Muhammadiyah Desak Pembatasan Sosial hingga Karantina Wilayah di DIY
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak pembatasan sosial bagi daerah tersebut. Desakan itu didasari tingkat penularan Covid-19 yang intensitasnya semakin tinggi.
Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
·4 menit baca
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko
Pengunjung melewati gerbang yang dilengkapi dengan sensor pengukur suhu di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan tetap membuka jalan tersebut bagi pengunjung dan kendaraan bermotor saat malam pergantian tahun 2020-2021. Pengunjung kawasan itu diwajibkan mematuhi peraturan protokol kesehatan guna mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
YOGYAKARTA, KOMPAS — Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak penerapan pembatasan sosial di daerah tersebut. Desakan itu didasari intensitas penularan Covid-19 yang semakin tinggi belakangan. Tanpa pembatasan sosial, penularan penyakit dikhawatirkan tak terkendali.
Hal tersebut tertuang dalam pernyataan sikap tertulis dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah (LHKP PW) Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (30/12/2020).
”PW Muhammadiyah DIY menyerukan, mengimbau, dan meminta kepada Pemerintah DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota di DIY, serta masyarakat untuk menerapkan pembatasan sosial, membatasi mobilitas masyarakat keluar-masuk DIY secara tegas dan efektif. Jika perlu, Pemerintah DIY dapat menerapkan karantina wilayah sepenuhya,” kata Ketua LHKP PW Muhammadiyah DIY Suwandi Danu Subroto, lewat keterangan tertulisnya.
Pagar pembatas dipasang di sekeliling monumen Tugu Pal Putih di Perempatan Tugu, Yogyakarta, Rabu (30/12/2020). Pemasangan pagar nonpermanen tersebut untuk mengurangi potensi timbulnya kerumunan wisatawan saat pergantian tahun guna mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Suwandi menambahkan, pembatasan sosial itu hendaknya disertai pula dengan langkah penutupan tempat-tempat wisata. Para wisatawan juga dilarang berkunjung ke DIY untuk sementara waktu. Tujuannya agar tidak timbul kerumunan yang dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19.
Lebih lanjut, Suwandi mengatakan, peniadaan kerumunan perlu diiringi langkah tegas menegakkan protokol kesehatan. Segala sumber daya perlu dikerahkan semaksimal mungkin untuk melakukan hal tersebut. Masyarakat pun diminta ikut memahami pentingnya membatasi aktivitas di ruang publik agar terhindar dari penularan Covid-19.
Menurut data Dinas Kesehatan DIY, hingga Rabu, jumlah pasien positif Covid-19, di DIY mencapai 11.898 orang. Dari jumlah tersebut, 8.056 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 260 orang meninggal dunia.
Pengunjung melewati gerbang yang dilengkapi dengan sensor pengukur suhu di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan tetap membuka jalan tersebut bagi pengunjung dan kendaraan bermotor saat malam pergantian tahun 2020-2021. Pengunjung kawasan itu diwajibkan mematuhi peraturan protokol kesehatan guna mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Angka penambahan kasus harian juga masih sangat tinggi. Pada Rabu, DIY kembali memecahkan rekor penambahan kasus harian, yakni 296 orang dalam satu hari. Padahal, Selasa (29/12/2020), DIY baru saja memecahkan rekor penambahan kasus harian dengan jumlah 282 orang.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana juga mendorong Pemerintah DIY untuk melakukan pembatasan sosial. Ia menilai protokol kesehatan yang diterapkan tidak efektif. Masyarakat cenderung abai terhadap penerapan protokol. Di sisi lain, ancaman penularan Covid-19 itu masih ada dan sangat nyata.
Peniadaan kerumunan perlu diiringi langkah tegas menegakkan protokol kesehatan. (Suwandi)
Selain itu, Huda menyoroti kapasitas rumah sakit yang kian menipis. Ia kerap menerima laporan pasien kesulitan mencari rumah sakit rujukan. Penambahan kapasitas ruang perawatan memang tengah dilakukan. Namun, menurut dia, penanganan Covid-19 tidak bisa dilakukan hanya dengan menambah kapasitas ruangan.
”Sebesar apa pun kapasitas rumah sakit, kalau tidak ada pembatasan pergerakan manusia, saya kira kita tidak akan mampu mengatasi lonjakan kasus,” kata Huda.
Pagar pembatas dipasang di Titik Nol, Yogyakarta, Rabu (30/12/2020). Pemasangan pagar nonpermanen tersebut untuk mengurangi potensi timbulnya kerumunan wisatawan saat pergantian tahun guna mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Riris Andono Ahmad, pakar epidemiologi dari UGM Yogyakarta, menyatakan, protokol kesehatan dengan 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, tak cukup lagi membendung laju penularan. Ia menganggap, kondisi penularan Covid-19 di DIY sudah tidak terkendali. Untuk itu, pembatasan sosial menjadi satu-satunya jalan yang dapat dilakukan guna menekan laju penularan yang setiap hari kian tinggi.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, wacana pembatasan mobilitas warga masukan yang baik. Namun, pihaknya mengharapkan, masukan yang lebih terperinci sehingga bisa dieksekusi dengan baik dalam pelaksanaannya.
”Berkaitan dengan pembatasan pergerakan orang, saya kira ini masukan yang cukup bagus. Tetapi, kami di gugus tugas berharap mendapat masukan kira-kira bagaimana teknis melakukan pembatasan itu,” kata Aji.
Kompas/Ferganata Indra Riatmoko
Wisatawan mengunjungi Jalan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah Kota Yogyakarta memutuskan tetap membuka jalan tersebut bagi pengunjung dan kendaraan bermotor saat malam pergantian tahun 2020-2021.
Minggu tenang Covid-19
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo menyampaikan, pihaknya telah merencanakan pelaksanaan ”Minggu Tenang Covid-19” di daerah tersebut. Konsep program itu mirip dengan karantina wilayah. Hanya saja, lingkupnya terbatas di wilayah Sleman. Dalam program itu, masyarakat diminta melakukan segala aktivitasnya di rumah selama lebih kurang 10 hari.
”Minggu tenang ini akan dimulai 9 Januari 2021. Tambah sampai 10 hari minimal. Nanti akan dikeluarkan surat edaran terkait hal tersebut,” kata Joko.
Dalam program itu, masyarakat diminta melakukan segala aktivitasnya di rumah selama lebih kurang 10 hari. (Joko Hastaryo)
Joko menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran dinas yang lain dalam menerapkan program tersebut. Kantor-kantor swasta juga akan diberikan imbauan agar tidak beroperasi lebih dahulu. Ini semua ditempuh demi menekan laju penularan di Kabupaten Sleman, mengingat kondisi penularan yang kian tak terkendali.
Namun, Joko mengharapkan, pembatasan sosial hendaknya dilakukan pula oleh Pemerintah DIY. Apabila kendalinya berada di tingkat provinsi, pelaksanaan pembatasan aktivitas masyarakat diyakini bisa lebih efektif. Ia menilai, dari kacamata epidemologis, upaya membatasi pergerakan masyarakat bersifat mendesak. Sebab, syarat pembatasan sosial seperti peningkatan kasus positif dan kematian juga terus meningkat setiap hari.