Pembatasan Perayaan Meluas
Pembatasan kegiatan di malam Tahun Baru 2021 terus meluas. Aparat di sejumlah daerah siap membubarkan massa yang berkumpul. Pembatasan hingga pelarangan itu untuk mengendalikan laju infeksi Covid-19 yang belum mereda.
JAKARTA, KOMPAS — Pembatasan kegiatan di malam Tahun Baru 2021 terus meluas. Aparat di sejumlah daerah siap membubarkan massa yang berkumpul pada Kamis (31/12/2020) malam. Pembatasan hingga pelarangan itu untuk mengendalikan laju infeksi Covid-19.
Upaya pembatasan dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, dengan menutup tempat wisata. ”Semua tempat wisata harus tutup selama empat hari sejak 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Selain itu, ruang-ruang publik, seperti Taman Blambangan dan Taman Sritanjung, serta seluruh ruang terbuka hijau juga harus ditutup untuk memastikan tidak ada kerumunan warga selama libur Tahun Baru,” ujar Sekretaris Kabupaten Banyuwangi Mujiono, Selasa (29/12/2020), di Banyuwangi.
Hotel-hotel masih diperkenankan menerima tamu. Namun, wisatawan yang hendak menginap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen.
Polri dan TNI juga akan membuat pos pemeriksaan dan membubarkan kerumunan. Orang yang masih berkerumun juga akan dikenai sanksi sesuai aturan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Baca Juga : Pemerintah Banyuwangi Tutup Destinasi Wisata di Akhir Tahun
Pembuatan pos pemeriksaan dan patroli oleh Polri-TNI juga dilakukan di Sulawesi Utara. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Pos-pos itu untuk memastikan warga pelintas daerah bebas Covid-19. Pos didirikan di akses dari dan menuju Manado. Setiap pelintas akan diminta menunjukkan hasil pemeriksaan Covid-19 metode antigen dengan status nonreaktif.
Rayakan di Rumah
Ia juga meminta warga tidak merayakan malam Tahun Baru di luar rumah. Polisi akan berpatroli dan melarang warga memasang pelantang di permukiman serta membuat acara jamuan untuk banyak orang. Kerumunan akan dibubarkan.
Pawai Tahun Baru juga tidak akan diizinkan. Warga tidak diperkenankan berkeliling kota menikmati suasana malam pergantian tahun sekalipun hanya sendirian. Terakhir, pesta kembang api dan petasan tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kerumunan.
Larangan membuat keramaian juga diberlakukan di Jayapura, Papua. Kepala Kepolisian Resor Kota Jayapura Ajun Komisaris Besar Gustav Urbinas juga membuat larangan serupa.
Kami tidak akan memberikan izin keramaian bagi pihak mana pun untuk menggelar kegiatan perayaan malam pergantian tahun.
Polisi dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura akan menutup sejumlah lokasi yang mungkin menjadi pusat perayaan Tahun Baru. ”Kami juga membatasi aktivitas tempat usaha hingga pukul 10.00 WIT. Kami akan memproses hukum warga yang tetap nekat menggelar perayaan Tahun Baru,” tutur Gustav.
Pembatasan mikro
Pemerintah Kabupaten Karawang memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di enam kecamatan. PSBM berlaku 14 hari, mulai 28 Desember 2020 hingga 11 Januari 2021. PSBM berlaku di Telukjambe Timur, Karawang Barat, Kota Baru, Karawang Timur, Klari, dan Cikampek.
Pemkab Karawang juga akan menutup sejumlah tempat untuk sementara waktu. Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri mengatakan, pembatasan pada kegiatan operasional minimarket, restoran, dan kafe. Tempat-tempat itu hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00.
Langkah lain adalah membatasi kunjungan wisata. Pembatasan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dari pengunjung yang melakukan perjalanan lintas kota dan berasal dari zona rawan. Saat malam pergantian tahun, kawasan Galuh Mas, Alun-alun Karawang, dan Lapangan Karangpawitan akan ditutup untuk mencegah warga berkumpul.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Karawang Bakal Terapkan Pembatasan Berskala Mikro
Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, akan menutup 24 ruas jalan pada malam Tahun baru. Penutupan untuk mendorong warga tidak bepergian.
Lintas negara
Tidak hanya lintas daerah, pembatasan juga dilakukan untuk pergerakan lintas negara. Mulai 28 Desember 2020, Indonesia mengetatkan aturan lintas batas negara. Siapa pun wajib memiliki keterangan negatif Covid-19 sebelum masuk Indonesia.
Selain itu, siapa pun yang dari luar negeri wajib diperiksa sekurangnya dua kali dengan metode PCR. Pemeriksaan pertama dilakukan kala tiba di bandara atau pelabuhan. Pemeriksaan kedua selepas masa karantina selama sekurangnya lima hari. Karantina wajib dijalani di tempat yang ditunjuk pemerintah.
