Lima WNI Awak Kapal Ikan China dan Satu Jenazah Dipulangkan lewat Pulau Galang
Kemenlu RI merepatriasi enam warga negara Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China lewat Pulau Galang, Batam, Kepri, Rabu (30/12/2020). Seorang di antaranya pulang dalam keadaan meninggal.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
BATAM, KOMPAS — Kementerian Luar Negeri RI merepatriasi enam warga negara Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China lewat Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (30/12/2020) sore. Satu orang di antaranya dipulangkan dalam keadaan meninggal.
Melalui pernyataan tertulis, Kemenlu RI menjelaskan, tiga WNI itu sebelumnya bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) perikanan di kapal Han Rong 361 dan dua lainnya bekerja di kapal Han Rong 369. Adapun WNI yang meninggal, Wendi Setia Pratama (25), bekerja di kapal Han Rong 365. Mereka semua dipulangkan lewat Batam dengan kapal Hai Ji Li.
Proses evakuasi para WNI dari kapal Hai Ji Li ke Pelabuhan PT Bias Delta Pratama Layup Anchorage, di Pulau Galang, awalnya dijadwalkan selesai pada pukul 08.00, tetapi kemudian molor hingga sekitar pukul 18.00. Repatriasi itu dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dibantu para petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam.
Enam WNI tersebut disalurkan untuk bekerja di kapal ikan berbendera China oleh PT Puncak Jaya Samudera yang kantornya berada di Pemalang, Jawa Tengah. Lima orang yang pulang dalam kondisi baik telah bekerja di kapal asing lebih kurang selama dua tahun. Adapun WNI yang meninggal, Wendi, baru bekerja di kapal ikan asing sekitar satu tahun.
”Belum ada keterangan medis yang resmi sehingga kami belum bisa memastikan penyebab kematian almarhum. Yang pasti, setelah ini, jenazah akan segera diotopsi di Rymah Sakit Bhayangkara Batam sebelum diterbangkan ke kampung halamannya di Kendal, Jateng,” kata Direktur PT Puncak Jaya Samudera Herman Suprayogi.
Belum ada keterangan medis yang resmi sehingga kami belum bisa memastikan penyebab kematian almarhum.
Ia menuturkan, Wendi diinformasikan meninggal saat kapal Han Rong 369 tengah menangkap ikan di perairan Oman pada 14 November 2020. Kapten kapal Han Rong 369 sempat meminta untuk menurunkan jenazah di Oman lalu dipindahkan ke Pakistan, tetapi usul itu ditolak otoritas di Oman karena tidak menerima jenazah orang asing selama pandemi Covid-19.
Para WNI yang dipulangkan tersebut merupakan pekerja yang kontraknya sudah habis. Herman menyatakan, hak semua WNI yang dipulangkan tersebut sudah diberikan. Lima WNI yang pulang dalam kondisi baik akan dikarantina di Kantor Badan Perlindungan Pekerja Migran, Batam, hingga hasil tes usap mereka keluar.
”Kepada keluarga ABK yang meninggal, kami bersikap transparan karena kami memberangkatkan mereka dengan proses yang legal dan sesuai prosedur. Keluarga sudah memberikan kuasa kepada perusahaan untuk mengurus jenazah, termasuk surat persetujuan autopsi,” ujar Herman.
Dalam keterangan tertulis, Kemenlu RI menjelaskan, para ABK yang dipulangkan itu telah terjebak selama berbulan-bulan di Laut Arab karena kapal mereka tidak diizinkan menurunkan awak selama pandemi Covid-19 melanda. Repatriasi di Batam itu merupakan kerja sama yang kedua antara Pemerintah RI dan China. Pada 10 November, 157 ABK (dua meninggal) dari 12 kapal ikan berbendera China direpatriasi lewat Bitung, Sulawesi Utara.