Sumbar Tutup Obyek Wisata Saat Liburan Tahun Baru 2021
Sebagian besar daerah di Sumatera Barat menutup obyek wisata saat liburan Tahun Baru 2021 pada 31 Desember 2020-3 Januari 2021 untuk mencegah timbulnya kerumunan yang berisiko meningkatkan kasus Covid-19.
Oleh
YOLA SASTRA
·4 menit baca
PADANG, KOMPAS — Sebagian besar daerah di Sumatera Barat menutup obyek wisata saat liburan Tahun Baru 2021 pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Kebijakan ini diambil daerah untuk mencegah timbulnya kerumunan yang berisiko meningkatkan kasus Covid-19. Selain obyek wisata, restoran dan kafe hanya diperkenankan menerima pesanan dibawa pulang.
Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Novrial, Rabu (30/12/2020), mengatakan, dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, 18 di antaranya sudah menyatakan bakal menutup obyek wisata. Sebagian besar daerah mengambil kebijakan itu setelah terbitnya Surat Edaran Gubernur Sumbar yang mengimbau kepala daerah untuk menutup obyek wisata saat liburan Tahun Baru 2021.
”Hingga siang ini, ada 18 kabupaten/kota di Sumbar yang menyatakan menutup obyek wisatanya. Tinggal Kepulauan Mentawai yang belum,” kata Novrial, Rabu siang. Obyek wisata ditutup sejak 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Menurut Novrial, kebijakan penutupan tersebut berlaku bagi obyek wisata berbayar ataupun yang tidak berbayar. Di Sumbar, terdapat 31 obyek wisata berbayar dan sekitar 500 obyek wisata tidak berbayar.
Novrial menjelaskan, penutupan obyek wisata saat libur Tahun Baru 2021 ini diinisiasi tim koordinasi Natal dan Tahun Baru yang dipimpin Polda Sumbar. Saat liburan Natal beberapa hari lalu, terjadi kerumunan di beberapa titik obyek wisata, seperti Pemandian Mega Mendung di Tanah Datar dan Jam Gadang di Bukitinggi.
”Kemarin Kapolda menerima arahan dari Kapolri, bagi provinsi yang ada kasus itu (keramaian di obyek wisata), termasuk Sumbar, untuk mengambil sikap yang dibutuhkan. Kemarin dilakukan rapat koordinasi lanjutan. Hasil rapat menyarankan agar menutup obyek wisata dan menertibkan rumah makan,” ujar Novrial.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menerbitkan Surat Edaran Nomor 06/ED/GSB-2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada libur Tahun Baru 2021 kepada para bupati/wali kota di Sumbar. Salah satu poinnya, gubernur mengimbau kepala daerah untuk menutup obyek wisata pada 31 Desember 2020-3 Januari 2021.
Selain itu, dalam surat edaran bertanggal 29 Desember 2020 tersebut, gubernur juga mengimbau kepala daerah untuk mengambil kebijakan agar pelayanan jasa rumah makan, restoran, dan kafe tidak melayani pesanan makan di tempat, hanya diperbolehkan pesanan dibawa pulang (take away).
”Pengawasan untuk penerapan edaran ini dikoordinasikan oleh pemerintah daerah, kepolisian, dan penegak hukum di daerah masing-masing,” kata Irwan di dalam suratnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Arfian mengatakan, Padang juga menutup obyek wisata sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Sumbar dan Maklumat Kapolri. Wali Kota Padang Mahyeldi sudah menerbitkan surat edaran terkait kebijakan itu.
”Berdasarkan surat edaran wali kota itu, seluruh obyek wisata di Padang distop 31 Desember 2020-3 Januari 2021. Untuk rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya, tidak dibolehkan menyediakan tempat orang untuk duduk. Orang cuma boleh membeli makanan untuk dibawa pulang,” kata Arfian.
Orang cuma boleh membeli makanan untuk dibawa pulang. (Arfian)
Menurut Arfian, di Padang, ada dua obyek wisata berbayar, yaitu Pantai Air Manis dan Gunung Padang. Sementara itu, obyek wisata tidak berbayar, antara lain, Pantai Padang dan Pantai Pasir Jambak. Obyek wisata tidak berbayar, kata Arfian, relatif susah diawasi dibandingkan dengan obyek wisata berbayar. Untuk Pantai Padang, misalnya, selain obyek wisata, di sepanjang pantai ada jalan umum.
”Namun, tadi kami sudah koordinasi dengan Forkopimcam (Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan) Padang Barat, Kapolsek, dan Danramil. Kami akan menutup beberapa titik jalan di Pantai Padang,” ujar Arfian.
Berdasarkan data Satgas Percepatan Penangan Covid-19 Sumbar, Selasa (29/12/2020), tidak ada kabupaten/kota yang berstatus zona merah dan zona hijau. Sepuluh kabupaten/kota, termasuk Limapuluh Kota dan Tanah Datar, berstatus zona oranye, sedangkan sembilan kabupaten/kota, termasuk Padang, berstatus zona kuning. Beberapa hari terakhir, jumlah tambahan kasus positif Covid-19 di Sumbar belasan orang hingga seratusan orang per hari.
Hingga Selasa sore, total kasus positif Covid-19 di Sumbar 23.203 orang (sejak 26 Maret 2020). Pada Selasa, kasus positif Covid-19 di Sumbar bertambah 83 orang dari 2.476 sampel, terbanyak dari Padang dengan tambahan kasus 35 orang.
Dari total kasus 23.203 orang, 521 orang meninggal, 21.319 orang sembuh, dan sisanya sedang dirawat atau diisolasi. Sejauh ini jumlah orang diperiksa 298.415 orang dengan rasio positif (positivity rate) Covid-19 sebesar 7,78 persen atau melebihi rekomendasi WHO maksimal 5 persen.