Seorang Pegawai Bapas Jadi Kurir dan Pasok Sabu ke Lapas Kendari
Aparat Polda Sultra menangkap seorang PNS di Bapas Kendari karena kepemilikan sabu. Tersangka bahkan sempat memasok sabu ke dalam lapas. Seorang narapidana diduga kuat menjadi ”otak” kejahatan ini.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Seorang pegawai negeri sipil Balai Pemasyarakatan atau Bapas Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap aparat kepolisian dengan barang bukti berupa puluhan gram sabu. Pelaku yang diduga kuat dikendalikan seorang narapidana ini bahkan mengaku sempat memasok sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan.
LU (35), pegawai itu, ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra pada Minggu (3/1/2021) sekitar pukul 21.30 Wita. Di kediamannya ditemukan sabu seberat 34,23 gram, 1 timbangan digital, 47 plastik kosong, serta 1 telepon genggam. ”Tersangka adalah PNS, yaitu pegawai Bapas Kendari Kemenkumham. Barang bukti yang kami temukan sebanyak 41 sachet bungkus kecil dengan berat 34,23 gram sabu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Komisaris Besar M Eka Faturrahman di Markas Polda Sultra, Selasa (5/1/2021) siang.
Eka menjelaskan, pihaknya menerima informasi tentang adanya lokasi yang sering menjadi tempat transaksi narkoba. Saat melakukan penyelidikan, timnya lalu mencurigai seorang pemuda di daerah tersebut. Setelah diintai dan dipastikan memiliki sabu, pelaku ditangkap di kediamannya. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang di tempat lain.
Aparat lalu mencari pemasok sabu itu dan menangkap HA (30), wiraswasta. Saat kediaman HA digeledah, aparat tidak menemukan sabu. Namun, sebanyak 155 bungkus kecil yang diduga untuk mengepak sabu, alat pres, dan buku tabungan disita sebagai barang bukti. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui jerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya diancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Eka menjelaskan, berdasarkan informasi sementara, LU adalah kurir, sementara HA adalah pemasok sabu. Keduanya diduga kuat dikendalikan oleh seorang narapidana yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari. Bahkan, dari penyelidikan awal, lanjut Eka, tersangka LU pernah membawa paket sabu sebesar 20 gram ke dalam Lapas Kendari. Hal tersebut sesuai perintah dari bandar yang juga narapidana.
Dengan informasi awal keterlibatan narapidana, tutur Eka, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIA Kendari dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham. Pihaknya tidak melakukan upaya paksa untuk pemeriksaan karena mengikuti jalur koordinasi sesuai aturan.
Kepala Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Sultra Komisaris Anwar Toro menyampaikan, sejauh ini, informasi yang dikumpulkan merujuk pada seorang narapidana di dalam lapas. Narapidana tersebut yang menjadi pengendali peredaran sabu, sementara dua tersangka yang ditangkap, yaitu LU dan HA, merupakan kurir dan pemasok.
”Kami masih koordinasi dengan pihak terkait untuk pemeriksaan lanjutan. Jika bukti cukup, pelaku lain tentu akan ditetapkan sebsgsi tersangka. Namun, kami masih fokus dulu asal barang bukti sabu yang ada saat ini,” kata Anwar.
Terkait dengan kasus yang juga melibatkan seorang sipir sebelumnya di Lapas Kelas IIA Kendari, Anwar mengatakan, belum ditemukan benang merah di antara keduanya. Meskipun demikian, jaringan yang ditangkap saat ini memang juga terkait dengan jaringan lapas.
Pada pertengahan 2019, KA, seorang sipir Lapas Kelas IIA Kendari, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provins Sultra karena kepemilikan sabu. Pelaku juga disebutkan menjadi pemasok sabu ke dalam lapas tempatnya bekerja.
Selain itu, kasus yang melibatkan jaringan lapas sangat sering terjadi. Pada Februari 2020, dua pengedar sabu ditangkap aparat Polres Kendari. Keduanya mengaku mendapat perintah dari seorang narapidana di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Damu menyampaikan, pihaknya terbuka untuk penyelidikan yang dilakukan aparat terkait dugaan kasus narkotika di wilayahnya. Terkait penangkapan LU dan HA, pihaknya mengaku telah memfasilitasi interogasi pihak kepolisian terhadap salah seorang narapidana yang disebut oleh kedua tersangka tersebut.
”Kemarin, kami sudah koordinasi, bahkan memfasilitasi interogasi dengan narapidana yang disebutkan. Kami terbuka dan tidak menutup-nutupi jika ada dugaan kasus narkoba yang melibatkan narapidana ataupun pegawai,” ujar Samad.
Dia menambahkan, LU bukan pegawai di Lapas Kendari, melainkan bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. ”Kalau dibilang sampai masuk ke dalam lapas, kami tidak tahu. Mungkin memakai perkawanannya di tempat kami,” katanya.
Ia pun mengakui jika lapas yang dipimpinnya itu masih sering disebut berkaitan dengan kasus narkoba. Sebab, semua bandar narkoba di wilayah Sultra saat ini menjalani masa tahanan di lapas ini. Upaya pembatasan telepon genggam dan penyisiran sel telah dilakukan secara berkala. Penegakan disiplin terhadap pegawai juga rutin dilakukan, sekaligus imbauan agar tidak berkhianat terhadap institusi dan negara.
”Kami terus berupaya memutus rantai penyebaran narkoba. Kami juga selalu ingatkan kepada petugas bahwa siapa yang berbuat akan menerima sanksi yang berat. Seperti kasus anak buah saya di 2019, telah menjalani vonis lima tahun penjara dan pemecetan sedang dalam proses,” katanya.