Kawasan Wisata di Makassar Masih Ditutup hingga Minggu
Antisipasi membeludaknya pengunjung ke tempat wisata dilakukan dengan menutup sejumlah tempat wisata di Makassar hingga awal Januari. Pemprov Sulsel juga mengeluarkan aturan wajib tes cepat antigen.
Oleh
Reny Sri Ayu
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Sejumlah kawasan wisata di Makassar, Sulawesi Selatan, dan sekitarnya ditutup hingga Minggu (3/1/2021). Begitu pula jam malam untuk tempat keramaian, pusat perbelanjaan, hingga tempat makan-minum yang masih diberlakukan demi mencegah peningkatan kasus Covid-19.
Beberapa kawasan wisata di Makassar yang ditutup adalah Pantai Losari, Center Point of Indonesia (CPI), Pantai Akkarena, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, dan Benteng Somba Opu di Kabupaten Gowa. Seluruh kawasan ini ditutup sejak Kamis (24/12/2020).
Adapun pusat perbelanjaan, seperti mal, swalayan, kafe, restoran, hingga warung-warung kopi juga diberlakukan jam malam. Operasional hanya diizinkan hingga pukul 19.00 Wita. Aturan ini juga berlaku hingga Minggu (3/1/2021).
”Setelah itu, jika tak ada perpanjangan, akan dibuka kembali. Kami hanya menjalankan perintah Wali Kota,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar Iman Hud, Sabtu (2/1/2021).
Menurut Iman, walau seluruh akses masuk di tempat-tempat wisata ini ditutup, ada saja warga yang mencoba menerobos masuk. Ini terutama dilakukan saat petugas satpol PP belum tiba di lokasi.
”Sekarang anggota saya berjaga sejak sore hingga tengah malam. Kami tidak bisa menjaga 24 jam karena keterbatasan petugas dan juga khawatir dengan kondisi fisik mereka jika dipaksakan berjaga 24 jam. Yang pasti, akses masuk kami palang. Biasanya ada yang mencoba menerobos, terutama pengunjung dari luar kota. Alasannya hanya mau ambil gambar,” kata Iman.
Saat ini, puluhan anggota Satpol PP Makassar terkonfirmasi positif Covid-19. Sebagian yang menunggu hasil tes usap diminta melakukan isolasi mandiri hingga hasil tes keluar. Ini membuat penjagaan harus dilakukan bergantian.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar sudah mengantisipasi keramaian dan libur akhir tahun dengan mengeluarkan surat edaran yang mengatur penutupan tempat wisata, pembatasan jam operasional mal, resto, kafe, dan sejenisnya, serta larangan membakar kembang api dan petasan. Aturan ini berlaku mulai Kamis (24/12/2020) hingga Minggu (3/1/2021).
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah juga sudah melakukan antisipasi dengan mengeluarkan edaran tentang wajib tes cepat antigen untuk masuk ke wilayah ini. Surat Edaran bernomor 443.2/9469/Dinkes ini dikeluarkan pada Rabu (30/12/2020). Kewajiban tes ini juga sebagai langkah antisipasi libur akhir tahun di tengah makin merebaknya kasus Covid-19 di daerah ini.
Surat edaran ini berlaku untuk seluruh moda transportasi hingga Kamis (14/1/2021). ”Ini untuk mengantisipasi arus kunjungan ke Sulsel dan memperhatikan tinginya kasus konfirmasi positif di daerah ini. Selain itu, mengantisipasi potensi kerumunan dan keramaian pada libur akhir hingga awal tahun,” kata Nurdin.
Di Sulsel, kasus Covid-19 terus meningkat signifikan sejak awal Desember. Jika hingga akhir November kasus harian bergerak pada angka puluhan hingga 100-an, sejak awal Desember kasus terus bergerak naik hingga lebih 500 kasus per hari.
Sebagai gambaran, pada Sabtu (2/1/2021), jumlah kasus 590. Sehari sebelumnya, jumlahnya 550. Saat ini, tidak ada satu pun dari 24 kabupaten/kota di Sulsel yang masuk kategori zona hijau atau nihil kasus Covid-19.