Profesor Muladi Dikenang sebagai Sosok Demokratis dan Egaliter
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Profesor Muladi meninggal di Jakarta pada Kamis (31/12/2020) pukul 06.45. Mantan Menteri Kehakiman itu akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Profesor Muladi (77) meninggal di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (31/12/2020) pukul 06.45. Semasa hidup, Rektor Undip periode 1994-1998 yang juga mantan Menteri Kehakiman tersebut dikenal sebagai sosok yang demokratis, egaliter, dan berjiwa kebapakan.
”Telah meninggal Prof Dr H Muladi SH pada Kamis, 31 Desember 2020 pukul 06.45. Jenazah akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Semoga almarhum husnul khotimah,” demikian disampaikan Kepala Subbagian UPT Humas dan Media Undip Utami Setyowati, Kamis.
Saat menjadi rektor, bahkan menteri, hubungan secara pribadi dengan kami semua (anak didiknya) sangat baik dan tidak berjarak. Juga saat beliau memberi bantuan dan dorongan selalu total. Kami semua murid-muridnya di FH Undip kehilangan figur pendidik.
Guru Besar Bidang Hukum Pidana FH Undip Prof Pujiyono mengatakan, almarhum merupakan sosok yang tak pernah berhenti mencurahkan perhatian untuk pengembangan ilmu hingga sekarang. Itu ditunjukkan Muladi saat masih menjabat sebagai dosen, dekan, rektor, bahkan saat menjadi menteri di Jakarta.
Muladi, yang lahir di Solo, Jawa Tengah, 26 Mei 1943, dikenang sebagai sosok demokratis, egaliter, dan kebapakan. ”Saat menjadi rektor, bahkan menteri, hubungan secara pribadi dengan kami semua (anak didiknya) sangat baik dan tidak berjarak. Juga saat beliau memberi bantuan dan dorongan selalu total. Kami semua murid-muridnya di FH Undip kehilangan figur pendidik,” ujar Pujiyono.
Salah satu hal yang dikagumi Pujiyono ialah tidak pernah menyalahkan pendapat seseorang. Setiap ada pendapat berbeda, Muladi menganggapnya sebagai pengayaan keilmuan, bukan satu pertentangan pribadi atau individu dalam keilmuan. Hal-hal tersebut juga diajarkan kepada murid-muridnya.
Satu pesan sederhana tetapi bermakna disampaikan Muladi kepada Pujiyono, yang diajaknya bergabung menjadi dosen, untuk membesarkan FH Undip. ”Menjadi dosen itu tidak kaya (harta), seperti pengusaha. Namun, dengan meningkatnya ilmu pengetahuan, rezeki akan mengikuti. Beliau mengajarkan untuk istiqomah,” katanya.
Moderat
Menurut Pujiyono, Muladi memiliki pandangan hukum yang sangat moderat dan progresif. Dalam konteks ini, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan warisan Belanda, perlu direvisi. ”Beliau berharap (revisi) KHUP itu bisa disahkan. KUHP baru sebagai wujud adaptasi dengan tatanan nilai di Indonesia,” katanya.
Pada Rabu (20/9/2019), Muladi, yang juga Tim Ahli Pemerintah dalam Perumusan RKUHP, menulis di rubrik Opini harian Kompas bahwa misi utama Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ialah dekolonialisasi.
”Proses dekolonialisasi harus dimaknai sebagai proses untuk membongkar dan meniadakan karakter kolonial KUHP yang secara mendasar ditanamkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda yang secara terstruktur, sistematis, dan masif memberlakukan kopi KUHP Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie) 1886 di wilayah Hindia Belanda,” tulisnya.
Muladi, yang juga Ketua Pembina Yayasan Alumni Undip, sebelumnya dikabarkan ke rumah sakit pada Jumat (11/12/2020) malam. Sebagaimana dikutip dari laman Ikatan Alumni Undip, salah seorang putrinya membenarkan bahwa kedua orangtuanya terinfeksi Covid-19. Muladi tanpa gejala (OTG), sedangkan istrinya bergejala.