Jawa Timur Segera Siapkan Skema Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mendukung kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat kurun 11-25 Januari 2021 untuk menekan laju penularan pandemi Covid-19.
Oleh
AMBROSIUS HARTO
·2 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mendukung kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat kurun 11-25 Januari 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19.
”Pusat akan menerbitkan surat edaran sehingga kami menunggu surat edaran terlebih dahulu,” kata Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak di Surabaya, Rabu (6/1/2021).
Tahun lalu Jatim memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik) serta Malang Raya (Kota dan Kabupaten Malang serta Batu).
Jatim merespons positif rencana kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang diutarakan Menteri Koordinator Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers seusai rapat terbatas di Jakarta, Rabu siang. Pembatasan berlaku di Pulau Jawa dan Pulau Bali merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat atau wabah belum juga mereda.
Beberapa hal dalam skema pembatasan kegiatan masyarakat ialah kerja dari rumah (work from home) 75 persen dan yang berkantor (25 persen) melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan belajar-mengajar tetap secara dalam jaringan (daring). Sektor esensial kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol.
Lalu, pembatasan operasional pusat belanja maksimal pukul 19.00 WIB, tempat makan dan minum maksimal terisi 25 persen, serta pemesanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan. Sektor konstruksi bisa tetap berjalan, tetapi harus disiplin protokol. Peribadatan bisa berjalan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan disiplin protokol. Kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan sementara. Untuk kapasitas dan operasional transportasi umum akan diatur.
Pusat akan menerbitkan surat edaran sehingga kami menunggu surat edaran terlebih dahulu (Wagub Jatim Emil Dardak).
Dilihat dari skema tadi, ada kemungkinan Jatim kembali memberlakukan PSBB, terutama di Surabaya Raya dan Malang dengan kasus aktif Covid-19 tetap tinggi. Namun, untuk diketahui, situasi kasus di luar kedua kawasan megapolitan itu ada yang lebih mencemaskan, misalnya status zona merah atau risiko penularan tinggi di Ngawi, Lamongan, dan Kabupaten Blitar menurut laman resmi https://covid19.go.id/peta-risiko sampai dengan Rabu malam.
Surabaya Raya dan Malang Raya berstatus zona jingga (oranye) atau risiko penularan sedang. Oleh karena itu, menurut Emil, masih akan dibahas seperti apa skema pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan di Jatim. Misalnya, apakah PSBB diterapkan secara langsung untuk daerah-daerah dengan kasus aktif yang tinggi (zona merah) atau sebaliknya. ”Kami menunggu surat edaran dari pusat,” katanya.
Dari laman resmi http://infocovid19.jatimprov.go.id/ yang dikelola oleh Pemprov Jatim, pagebluk atau wabah Covid-19 yang menyerang sejak pertengahan Maret telah menjangkiti 88.642 jiwa warga. Covid-19 mengakibatkan kematian 6.173 jiwa, tetapi yang mampu bertahan dan sembuh 76.245 orang. Sampai Rabu malam, secara akumulatif masih ada 6.224 pasien Covid-19 yang dirawat. Dari situasi ini, tingkat kesembuhan di Jatim mencapai 86 persen, sedangkan fatalitas atau tingkat kematian 6,9 persen.
Adapun tingkat kesembuhan Jatim di atas nasional, 82,8 persen. Namun, tingkat kematian juga di atas nasional, 3 persen, sesuai batas yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Untuk jumlah 88.642 kasus akumulatif itu bertambah 845 dari Selasa (5/1/2021). Penambahan tertinggi dalam sehari disumbang, antara lain, dari Kota Mojokerto (68), Kota Blitar (65), Kota Malang (59), Surabaya (48), Jember (40), Lumajang (38), dan Kabupaten Blitar (37). Dari data ini terlihat bahwa situasi wabah di Jatim dinamis. Ada daerah yang bisa dalam suatu waktu melejit penambahan kasusnya, tetapi kemudian menurun dan bisa kembali tinggi.