Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menerapkan aturan jam malam pada pukul 20.00-04.00 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama masa pergantian tahun. Aturan ini diterapkan sejak 29 Desember hingga 8 Januari 2021.
Oleh
KOMPAS/DEFRI WERDIONO
·3 menit baca
MALANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menerapkan aturan jam malam mulai pukul 20.00-04.00 guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 selama masa pergantian tahun. Aturan ini diterapkan sejak 29 Desember hingga 8 Januari 2021.
Wali Kota Malang Sutiaji, Rabu (30/12/2020), mengatakan, jam malam sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 736/24068/013.4/2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Libur Akhir Tahun dan Tahun Baru 2021. Pemkot Malang juga meminta masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan.
”Kegiatan-kegiatan masyarakat pukul 20.00 harus sudah selesai. Kegiatan perekonomian pukul 20.00 juga sudah harus disudahi,” ujarnya saat meresmikan tiga proyek di Kota Malang, yakni Jembatan Kedungkandang, Gedung Islamic Center (IC), dan Mini Block Office Balai Kota. Peresmian dilakukan di Gedung IC di Kecamatan Kedungkandang.
Menurut Sutiaji surat edaran ini diberlakukan dan dikawal bersama-sama segenap elemen masyarakat. Berdasarkan surat edaran, pemerintah daerah diminta melakukan pembatasan terhadap kegiatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan, seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan, termasuk perayaan tahun baru.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah juga diminta menindak tegas pelanggar sesuai dengan peraturan daerah (peraturan wali kota) masing-masing. Sebagai upaya tindak lanjut, menurut Sutiaji, pihaknya akan berkeliling untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan itu.
Sementara itu, Rabu Sore, Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Hendri Umar, mengatakan, kemungkinan Kabupaten Malang juga akan menerapkan jam malam. Alasannya, kalau hanya satu daerah yang menerapkan kebijakan itu, dikhawatirkan akan terjadi pergeseran massa dalam jumlah besar ke daerah lain.
”Insya Allah hari ini akan segera ada penentuan jam malam dan itu nanti yang akan kita laksanakan. Kalau misalnya belum ada, nanti akan kami koordinasikan dan komunikasikan bahwa untuk seluruh Kabupaten Malang akan dikenakan jam malam nantinya,” ujar Hendri di sela-sela pers rilis akhir tahun di Polres Malang.
Menurut Hendri pihaknya akan melibatkan komponen terkait, seperti TNI dan elemen masyarakat lain, untuk membantu pengamanan malam Tahun Baru. Pihaknya akan menggelar patroli skala besar. Sejauh ini polisi sudah mendeteksi titik-titik rawan, termasuk rawan akan pengumpulan masa dan pesta yang bisa menimbulkan kerumunan.
Ada beberapa tempat yang menjadi atensi, mulai dari pantai dan Jalur Lintas Selatan yang berpotensi menarik pergerakan massa di kawasan Malang selatan. Pihaknya juga akan mengamankan Stadion Kanjuruhan yang biasanya dipakai oleh masyarakat untuk nongkrong. Jika ada tanda-tanda pergerakan massa, pihaknya akan menutup akses ke Kanjuruhan.
”Kami sudah mengimbau agar tidak ada keramaian di sana (Kanjuruhan), khususnya malam Tahun Baru. Oleh karena itu, mulai hari ini kami terus melakukan sosialisasi. Semua pedagang kaki lima di Stadion Kanjuruhan kami imbau untuk tidak jualan dulu di tempat itu sehingga tidak ada orang kongko-kongko,” ucapnya.
Begitu pula dengan pusat keramaian, seperti kafe di daerah Mulyorejo, Turen, dan Pakis, menjadi perhatian. Polres Malang telah menyiapkan pasukan untuk berjaga di setiap kawasan guna memastikan agar tidak ada kegiatan keramaian yang bisa menimbulkan masa dalam jumlah besar.
”Kami mengimbau kepada masyarakat jangan ada eforia berlebihan, pawai, dan lainnya. Pesta kembang api juga jangan. Kita mesti prihatin tahun 2020 ini,” kata Hendri yang akan menerjunkan 266 personel untuk pengamanan Tahun Baru.