Kekonyolan Riswandi Bawa Sabu ke Tahanan Polda Sultra Berakhir di Balik Jeruji
Berniat membantu kakaknya, Riswandi (24) nekat menyelundupkan sabu ke ruang tahanan Polda Sultra. Namun, upaya itu digagalkan petugas.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·4 menit baca
Sejumlah barang bukti disita aparat kepolisian dari tangan Riswandi (24), pada Minggu (27/12/2020). Ia ditangkap setelah nekat membawa sabu ke Markas Polda Sulawesi Tenggara. Pelaku diperintahkan oleh kakaknya yang mendekam di tahanan Polda Sultra setelah tertangkap memiliki sabu akhir November lalu.
Di balik jeruji besi, Riswandi (24) berbaring telentang menghadap langit-langit ruangan. Ia hanya bisa menyesali perbuatannya yang tergolong nekat bercampur konyol itu. Bungsu empat bersaudara ini ditangkap setelah berusaha membawakan sabu untuk kakaknya yang berada di tahanan Polda Sultra.
Di dalam sel berukuran 3 meter x 5 meter, Riswandi tidak bisa bergerak banyak, Senin (28/12) pagi. Setelah telentang, ia duduk bersandar tembok. Hari-hari ke depannya juga bakal ia jalani dengan hal yang sama. Borgol masih mengikat salah satu pergelangan tangannya.
Sehari sebelumnya, ia ditangkap aparat Polda Sultra setelah ketahuan membawa narkotika jenis sabu di dalam kawasan Markas Polda Sultra saat mengantar barang haram tersebut untuk kakaknya, Saleh (33). Saleh telah lebih dulu ditangkap dalam kasus narkotika juga. Sabu seberat 1,06 gram ditemukan petugas jaga di dalam kemasan pasta gigi yang hendak diselundupkan Riswandi untuk sang kakak.
”Saya ditelepon disuruh bawakan sabu. Barangnya (sabu) diambil dari temannya kakak di Sao-sao, Kendari. Saya pergi ambil tiga hari lalu, totalnya sekitar 3 gram,” kata Riswandi.
Setelah mendapatkan sabu tersebut, Riswandi menceritakan, ia sempat mencicipinya beberapa kali. Pada Minggu (27/12) siang, ia lalu berangkat ke Markas Polda Sultra. Sabu tersebut telah dikemas dengan bungkus plastik dan dimasukkan ke dalam pasta gigi. Modus ini ia ketahui dari kakaknya dan diyakinkan aman untuk masuk.
Saya menyesal, Pak. Cuma mau bantu kakak karena disuruh.
Setiba di Markas Polda Sultra, sebelum menjenguk sang kakak, barang bawaan Riswandi diperiksa aparat. Saat pasta gigi yang ia bawa dipencet petugas jaga, bungkusan sabu tersebut keluar dari mulut kemasan.
Ia langsung ditangkap dan diperiksa aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra. Selain sabu, dua buah telepon seluler dan sejumlah uang tunai menjadi barang bukti. Saat diperiksa, Riswandi mengakui sabu tersebut miliknya yang akan diserahkan ke sang kakak di dalam ruang tahanan.
Saleh, yang juga dimintai keterangan, mengakui jika ia yang memesan sabu tersebut. Keduanya saat ini meringkuk di tahanan, meski berbeda tempat. ”Saya menyesal, Pak. Cuma mau bantu kakak karena disuruh,” ungkap Riswandi.
Beberapa hari sebelumnya, ia mengaku juga sempat membawa sabu ke tahanan Polda Sultra dengan modus yang sama. Saat itu, ia berhasil lolos sehingga berani untuk membawa kedua kali.
Kepala Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Sultra Komisaris Anwar Toro menjabarkan, pihaknya memang menangkap Riswandi saat berusaha memasukkan sabu ke dalam tahanan Polda Sultra.
Berdasarkan penyelidikan sementara, tutur Anwar, sabu tersebut akan dipakai oleh kakak pelaku di dalam ruang tahanan. Barang haram tersebut akan dipakai saat perayaan tahun baru beberapa hari mendatang.
Saat pasta gigi tersebut diperiksa dan dipencet oleh petugas, plastik bening berisi sabu keluar dari dalam kemasan.
”Sudah protap (prosedur tetap) setiap pembesuk itu akan diperiksa barang bawaannya. Saat pasta gigi tersebut diperiksa dan dipencet oleh petugas, plastik bening berisi sabu keluar dari dalam kemasan,” ujarnya.
Terkait pengakuan tersangka membawa sabu sebelumnya ke ruang tahanan, Anwar meragukan keterangan tersebut. Sebab, dari catatan pembesuk tahanan, nama pelaku hanya tercatat satu kali, yaitu pada Minggu siang saat tertangkap tangan oleh petugas.
Selain itu, waktu kunjungan di tengah pandemi Covid-19 juga dibatasi hanya sekali dalam satu minggu. Sementara kakak pelaku baru tertangkap beberapa pekan lalu karena kasus narkoba.
”Kakaknya itu kami tangkap akhir November lalu juga karena kasus narkoba. Si Riswandi ini sempat kami amankan saat penangkapan kakaknya, tetapi karena tidak ada sangkut pautnya, kami lepaskan. Dari catatan yang ada juga baru satu kali datang menjenguk. Tapi nanti tetap didalami keterangannya,” kata Anwar.
Menurut Anwar, kakak pelaku ditangkap setelah memiliki sabu seberat 66,65 gram. Dia ditangkap pada 24 November lalu di kelurahan Kambu, Kendari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Komisaris Besar Eka Faturrahman menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyidikan mendalam terkait hal ini. Tempat pelaku mengambil sabu dan keterangan lainnya terus dilanjutkan. Pemeriksaan kesehatan terhadap pelaku juga segera dilakukan.
Tersangka Riswandi, tutur Eka, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Eka menjelaskan, pihaknya terus berupaya mengadang laju peredaran narkotika dan obat berbahaya di wilayah Sultra. Sejumlah kasus peredaran narkotika diwaspadai, baik di Kota Kendari, Konawe, maupun daerah lainnya.
Sejumlah kasus besar peredaran narkoba digagalkan dalam kurun beberapa waktu terakhir. Pekan lalu, seorang pekerja tambang ditangkap aparat dengan barang bukti ganja seberat 1,6 kilogram. Barang yang dipesan dari Aceh tersebut sedianya diedarkan di Kendari dan daerah pertambangan di Morosi, Kabupaten Konawe.
”Untuk kasus sabu, beberapa kali juga kami gagalkan, termasuk yang beredar di kawasan pertambangan. Sementara untuk kasus membawa sabu ke tahanan, ini yang pertama kali setahu saya. Yang jelas, kami akan ungkap sejelas-jelasnya dan terus berupaya agar daerah di Sultra bersih dari narkoba,” ujar Eka.
Riswandi pun kini hanya bisa terus tertunduk lesu dan menyesali perbuatannya. ”Menyesal betul ini. Mana di sini juga tidak ada keluarga,” kata pemuda asal Makassar ini.