Kepolisian menangkap pelaku pengecatan cabai rawit muda di Temanggung. Tersangka tergiur harga cabai rawit merah yang tinggi sehingga mengecatnya dengan cat semprot kalengan.
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Kepolisian Resor Kota Banyumas bekerja sama dengan Kepolisian Resor Temanggung membekuk tersangka pengecatan cabai rawit muda dengan cat semprot di Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku berinisial BN (35) tergiur harga cabai rawit merah yang tinggi.
”Pelaku sudah ditangkap terlebih dahulu oleh Polres Temanggung berdasarkan hasil koordinasi. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Purwokerto,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas Komisaris Berry, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (31/12/2020) sore.
Berry menyampaikan, BN adalah petani cabai di Dusun Titang, Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung. Dari pemeriksaan, tersangka mengecat cabai rawit muda karena harga cabai rawit merah sedang tinggi di tingkat petani, Rp 45.000 per kilogram, sedangkan cabai rawit putih Rp 19.000 per kilogram. ”Pelaku mewarnainya dengan menggunakan pylox. Pelaku mempunyai niat mengambil keuntungan karena harga tinggi,” ujarnya.
Dari pengakuan, lanjut Berry, tersangka BN sudah mengecat cabai rawit putih sebanyak kurang lebih 5-6 kilogram. Pelaku menyemprot cabai rawit muda di atas hamparan cabai rawit asli dan proses penyemprotan dilakukan berulang-ulang hingga warna merata. ”Dari keterangan pelaku, dia baru pertama kali ini (melakukan pengecatan cabai) dan (cabai didistribusi) hanya di Kabupaten Banyumas, berdasarkan temuan ada di Pasar Sokaraja, Pasar Wage, dan Pasar Cerme,” kata Berry.
Atas perbuatannya, lanjut Berry, tersangka dijerat dengan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau Pasal 383 angka 2 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.
Sebelumnya, Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Banyumas Suliyanto menyampaikan, diduga cabai disemprot menggunakan zat pewarna bukan makanan. ”Kalau lihat secara fisik, ini bentuknya seperti cat yang bisa menempel. Kalau pewarna makanan tidak bisa menempel seperti ini. Ini jelas bukan pewarna makanan dan tidak bisa larut dalam air dan alkohol. Penampakannya seperti cat kayu,” kata Suliyanto.
Kasus ini bermula pada Selasa lalu ketika lima pedagang di Pasar Wage, Purwokerto, mendapati cabai dagangannya tampak aneh dan warna merahnya memudar. Para pedagang kemudian melaporkan ke kepala pasar dan kemudian diteruskan ke POM Loka serta Polresta Banyumas. Setidaknya ada 2 kilogram cabai yang dicat merah disita.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto menyampaikan, jika zat pewarna itu adalah bukan zat pewarna makanan, dalam skala ringan bisa menyebabkan iritasi di tenggorokan atau batuk-batuk. Jika dikonsumsi terlalu sering, bisa menyebabkan kanker.