Tujuh pos pengamanan terpadu akan didirikan di perbatasan antarwilayah di Sulawesi Utara untuk menapis masyarakat yang bepergian. Kebijakan ini diambil setelah delapan daerah jadi zona merah Covid-19.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·4 menit baca
MANADO, KOMPAS — Sebanyak tujuh pos pengamanan terpadu akan didirikan di perbatasan antarwilayah di Sulawesi Utara untuk menapis masyarakat yang bepergian. Kebijakan ini diambil setelah delapan dari 15 kabupaten dan kota di Sulut dikategorikan zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19 jelang Tahun Baru 2021.
Kepala Kepolisian Daerah Sulut Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (29/12/2020), menyatakan, tujuh pos itu didirikan di jalur akses masuk dan keluar Manado. Warga yang hendak menuju Manado dari Minahasa Utara, Minahasa, dan Tomohon atau sebaliknya dapat diperiksa kesehatannya.
Setiap pengendara yang melintasi pos akan diberhentikan, kemudian diperiksa suhu tubuhnya dengan termometer tembak serta apakah mereka mengenakan masker atau tidak. Setiap pos dijaga 10 anggota kepolisian, 6 anggota TNI, 6 polisi pamong praja, 4 personel dinas kesehatan, serta 4 personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
”Masyarakat yang bergerak dari kabupaten/kota satu ke yang lain harus dalam kondisi sehat. Petugas di lapangan akan memeriksa suhu tubuh. Kalau di atas normal (37,3 derajat celsius), akan diminta tes cepat. Jika reaktif, ditindaklanjuti dengan swab (tes reaksi rantai polimerase/PCR) dan isolasi mandiri,” kata Panca.
Pos-pos pun telah didirikan, seperti di Jalan Raya Manado-Tomohon yang juga melintasi wilayah Minahasa, serta Jalan Trans-Sulawesi yang menghubungkan Sulut dengan provinsi lainnya di Sulawesi. Sebuah pos juga telah didirikan di pintu keluar Jalan Tol Manado-Bitung. Namun, belum ada pos yang beroperasi sehingga penapisan belum dimulai.
Panca mengatakan, surat bukti nonreaktif tes antigen atau PCR mungkin diperlukan untuk melintasi batas kabupaten/kota. Namun, kebijakan itu tergantung dari pemerintah setempat. Kabupaten Minahasa Tenggara, misalnya, mewajibkan bukti nonreaktif tes cepat Covid-19.
Pada saat yang sama, Kepala Polda Sulut juga meminta warga untuk tidak merayakan Tahun Baru di luar rumah. Tidak akan ada pesta yang diizinkan di lorong-lorong permukiman warga. Polisi akan berpatroli dan melarang warga memasang pelantang musik di permukiman serta membuat acara jamuan untuk banyak orang. Kerumunan akan dibubarkan.
Pawai Tahun Baru, baik berkelompok maupun sendiri-sendiri, juga tidak akan diizinkan. Warga tidak diperkenankan berkeliling kota menikmati suasana malam pergantian tahun sekalipun hanya sendirian. Terakhir, pesta kembang api dan petasan tidak diperbolehkan pula karena dapat mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kerumunan.
”Marilah kita lewati pergantian tahun secara sederhana. Kami ingatkan agar masyarakat terus waspada, menjaga keselamatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar dari penyebaran Covid-19. Hal-hal yang tidak terlalu penting untuk dilakukan di luar rumah, kita minimalkan,” kata Panca.
Kebijakan ini diambil setelah delapan dari 15 kabupaten/kota di Sulut dikategorikan sebagai zona merah atau penularan risiko tinggi, meningkat dari empat daerah pada pekan sebelumnya. Kedelapan daerah itu adalah Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa Utara, Minahasa, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Timur, dan Bolaang Mongondow Selatan.
Kesehatan masyarakat adalah yang terutama, kita harus jaga bersama dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Covid-19.
Tujuh kota dan kabupaten lainnya tergolong zona oranye atau risiko penularan sedang. Sulut pun masuk golongan zona merah. ”Kesehatan masyarakat adalah yang terutama, kita harus jaga bersama dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang Covid-19,” kata Panca.
Hingga Senin (28/12) malam, Sulut telah mengakumulasi 9.493 kasus Covid-19. Sebanyak 6.861 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 305 orang meninggal. Sebanyak 2.327 kasus masih aktif, 371 di antaranya dirawat di rumah sakit.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Sulut dr Lidya Tulus mengatakan, jumlah tempat tidur di ruang isolasi di 18 rumah sakit (RS) rujukan dan penunjang kini tersisa 419 atau 54,9 persen dari total kapasitas. Adapun 23 RS pelengkap kini hanya memiliki sisa 159 tempat tidur di ruang isolasi, setara 34,7 persen dari kapasitas total.
”Secara umum, RS di Sulut dan Manado sudah hampir penuh dengan pasien Covid-19. Sudah ada dua RS darurat yang sedang disiapkan untuk mengatasi kepenuhan kapasitas sebab ruang isolasi sebenarnya tidak boleh melebihi dari yang sudah disediakan,” katanya.
Pemprov Sulut juga sedang meminta semua RS rujukan, penunjang, dan pelengkap di Sulut untuk menambah kapasitasnya hingga 20 persen. Permintaan itu disanggupi, tetapi manajemen RS mengaku kesulitan menambah jumlah tenaga medis selain dokter dan perawat.
Opsi merekrut sukarelawan sedang dipertimbangkan. Pemprov Sulut terbuka pada kemungkinan ada sukarelawan yang nantinya diberi upah dari APBD atapun APBN.
Untuk sementara, kata Lidya, cara ampuh mengatasi kapasitas RS adalah masyarakat menegakkan kepatuhan pada protokol kesehatan serta menahan diri untuk bepergian. Masyarakat juga diminta proaktif melapor kepada gugus tugas jika berkontak dengan orang yang terkonfirmasi positif.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen menegaskan dukungan pemprov terhadap Polda Sulut dalam menekan laju penularan Covid-19. Pemprov akan menyediakan segala fasilitas yang dibutuhkan oleh kepolisian untuk meningkatkan efektivitas eksekusi kebijakan.
”Minggu lalu, tingkat kasus positif di Sulut masih 10 persen, jauh di atas ambang batas WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) sebesar 5 persen. Kita harus berusaha menurunkannya jelang malam Tahun Baru,” kata Edwin.
Pemprov juga akan membantu dengan menugaskan tim pelacakan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Salah satu caranya adalah dengan mengukur suhu tubuh warga yang masuk dan keluar kampung. Pemerintah desa dan kelurahan juga diminta mengimbau masyarakat agar tetap di rumah saja.