Surabaya Batasi Kegiatan Luar Rumah, Sidoarjo Berlakukan Jam Malam Sambut Tahun Baru
Pemerintah Kota Surabaya memutuskan membatasi acara di luar rumah paling lambat berakhir pukul 20.00. Sementara itu Sidoarjo berlakukan jam malam.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI DAN AGNES SWETTA PANDIA
·5 menit baca
SURABAYA, KOMPAS – Masyarakat Jawa Timur diminta menghabiskan waktu pergantian tahun 2020 ke 2021 di rumah saja. Pemerintah Kota Surabaya memutuskan membatasi acara di luar rumah paling lambat berakhir pukul 20.00. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberlakukan lagi aturan jam malam.
Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat itu disampaikan oleh Pelaksana tugas Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana saat silaturahmi dengan Forum Pimpinan Daerah Kota Surabaya antara lain Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu (26/12/2020).
Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Ganis Setyaningrum mengatakan, sudah dan terus bersinergi dengan pemerintah. Berhubung ada kecenderungan kasus positif Covid-19 cenderung naik, terutama yang baru masuk ke Surabaya, tes cepat atau uji usap digencarkan lagi di titik yang krusial terutama sekitar pelabuhan. Bahkan jika memungkinkan diaktifkan lagi posko tes cepat dan swab di Jembatan Surabaya di sisi Surabaya, sekitar Kedungcowek.
“Upaya ampuh menghindari keramaian dan kerumunan di Jembatan Suramadu, dengan menutup jembatan sepanjang 5.438 meter menjelang tutup tahun. Rencana penutupan juga sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, dan diharapkan disetujui,” kata Ganis.
Upaya lain mencegah warga Surabaya merayakan pergantian tahun di luar rumah, dengan mengaktifkan kembali Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Apalagi akhir-akhir ini, kepatuhan menerapkan protokol kesehatan antara lain memakai masker, jaga jarak dan sering mencuci tangan, mulai kendur. Jadi sangat diperlukan ketegasan lagi dari pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Pengurus RT dan RW bisa mengawasi sekaligus melarang warganya keluar rumah saat malam pergantian tahun. Cara demikian cukup membantu untuk memecah kerumunan massa di tengah kota, karena sudah diantisipasi dari hulu.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, pada pergantian tahun, Kamis (31/12) seluruh titik-titik yang selama ini menjadi pusat kerumunan saat pergantian tahun akan diawasi secara ketat.
Lokasi yang sangat rawan keramaian ketika pergantian tahun antara lain di Bundaran Waru karena merupakan perbatasan dengan Sidoarjo serta akses masuk Kota Surabaya dari Mojokerto. Selain itu Jalan Ahmad Yani sampai Pelabuhan Tanjung Perak juga biasanya menjadi tujuan orang yang ingin merayakan pesta pergantian tahun.
Kawasan lain yang setiap tahun menjadi tempat strategis di Pantai Kenjeran dan Jembatan Suroboyo. Semua lokasi itu akan dijaga secara ketat dengan menggelar operasi yustisi secara besar-besaran. Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan saat razia langsung menjalani tes usap Covid-19 di tempat.
Sementara itu, Satuan Tugas Covid-19 Sidoarjo memutuskan memberlakukan jam malam untuk membatasi aktivitas warganya dan mencegah perayaan pergantian tahun yang berpotensi memicu kerumunan. Aturan jam malam yang membatasi aktivitas maksimal pukul 22.00 itu berlaku mulai Selasa (29/12/2020 sampai Sabtu (2/1/2021).
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Sumarji yang juga Wakil Ketua Satgas Covid-19 mengatakan penerapan aturan jam malam pernah diterapkan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar. Aturan itu terbukti efektif menekan sebaran Covid-19, sehingga diberlakukan lagi.
“Meski demikian, tidak ada pengetatan aktivitas keluar dan masuk Sidoarjo sehingga warga perlu membawa surat keterangan. Pengetatan ini lebih ditujukan mencegah aktivitas masyarakat yang memicu kerumunan seperti menggelar pesta perayaan,” kata Sumarji.
Larangan mengadakan pesta pergantian malam tahun baru sejatinya tidak hanya terjadi di Surabaya dan Sidoarjo melainkan seluruh wilayah Jawa Timur. Semua bentuk pesta yang berpotensi memicu kerumunan tidak diperbolehkan baik yang di gelar di dalam maupun luar ruangan.
“Larangn pesta telah disosialisasikan sejak jauh hari dan sanksi tegas menanti para pelanggar,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Larangan pesta tahun baru itu bahkan memiliki dasar hukum yang kuat karena tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim tentang pelaksanaan kegiatan perayaan libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021. SE nomor 800/23604/118.5/2020 ini berlaku hingga 8 Januari.
Adapun sasarannya kepada 38 bupati dan wali kota, pelaku usaha wisata, pelaku seni dan budaya. Kebijakan itu untuk menyikapi penyebaran kasus Covid-19 yang masih relatif tinggi di beberapa daerah terutama tujuan wisata yang banyak diminat wisatawan baik dari dalam maupun luar Jawa Timur.
Mengacu pada SE Gubernur Jatim, penggunaan akomodasi hotel atau penginapan dibatas maksimal 25 persen dari kapasitas akomodasi yang tersedia untuk daerah dengan risiko sebaran Covid-19 tinggi yang ditandai sebagai zona merah. Sedangkan di zona oranye kapasitas akomodasi dibatasi maksimal 50 persen.
Selain itu meniadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan masa baik di dalam atau di luar ruangan. Pembatasan juga berlaku pada jumlah pengunjung destinasi wisata dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas kunjungan harian di daerah zona merah dan 50 persen di zona oranye.
Semua hotel, akomodasi dan destinasi wisata wajib menghindari kerumunan dan memberlakukan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Selain itu melakukan pengukuran suhu badan secara ketat dan memastikan tamu dinyatakan negatif PCR SARS-COV2 maksimal 7x24 jam sebelum kedatangan atau non reaktif setidaknya oleh Rapid Test antigen atau antibodi SARS-CoV2 maksimal 3x24 jam sebelum kedatangan.
Kepada para bupati/wali kota, secara khusus Khofifah berpesan untuk memperkuat pembaruan konsolidasi satgas hingga penggalakan Operasi Yustisi. Tak hanya itu, fungsi-fungsi ruang karantina dan Kampung Tangguh di setiap daerah bisa direvitalisasi.
"Bagi bupati dan walikota yang dulu sudah mempunyai ruang karantina, tolong dihidupkan kembali. Yang dulu sudah mempunyai Kampung Tangguh, tolong direvitalisasi," pesan Khofifah.
Utamanya bagi wilayah-wilayah perbatasan yang menjadi pintu masuk dari provinsi lain, Khofifah meminta adanya penguatan dalam pengawasan prokes di masyarakat. Agar juga dihitung kembali logistik untuk persiapan daerah-daerah yang biasanya ramai sebagai tujuan mudik maupun wisata. Pastikan mereka di uji cepat antigen. Utamanya daerah-daerah yang menjadi pintu keluar masuk baik darat, laut maupun udara.