Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19 pada 2021. Anggaran untuk penanganan dampak kesehatan dinilai sangat penting mengingat penularan yang masih tinggi.
Oleh
NIKSON SINAGA
·3 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan tetap mengalokasikan anggaran penanganan pandemi Covid-19 pada 2021. Anggaran untuk penanganan dampak kesehatan dinilai sangat penting mengingat penularan Covid-19 yang masih tetap tinggi. Anggaran juga disiapkan untuk mendorong ekonomi keluar dari resesi.
”Prioritas Pemprov Sumut pada 2021 adalah menangani dampak kesehatan pandemi Covid-19. Kami juga siapkan dana untuk menangani dampak ekonominya,” kata Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi seusai mengikuti refleksi akhir tahun APBN 2020 secara virtual, di Medan, Senin (28/11/2020).
Edy mengatakan, Pemprov Sumut tetap mengalokasikan anggaran pandemi Covid-19 pada 2021 karena pandemi diperkirakan belum bisa membaik sepenuhnya. Pengalokasian anggaran untuk pandemi pun akan mempengaruhi pembangunan karena anggarannya akan dialihkan. "Harus diakui, beberapa program prioritas pembangunan Sumut terganggu," kata Edy.
Pada APBD Sumut 2020, kata Edy, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus yang bersumber dari APBN sebesar Rp 7 triliun juga mengalami penyesuaian karena pandemi. Karena itu, pendapatan Sumut secara keseluruhan juga tertekan.
Selain penanganan dampak kesehatan, kata Edy, Pemprov Sumut juga akan membangkitkan ekonomi, terutama di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan yang selama ini mampu bertumbuh di tengah pandemi. Sumut juga akan membangkitkan kembali sektor pariwisata untuk menyerap kembali tenaga kerja.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, ekonomi Sumut diharapkan bisa bertumbuh positif pada 2021. Pada triwulan III-2020, ekonomi sumut masih minus 2,6 persen secara tahunan. Namun, ia tetap mengapresiasi Sumut karena masih lebih baik dari ekonomi nasional yang minus 3,49 persen pada periode yang sama.
”Ekonomi Sumut perlu terus diperhatikan sebab Sumut memiliki peran penting yang signifikan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera,” ujar Hadiyanto.
Kasus masih tinggi
Sementara itu, kasus baru Covid-19 masih cukup tinggi di Sumut. Dalam sepekan terakhir, terdapat 547 kasus positif baru dan 19 pasien Covid-19 meninggal.
”Penularan Covid-19 masih terus terjadi di tengah masyarakat. Kami minta masyarakat jangan lengah dalam menerapkan protokol Covid-19 terutama pada perayaan Tahun Baru,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumut Mayor (kes) Whiko Irwan.
Whiko mengatakan, secara akumulasi, kasus Covid-19 di Sumut mencapai 17.892 kasus. Sebanyak 15.162 di antaranya telah sembuh dan 674 meninggal.
Kami meminta masyarakat jangan lengah dalam menerapkan protokol Covid-19, terutama pada perayaan Tahun Baru. (Whiko Irwan)
Kasus aktif di Sumut kini mencapai 2.056 orang. Sebanyak 567 dirawat di rumah sakit dan 1.449 lainnya menjalani isolasi mandiri karena tanpa gejala atau gejala ringan.
Berdasarkan data rekapitulasi yang dihimpun oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara, jumlah spesimen yang telah diperiksa mencapai 231. 668 spesimen atau bertambah 10.298 spesimen seminggu terakhir. Angka pemeriksaan minggu lalu itu masih di bawah standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni untuk Sumut dengan 12 juta penduduk adalah 12.000 spesimen per minggu.
Angka kesembuhan sebesar 84,66 persen, meningkat 0,56 poin dibandingkan minggu sebelumnya 84,10%. Angka kematian 3,77 persen, menurun 0,01 poin dibandingkan minggu sebelumnya 3,78 persen.
Whiko pun mengingatkan agar pelaku perjalanan yang masuk ke Sumut selama liburan akhir tahun ini benar-benar memastikan diri bebas Covid-19 minimal dengan tes cepat antigen. Hal tersebut sangat penting di tengah banyaknya perantau yang mudik ke Sumut.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution telah mengeluarkan Surat Edaran No 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Medan. Hingga 31 Desember, seluruh usaha jasa pariwisata di Kota Medan, seperti kafe, restoran, tempat hiburan malam, balai pertemuan, dan pusat perbelanjaan, harus menutup usahanya pada pukul 21.00.
Selain itu, restoran, hotel, kafe, dan balai pertemuan tidak dibenarkan menyelenggarakan acara pergantian tahun. Jika melanggar akan ada sanksi yang diberikan.