PHRI Banyuwangi Sayangkan Pengetatan yang Terlalu Mendadak
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Banyuwangi menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang mengeluarkan aturan pengetatan liburan Tahun Baru secara mendadak.
Oleh
ANGGER PUTRANTO
·4 menit baca
BANYUWANGI, KOMPAS — Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Banyuwangi menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang mengeluarkan aturan pengetatan liburan Tahun Baru secara mendadak.
Salah satu aturan yang disoroti ialah kewajiban menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen bagi wisatawan yang hendak menginap di hotel-hotel se-Banyuwangi.
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Banyuwangi Nomor 210/SE/STPC/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Tahun Baru 2021 baru keluar 29 Desember dan mengatur untuk kegiatan pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Aturan tersebut dinilai terlalu mendadak.
”Sebenarnya kami mendukung aturan pembatasan terebut. Namun yang kami sayangkan, aturan tersebut munculnya mendadak. Kenapa tidak dari sebulan sebelumnya sehingga kami bisa berkoordinasi dengan tamu dan menyiapkan prosedur untuk pemeriksaan hasil tes cepat antigen,” ujar Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Banyuwangi Zaenal Muttaqin di Banyuwangi, Rabu (30/12/2020).
Zaenal mengatakan, pihaknya tidak dilibatkan dalam rapat koordinasi yang diadakan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Banyuwangi. Para pengelola hotel hanya mendapat info dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi ketika surat edaran tersebut disahkan.
Pengelola hotel, lanjut Zaenal, sudah menyepakati untuk tidak menggelar perayaan pergantian tahun yang sifatnya ingar bingar dan menimbulkan kerumunan. Kegiatan di hotel saat malam Tahun Baru juga dibatasi hingga pukul 23.00.
”Kami hanya menyesalkan kebijakan tamu wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen yang tiba-tiba muncul. Aturan ini tidak pernah dibahas sebelumnya. Saat para tamu sudah melakukan reservasi dan okupansi hotel meningkat, tiba-tiba saja ada aturan ini,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Zaenal tetap mengimbau kepada para pengelola hotel untuk tetap menanyakan kepada para tamu terkait hasil tes cepat antigen. Namun, ia memaklumi apabila hotel-hotel tidak melakukan penolakan bagi para tamu yang sudah melakukan reservasi, tetapi tidak membawa hasil tes cepat antigen.
Menurut dia, menolak tamu yang sudah melakukan reservasi dari jauh-jauh hari justru tidak sesuai dengan etika dan prinsip pelayanan. Kendati demikan, protokol kesehatan tetap harus dilakukan secara ketat di lingkungan hotel.
”Para tamu sudah memesan kamar sejak pertengahan tahun. Aturan tersebut muncul tiga hari sebelum pergantian tahun. Tentu saja kami tidak bisa menolak tamu yang sudah reservasi sejak lama. Namun, untuk tamu yang baru memesan kamar, kami bisa mewajibkan hal itu,” tuturnya.
Zaenal mengatakan, adanya peraturan yang mendadak berpengaruh pada tingkat hunian hotel. Penurunan okupansi terjadi sejak terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/23604/118.5/2020 yang berlaku 22 Desember.
”Okupansi hotel pada 21 hingga 25 Desember berkisar di 70 persen. Namun sejak 26 Desember hingga 29 Desember, okupansi berkisar 50 persen. Hari ini bahkan hanya 45,76 persen rata-rata okupansi hotel di Banyuwangi,” tuturnya.
Munculnya Surat Edaran Gubernur Jawa Timur dan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Banyuwangi dirasakan langsung oleh Hotel Santika Banyuwangi. Hal itu diungkapkan oleh General Manager Hotel Santika Banyuwangi Indra Muaz.
”Sejak 23 Desember kami menerima pembatalan antara 15 dan 20 kamar. Kami bahkan harus membatalkan kerja sama dengan seniman tradisional yang sudah kami bayar untuk tampil di perayaan Tahun Baru,” tutur Indra.
Menurut dia, peraturan yang mendadak ini tidak hanya merugikan hotel, tetapi juga merugikan para pelaku seni yang sudah mendapat pekerjaan di akhir tahun. Indra mengatakan, perubahan aturan yang mendadak memupus harapan para pelaku seni yang selama ini sudah terimpit secara ekonomi akibat pandemi.
Berbeda dengan Hotel Santika Banyuwangi yang membatalkan perayaan Tahun Baru, Villa So Long justru hanya mengubah konsep perayaan Tahun Baru. Penginapan yang pernah dikunjungi Presiden Joko Widodo tersebut hanya akan menggelar jamuan makan malam dan santunan anak yatim hingga batas waktu pukul 23.00.
Sejak 23 Desember, kami menerima pembatalan antara 15 dan 20 kamar. Kami bahkan harus membatalkan kerja sama dengan seniman tradisional yang sudah kami bayar untuk tampil di perayaan Tahun Baru. (Indra Muaz)
”Kami juga sempat mengalami pembatalan pesanan kamar, namun beruntung segera terisi tamu yang lainnya. Hingga saat ini, semua kamar terisi. Kendati tidak akan menolak tamu, kami tetap menanyakan apakah para tamu membawa hasil negatif tes cepat antigen,” tutur Resort Manager Villa So Long.