Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Karawang Bakal Terapkan Pembatasan Berskala Mikro
Masih tingginya jumlah pasien Covid-19 di Karawang, Jawa Barat, mendorong pemda untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro. Upaya ini diharapkan berdampak baik dalam menekan penularan Covid-19.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bakal memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro atau PSBM dalam waktu dekat. Tempat-tempat rawan kerumunan akan ditutup sementara untuk meminimalkan penularan Covid-19.
Dalam seminggu terakhir, rata-rata penambahan kasus positif Covid-19 baru di Karawang mencapai lebih dari 100 orang per hari. Hingga Selasa (29/12/2020) pukjul 17.00, total pasien Covid-19 sebanyak 5.772 orang. Sebanyak 331 orang melakukan isolasi mandiri, 1.164 orang dirawat, 4.076 orang sembuh, dan 201 orang meninggal. Karawang menjadi satu dari lima daerah di Jabar yang berstatus zona merah.
Penularan Covid-19 rawan terjadi di pusat kota dan kawasan industri. Berdasarkan data tim gugus tugas penanganan Covid-19, ada enam dari 30 kecamatan yang berpotensi terdampak aturan itu. Kecamatan itu adalah Telukjambe Timur, Karawang Barat, Kota Baru, Karawang Timur, Klari, dan Cikampek.
Di sana, terkonfirmasi pasien Covid-19 mencapai 1.000 orang. Daerah-daerah itu juga memiliki banyak kawasan industri, perusahaan, kafe, restoran, supermarket, dan permukiman padat penduduk.
Biasanya, sebagian warga atau anak muda setelah pulang kerja akan singgah untuk berkumpul atau mengobrol hingga malam hari. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menjadi kluster baru penularan Covid-19. Terlebih di Karawang mayoritas pasien Covid-19 tidak menunjukkan gejala.
Dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro disebutkan, kebijakan itu bisa dilakukan dengan sejumlah kriteria. Hal itu, antara lain, ditemukan penambahan kasus positif baru secara signifikan, masyarakat dengan aktivitas rentan penyebaran Covid-19, dan wilayah permukiman yang rentan penyebaran Covid-19.
Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri mengatakan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Karawang yang dikeluarkan pada pertengahan Desember 2020. Keputusan ini mengatur pembatasan pada kegiatan operasionalisasi minimarket, restoran, dan kafe di Karawang yang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00.
Saat ini, pihaknya masih memetakan desa atau wilayah yang akan diberlakukan PSBM. Pembatasan mungkin saja dilakukan hingga tingkat RW. Harapannya, keterlibatan masyarakat untuk mengingatkan tetangga dan mengawasi lingkungannya akan lebih efektif sehingga mampu menekan penularan.
Upaya lainnya adalah membatasi kunjungan wisata. Pembatasan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dari pengunjung yang melakukan perjalanan lintas kota dan berasal dari zona rawan. Saat malam pergantian Tahun Baru, kawasan Galuh Mas, Alun-alun Karawang, dan Lapangan Karangpawitan akan ditutup untuk mencegah warga berkumpul.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana, menambahkan, kluster industri masih menjadi penyumbang terbesar lonjakan kasus di Karawang. Selain kluster itu, ada pula dari aparatur sipil negara, keluarga, dan pelaku perjalanan lintas wilayah. Lonjakan tersebut membuat kapasitas rumah sakit di Karawang penuh.
”Semua RS rujukan sudah tidak memiliki lagi ketersediaan tempat tidur kosong untuk pasien Covid-19. Sejak beberapa bulan lalu, Satgas Covid-19 Karawang meminta semua RS harus menerima pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” ucapnya.
Jumlah tempat tidur yang telah digunakan sebanyak 771 orang dan 32 orang di ruang ICU atau intensive care unit. Ada enam hotel yang disewa untuk merawat pasien orang tanpa gejala (OTG). Hingga kini, ada 493 orang yang menjalani isolasi mandiri di hotel tersebut. Pasien OTG yang tidak mendapatkan kamar akan melakukan isolasi mandiri di rumah dan dipantau puskesmas setempat.