logo Kompas.id
NusantaraPermohonan Diabaikan,...
Iklan

Permohonan Diabaikan, Masyarakat Adat Gugat Bupati Lamandau

Konflik di Desa Kinipan belum ada solusinya. Pemerintah pun didesak untuk segera mengakui dan melindungi masyarakat adat di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, khususnya Laman Kinipan.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
· 4 menit baca

PALANGKARAYA, KOMPAS — Bupati Lamandau Hendra Lesmana dan Pemerintah Kabupaten Lamandau digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, untuk segera mengakui dan meindungi masyarakat adat, khususnya di Desa Kinipan. Konflik yang belum ada ujungnya ini dipicu keberadaan masyarakat adat yang tidak diakui.

Hal itu terungkap dari jumpa media di Palangkaraya, Kalteng, Selasa (5/1/2021), yang dilaksanakan oleh Koalisi Keadilan untuk Kinipan. Koalisi itu terdiri dari beberapa lembaga, seperti Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Wilayah Kalteng, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng, Save Our Borneo (SOB), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, dan LBH Palangkaraya.

https://cdn-assetd.kompas.id/94TAtXMZrfI-F29nBOeqAtAid9I=/1024x637/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200907IDO_Banjir_Kinipan4_1599473343.jpeg
WILEM HENGKI

Kepala Desa Kinipan Wilem Hengki (kedua dari kiri) melintas di jalan desa yang terendam banjir, Minggu (7/9/2020).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000