Vaksin Covid-19 Akan Tiba di Kalimantan Barat Selasa Pekan Ini
Vaksin Covid-19 untuk Kalimantan Barat akan tiba Selasa (5/1/2021). Pemerintah Provinsi Kalbar menyatakan siap menerima vaksin, termasuk alat penyimpanan vaksin, pendistribusian, dan kesiapan tenaga pelaksana vaksinasi.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Vaksin Covid-19 untuk Kalimantan Barat akan tiba Selasa (5/1/2021). Pemerintah Provinsi Kalbar menyatakan siap menerima vaksin, termasuk alat penyimpanan vaksin, pendistribusian, dan kesiapan tenaga pelaksana vaksinasi.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Senin (4/1/2021), menjelaskan, vaksin Covid-19 kemungkinan tiba di Kalimantan Barat pada Selasa (5/1/2021). Tempat penyimpanan vaksin, menurut Sutarmidji, sudah tersedia. Mobil untuk mendistribusikan vaksin dari bandara juga ada.
”Distribusi ke kabupaten/kota juga siap. Kabupaten/kota pasti memiliki tempat penyimpanan vaksin,” ujarnya.
Puskesmas merupakan pelaksana vaksinasi. Terkait kesiapan tenaga kesehatan sebagai pelaksana, Sutarmidji menyatakan sudah siap. ”Saya rasa sama aja dengan penyuntikan vaksin lainnya. Sudah disiapkan semuanya, termasuk pengamanan vaksin. Semuanya sudah ada standar operasional prosedur yang tidak boleh dilanggar,” kata Sutarmidji.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalbar Harisson mengatakan, Kalbar akan menerima 18.360 vial vaksin Sinovac tahap awal. Sebenarnya Kalbar mendapatkan alokasi dari Kementerian Kesehatan 50.000 vial vaksin, tetapi pengirimannya bertahap.
”Kami diminta Kementerian Kesehatan menyiapkan tempat penyimpanan vaksin (cold storage). Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini vaksin tiba,” kata Harisson.
Untuk tahap pertama yang akan dilakukan vaksinasi adalah tenaga kesehatan (nakes). Mereka merupakan profesi yang sangat berisiko tertular Covid-19. Selain itu, nakes merupakan aset berharga pada masa pandemi Covid-19.
Menurut data, sistem informasi sumber daya manusia kesehatan yang dimiliki Kementerian Kesehatan per 1 Januari 2021, jumlah nakes di Kalbar 26.651 orang, baik pegawai negeri, swasta, honorer, maupun kontrak. Semua didaftarkan program vaksinasi. Bagi yang belum terdaftar, dapat mendaftar ulang dengan mekanisme yang sudah ditentukan.
Prosedur pemberian vaksin dimulai dengan pengiriman pesan singkat berita kepada seseorang bahwa mereka akan menerima program vaksinasi. Kemudian calon penerima vaksin akan melaukan verifikasi. Hal tersebut dilakukan awal Januari hingga 11 Januari.
Pelaksanaan vaksinasi masih menunggu emergency use authorization (EUA) atau persetujuan penggunaan dalam keadaan darurat untuk vaksin Sinovac oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Hal itu menurut rencana dikeluarkan pada 11 Januari.
Dinkes Provinsi Kalbar akan mendistribusikan vaksin Sinovac ke kabupaten/kota dalam jadwal 12-13 Januari 2021. Program vaksinasi kepada nakes akan dilaksanakan pada 14 Januari selama tiga bulan.
Tahap pertama, dengan waktu Januari-April, sasaran vaksinasi tahap pertama nakes, asisten nakes, dan tenaga penunjang. Selain itu, mahasiwa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Tahap kedua, dengan waktu pelaksanaan juga Januari-April sasaran vaksinasi petugas pelayanan publik, yakni TNI-Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya, yang meliputi petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, Perusahaan Listrik Negara, dan Perusahaan Daerah Air Minum. Kemudian petugas lain yang terlibat langsung memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Kemudian, pada kelompok usia lanjut di atas 60 tahun.
Tahap ketiga pelaksanaan April 2021-Maret 2022 sasaran vaksinasi masyarakat yang rentan dari aspek geospasial, sosio dan ekonomi. Kemudian, tahap keempat, dengan waktu April 2021-Maret 2022, sasaran vaksinasi masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai ketersediaan vaksin.
”Pemberian vaksin tersebut gratis,” ujar Harisson.
Kontraindikasi dalam pemberian vaksin atau orang-orang yang tidak boleh diberikan vaksin, antara lain orang yang pernah terkonfirmasi Covid-19. Kemudian ibu hamil atau menyusui. Kemudian, orang sedang mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut; batuk, sesak napas dalam tujuh hari terakhir juga tidak boleh diberikan vaksin.
Selain itu, orang yang merupakan anggota keluarga dari pasien suspek atau konfirmasi yang sedang dirawat di rumah sakit karena penyakit Covid-19. Kemudian orang yang memiliki riwayat alergi yang berat.
Orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah juga termasuk orang-orang yang tidak boleh diberikan vaksin. Orang yang mengalami penyakit jantung, jantung koroner kemudian penyakit autoimun yang sistemik, ginjal, menderita reomatik autoimun, dan saluran pencernaan kronis