Peneliti genomik molekuler dari Aligning Bioinformatics, Riza Arief Putranto, mengapresiasi penutupan pintu masuk ke Indonesia. Meski demikian, keberadaan varian baru ini bisa jadi sudah masuk ke Indonesia sebelumnya mengingat mutasinya telah terjadi sejak September
Sementara Menteri Kesehatan Budi G Sadikin mengimbau, siapa pun yang baru pulang dari bepergian untuk tetap di rumah sampai 10 hari. Ia berharap, orang-orang yang baru bepergian untuk sangat membatasi kegiatan di luar rumah hingga setidaknya 1,5 pekan.
Anjuran itu mengacu pada fakta kasus Covid-19 cenderung melonjak selepas liburan. Selepas periode libur panjang beberapa waktu lalu, kasus Covid-19 melonjak sampai 40 persen. Lonjakan terjadi pada periode hingga dua pekan selepas liburan.
Mulai 28 Desember 2020, Indonesia mengetatkan aturan lintas batas negara. Siapa pun wajib memiliki keterangan negatif Covid-19 sebelum masuk Indonesia.
Jika tidak ada antisipasi bersama, lonjakan kasus Covid-19 akan terjadi pada 16-18 Januari 2021. Hal itu dengan asumsi liburan ujung tahun akan berakhir pada 3 Januari 2021.
Sementara epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko, mengatakan bahwa kewaspadaan publik harus benar-benar dibangun menjelang akhir tahun. Pemerintah mesti memobilisasi inisiatif warga yang ingin menjaga diri dari penularan. Tidak bisa lagi dengan imbauan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus membatasi pergerakan warga saat malam Tahun baru.
Sementara itu, melonjaknya jumlah kasus dan pasien Covid-19 membuat RS kewalahan. RS dituntut membuat prioritas mana pasien yang masih bisa dirawat di unit perawatan intensif, ruang isolasi dan yang harus menjalani perawatan mandiri.
”Saat ini kondisi rumah sakit sangat kritis. Beberapa rekan dokter melaporkan, di Jakarta dan banyak daerah lain pasien mereka memburuk, sementara ICU (unit perawatan intensif) penuh, dan akhirnya meninggal. Susahnya mencari ruang perawatan juga dialami pasien yang berlatar belakang tenaga kesehatan,” kata Joko Mulyanto, pengajar dan peneliti layanan kesehatan Fakultas Kedokteran, Universitas Jenderal Soedirman.
Joko mengatakan, konversi unit perawatan biasa ke ruang isolasi dan ICU tidak akan bisa dilakukan dalam waktu cepat. ”Untuk antisipasi situasi saat ini, pada akhirnya harus ada aturan yang disepakati bersama siapa yang berhak masuk ICU,” ujarnya.
Menurut Joko, pemerintah dan organisasi profesi harus menentukan siapa yang berhak masuk ICU berdasarkan prioritas yang disepakati bersama dengan pertimbangan medis. ”Kalau tidak nanti akan terjadi rebutan seperti saat ini dan hanya mereka yang punya akses saja yang bisa masuk,” tuturnya.
Joko menambahkan, perlu dibuat sistem skoring. ”Biasanya kolegium dokter intensif menetapkan sistem skoring yang menunjukkan prognosis pasien. Skor tertentu dengan prognosis jelek biasanya tidak masuk kriteria untuk masuk ICU,” ujarnya.
Penentuan prioritas pasien yang bisa masuk ICU ini juga disampaikan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Akmal Taher. ”Pada akhirnya kalau penuh seperti sekarang, memang harus ada prioritas untuk ditangani di ICU,” katanya.
Mengacu pada negara lain, menurut Akmal, pasien yang ditangani di ICU adalah yang dianggap masih memiliki peluang untuk diselamatkan. Pasien dengan kriteria sedang harus dirawat di rumah sakit, sedangkan yang tanpa gejala hanya bisa di ruang isolasi.
Paling mungkin yang bisa dilakukan dalam waktu segera adalah menambah ruang isolasi dan mencegah pasien dengan kondisi ringan tidak menjadi moderat dan yang moderat menjadi berat. Kalau sudah berat kondisinya, peluang untuk selamat kecil. (Akmal Taher)
Akmal menambahkan, mereka yang menjalani isolasi mandiri harus dipantau dengan ketat dengan mengoptimalkan peran layanan kesehatan primer, yaitu puskesmas. ”Mereka yang isolasi mandiri tidak boleh dibiarkan, harus diawasi dengan ketat, baik untuk memastikan kesehatannya maupun mencegah dia keluar dan menularkan ke orang lain,” katanya.
Joko mengatakan, di beberapa negara maju, seperti Italia yang memiliki usia harapan hidup tinggi, pasien dengan usia di atas 70 tahun tidak akan masuk ICU jika terjadi perburukan. ”Ini harus dikomunikasikan dari awal masuk rumah sakit,” ujarnya. (AIK/DIV/FAI/FLO/GER/INA/OKA/MEL/XTI)