logo Kompas.id
NusantaraTerdakwa Hajatan Viral di...
Iklan

Terdakwa Hajatan Viral di Tegal Dituntut Hukuman Percobaan

Wasmad Edi Susilo, penyelenggara hajatan dengan hiburan konser dangdut, dituntut lebih ringan dari ancaman. Hal itu dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Oleh
KRISI UTAMI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0k-RrgUVYgEDBKFFTIAJF2w0pIk=/1024x672/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2F226bd30c-7102-4260-949e-49475fe6229c_jpg.jpg
KOMPAS/KRISTI DWI UTAMI

Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (5/1/2021). Tuntutan jaksa dalam perkara penyelenggaraan hajatan dan konser dangdut di tengah pandemi tersebut lebih rendah dari ancaman dalam pasal yang didakwakan. Wasmad hanya diancam hukuman percobaan bukan hukuman kurungan.

TEGAL, KOMPAS — Wasmad Edi Susilo, pejabat publik Kota Tegal, Jawa Tengah, yang menggelar hajatan di tengah pandemi dituntut hukuman percobaan. Tuntutan lebih rendah dari dakwaan itu dikhawatirkan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan di kemudian hari.

Setelah tertunda sebanyak tiga kali, sidang dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Wasmad digelar Selasa (5/1/2021) di Pengadilan Negeri Tegal. Dalam sidang yang berlangsung selama kurang dari satu jam tersebut, JPU membacakan belasan lembar tuntutan.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000