” kata Koster seusai bertemu jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bali di Gedung Jayasabha, Rabu petang.
Lebih lanjut Indra mengatakan, Gubernur Bali dan kepala daerah masih menunggu penjelasan lebih mendetail, termasuk mengenai daerah di Bali yang akan menerapkan pembatasan tersebut. ”Juga mengenai istilah, apakah PSBB atau bentuk lain. Betul, tadi memang disampaikan PSBB, tetapi itu masih keterangan lisan,” kata Indra. Kami belum tahu apa isi (kebijakan) dan penjelasannya,” ujar Indra menambahkan.
Keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan PSBB secara terbatas, khusus di Jawa dan Bali, itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang juga Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Rabu (6/1). Adapun daerah di Bali yang disebutkan akan diberlakukan PSBB itu adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Secara umum di Provinsi Bali, jumlah total kasus terkonfirmasi Covid-19 hingga Rabu (6/1) sebanyak 18.606 kasus. Jumlah itu termasuk penambahan 191 kasus baru. Jumlah keseluruhan pasien Covid-19 yang sembuh mencapai 16.835 orang, atau sebesar 90,48 persen, dari jumlah keseluruhan kasus terkonfirmasi Covid-19.
Adapun kasus Covid-19 yang masih aktif, berdasarkan laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali pada Rabu (6/1) itu, sebanyak 1.224 kasus. Sementara kasus meninggal terkait Covid-19 di Bali secara kumulatif sebanyak 547 kasus atau sebesar 2,94 persen.
Sementara itu, dalam keterangan pers Pemprov Bali pada Selasa (5/1), Bali dinyatakan menempati peringkat tertinggi dalam kepatuhan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Gubernur Bali dalam keterangan pers tersebut menyatakan, Bali termasuk daerah tertinggi di Indonesia dalam tingkat kesembuhan kasus Covid-19.
Dalam keterangan pers itu juga, Gubernur Bali menyoroti empat daerah di Bali yang masih mengalami penambahan kasus baru cukup tinggi, yakni, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan.