Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (6/1/2020), menggeledah tiga ruang di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur. Penggeledahan ada kaitannya dengan dugaan korupsi perkara gratifikasi.
Oleh
DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
BATU, KOMPAS — Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (6/1/2020), menggeledah tiga ruang di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan secara tertutup mulai sekitar pukul 10.00 dan sampai berita ini ditulis aktivitas itu masih berlangsung.
Ruang yang digeledah adalah Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan yang berada di lantai dua, serta ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berada di lantai tiga. Proses penggeledahan dijaga oleh petugas dari Kepolisian Resor Batu.
Penggeledahan ini tidak mengganggu aktivitas aparatur sipil negara yang ada di tempat itu. Aktivitas berlangsung seperti biasa. Bahkan, di lantai lima, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sempat menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat untuk membahas vaksin Covid-19.
”Saya tidak tahu, wong aku di Lantai 5. Tanya yang menggeledahlah,” ujar Dewanti singkat saat ditanya soal aktivitas penggeledahan di Balai Kota Among Tani hari ini.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonformasi dari Batu, melalui Whatsapp, mengatakan, apa yang dilakukan kali ini ada kaitannya dengan kegiatan dugaan korupsi perkara gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun 2011-2017.
”Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan oleh KPK di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu,” ujarnya. Namun, Ali Fikri belum merespons saat ditanya lebih lanjut apakah ini terkait kasus yang sama (pengembangan) yang menjerat Wali Kota Batu periode 2012-2017, Eddy Rumpoko.
Sehari sebelumnya, menurut Ali Fikri, penyidik telah memeriksa dua saksi, yakni MZ (swasta/pemilik PT Gunadharma Anugerah), dan K (mantan pengurus rumah tangga Wali Kota Batu periode 2012-2017 Eddy Rumpoko). Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Reserse dan Kriminal Polres Batu.
Kepala Polres Batu Ajun Komisaris Besar Catur C Wibowo mengatakan, pihaknya hanya diminta mendukung dari sisi pengamanan. ”Untuk detail teknis penyidikannya, silakan tanya langsung ke KPK. Kita hanya membantu pengamanan,” ujarnya.
Penggeledahan oleh penyidik KPK di Balai Kota Batu Among Tani tidak hanya kali ini terjadi. Dari catatan Kompas, penggeledahan pernah dilakukan pada September-Oktober tahun 2017. Saat itu penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Eddy Rumpoko.
Eddy tertangkap tangan oleh KPK pada 16 September 2017 lantaran diduga menerima suap senilai Rp 500 juta terkait dengan belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemkot Batu senilai Rp 5,26 miliar. Selain Eddy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan Filipus Djap, Direktur PT Dailbana Prima.
Eddy Rumpoko akhirnya divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Saat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menambah vonis Eddy menjadi 3,5 tahun dan diperberat menjadi 5,5 tahun pada tingkat kasasi.