Terdakwa Hajatan Viral di Tegal Dituntut Hukuman Percobaan
Wasmad Edi Susilo, penyelenggara hajatan dengan hiburan konser dangdut, dituntut lebih ringan dari ancaman. Hal itu dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Oleh
KRISI UTAMI
·4 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Wasmad Edi Susilo, pejabat publik Kota Tegal, Jawa Tengah, yang menggelar hajatan di tengah pandemi dituntut hukuman percobaan. Tuntutan lebih rendah dari dakwaan itu dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan di kemudian hari.
Setelah tertunda sebanyak tiga kali, sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Wasmad digelar Selasa (5/1/2021) di Pengadilan Negeri Tegal. Dalam sidang yang berlangsung selama kurang dari satu jam tersebut, JPU membacakan belasan lembar tuntutan.
JPU berpendapat perbuatan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. JPU tidak menemukan alat pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Wamad. Dengan demikian, Wasmad harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
”Mendesak majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini untuk memutuskan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana. Majelis hakim juga harus menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa hukuman penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata JPU Yoanes Kardinto di Tegal.
Dengan hukuman masa percobaan itu, Wasmad tidak perlu menjalani hukuman penjara. Wasmad baru akan dikenai hukuman kurungan selama 4 bulan jika mengulangi perbuatannya atau melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaannya, yakni setahun ke depan. Adapun, jika Wasmad tidak membayar denda Rp 20 juta, ia baru akan dihukum penjara selama dua bulan.
Tuntutan yang disampaikan jaksa tersebut lebih ringan dari dakwaan. Dalam sidang pada Selasa (17/11/2020), Wasmad didakwa melanggar Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat 1 KUHP lantaran menggelar hajatan dan konser dangdut yang mengundang kerumunan di masa pandemi. Mengacu pada pasal-pasal tersebut, Wasmad terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.
”Hal yang memberatkan tuntutan ini adalah terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas Covid-19. Hal itu terbukti saat terdakwa tidak berusaha membubarkan kerumunan meskipun tahu ada kerumunan dan tidak mengikuti arahan polisi untuk menghentikan acara,” kata Yoanes.
Yoanes menyebut, hal-hal yang meringankan tuntuan terhadap Wasmad, antara lain, karena Wasmad berterus terang, menyesali, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Wasmad juga dinilai sudah mendapat sanksi sosial dari masyarakat yang cukup berat.
Setelah mendengar tuntutan, Wasmad langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Dalam pembelaannya, Wasmad menyebut bahwa tidak ada yang dirugikan dalam kasusnya. Kluster penyebaran Covid-19 dari kegiatannya juga diklaim tidak ada. Di akhir pembelaannya, Wasmad memohon supaya majelis hakim menjatuhkan vonis seringan mungkin.
”Saya dan keluarga sangat menyesali kejadian tersebut dan kami menghormati proses hukum yang berjalan. Mudah-mudahan, keputusannya terbaik untuk saya pribadi, keluarga, dan Indonesia. Karena, persoalan ini baru pertama kali ada di Indonesia,” ucap Wasmad.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Toetik Ernawati menyatakan, sidang dengan agenda putusan akan digelar pekan depan. Majelis hakim meminta Wasmad mempersiapkan diri.
”Setelah kami bermusyawarah, sidang putusan akan digelar pada Selasa (12/1/2021). Sebab, dalam sidang hari ini, tuntutan sudah dibacakan dan pembelaan juga sudah disampaikan secara lisan,” kata Toetik.
Efek jera
Menurut pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, Hamidah Abdurrachman, hukuman masa percobaan dinilai terlalu ringan bagi pelanggar protokol kesehatan. Hukuman yang terlalu ringan dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera dan tidak bisa digunakan sebagai pembelajaran bagi masyarakat.
”Hukuman percobaan itu artinya sama saja dia tidak dihukum. Ini tidak sebanding karena pelanggaran protokol kesehatan seperti itu bisa membahayakan masyarakat. Ke depannya, masyarakat pasti berpikir santai kalau melakukan pelanggaran seperti itu, toh hukumannya hanya percobaan,” katanya.
Hamidah menambahkan, tuntutan berupa hukuman percobaan mengindikasikan proses hukum yang selama ini dijalankan hanya untuk memenuhi tugas aparat penegak hukum memproses pelanggar protokol kesehatan. Jika ingin ideal, pelanggar protokol kesehatan harus dihukum kurungan sesuai ancaman, bukan hukuman percobaan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tegal Kota, Wasmad menggelar hajatan dengan hiburan konser dangdut pada akhir September 2020. Dalam acara tersebut, hampir 1.000 orang datang dan berkerumun. Tidak semua orang yang datang memakai masker.
Di tengah-tengah acara, Wasmad sudah disarankan untuk membubarkan acaranya. Namun, Wasmad menolak saran tersebut dan mengatakan akan menanggung semua risiko yang timbul dari acara tersebut.