Buronan Korupsi Kredit Bank Sumsel Babel Ditangkap di Jakarta
Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumsel menangkap terpidana kasus korupsi kredit modal kerja Augustinus Judianto. Penangkapan ini dilakukan setelah kasasi dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dikabulkan Mahkamah Agung.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung menangkap terpidana kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel atau BSB, Augustinus Judianto (50), di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Selasa (5/1/2021). Penangkapan dilakukan setelah permohonan kasasi dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dikabulkan Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman, Rabu (6/1/2021), menuturkan, setelah kasasi dari Kejati Sumsel dikabulkan Mahkamah Agung, proses hukum tehadap Komisaris PT Gatramas Internusa (GI) Augustinus Judianto kembali dilanjutkan.
Hal itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2515/K/Pid.Sus/2020 tertanggal 14 September 2020 yang menyatakan, Agustinus merupakan terpidana kasus korupsi Kredit Modal Kerja BSB dan dikenai Pasal 2 Ayat 1, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
Atas pelanggaran tersebut, Augustinus terjerat ancaman pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 200 juta. Selain itu, Agustinus juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, akan dikenai hukuman pidana tambahan tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, lanjut Khaidirman, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan. Namun, dalam beberapa kali pemanggilan, Augustinus tidak pernah datang.
Setelah melakukan pengintaian beberapa waktu, akhirnya Augustinus ditangkap di kawasan Jakarta Selatan. Dia cukup sulit ditangkap karena selalu berpindah tempat. Namun, Selasa malam, Augustinus bisa ditangkap dan kini berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam waktu dekat, yang bersangkutan akan dibawa ke Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Palembang.
Augustinus merupakan terpidana korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel yang dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada 28 Februari 2020. Keputusan itu dikeluarkan karena majelis hakim berpendapat, kasus ini tidak masuk ranah pidana, melainkan perdata.
Adapun kasus yang menyeret Augustinus berawal dari kredit macet di BSB sekitar tahun 2015, saat perusahaan yang dimiliki terdakwa mengajukan permohonan kredit senilai Rp 30 miliar lebih dengan jaminan tanah di Cianjur, Jawa Barat, seharga Rp 15 miliar dan beberapa alat berat.
Ada unsur pidana di dalamnya, yakni dugaan adanya penggelembungan nilai agunan dan dugaan data fiktif yang menimbulkan kerugian negara. (Khaidirman)
BSB pun akhirnya mengucurkan kredit kepada perusahaan terdakwa sebesar Rp 13,5 miliar. Namun, dalam perjalananya, perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta dan Augustinus pun tidak mampu membayar kredit tersebut.
Menurut Khaidirman, kendati Pengadilan Tipikor Palembang menilai kasus Augustinus bukan perkara pidana, jaksa menilai, ada unsur pidana di dalamnya, yakni dugaan adanya penggelembungan nilai agunan dan dugaan data fiktif yang menimbulkan kerugian negara. Atas permohonan yang diajukan oleh jaksa ini, MA sependapat sehingga kasus ini dilanjutkan.
Sekretaris BSB Normandy Akil mengapresiasi upaya Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melanjutkan kembali proses hukum yang melibatkan Agustinus. Hal ini diharapkan dapat berdampak pada berkurangnya kerugian negara akibat kasus kredit macet. ”Kami berharap, dengan ini, tingkat kredit bermasalah di BSB dapat ditekan,” ucapnya.
Hal itu bisa saja terjadi jika dalam putusan hukum tetap, aset dari Augustinus dapat dieksekusi. Namun, pengembalian kredit ini tentu akan tercatat pada pembukuan tahun 2021.
Di sisi lain, Normandy tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. ”Dikabulkannya kasasi menunjukkan adanya unsur-unsur dan mekanisme hukum yang sudah terpenuhi dan kami tetap menghormati itu,” ucapnya.