Malam Tahun Baru, Mobilitas Warga di Kota Cirebon Dibatasi
Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, membatasi aktivitas warga di luar rumah pada malam Tahun Baru 2021 hingga pukul 20.00. Aturan tersebut demi mencegah penyebaran Covid-19.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, membatasi aktivitas warga di luar rumah pada malam Tahun Baru 2021 hingga pukul 20.00. Warga juga dilarang merayakan pergantian tahun yang rentan memicu munculnya kerumunan. Aturan tersebut demi mencegah penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.94-ADM.PEM-UM tentang Pembatasan Aktivitas/Kegiatan Masyarakat Pada Momen Pergantian Tahun Baru 2021 di Kota Cirebon. Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Rabu (23/12/2020).
Dalam surat itu, Pemkot Cirebon membatasi aktivitas warga di luar rumah dan kegiatan perdagangan pada malam Tahun Baru 2021 atau Kamis (31/12/2020) hingga pukul 20.00. Namun, pembatasan tidak berlaku bagi fasilitas pertahanan dan keamanan, kesehatan, perbankan, distribusi logistik, apotek, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum.
”Surat ini sebagai tindak lanjut atas SE Gubernur Jabar,” kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi, Jumat (25/12). Sebelumnya, Pemprov Jabar menerbitkan SE terkait pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 dan pencegahan kerumunan massa.
Isinya, antara lain, meminta wali kota dan bupati membatasi aktivitas warga di tempat hiburan, kafe, mal, dan sejenisnya maksimal pukul 20.00. Pemda juga diminta memperkuat operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Menurut Agus, pembatasan dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kota berpenduduk lebih kurang 340.000 orang itu. Apalagi, hingga kini 1.938 warga Cirebon telah terpapar Covid-19. Dari jumlah itu, sebanyak 73 orang meninggal dan 270 orang lainnya masih dalam perawatan.
Berdasarkan pemetaan Dinas Kesehatan Kota Cirebon, sebanyak 252 orang atau 13 persen dari kasus terkonfirmasi positif Covid-19 merupakan kluster perjalanan. Artinya, mereka merupakan pelaku perjalanan dari luar Cirebon.
Itu sebabnya, menjelang libur Tahun Baru 2021, Pemkot Cirebon juga memperketat protokol kesehatan di tempat tujuan wisata. Pemkot mewajibkan pengunjung menunjukkan hasil tes cepat antigen atau tes usap berbasis reaksi rantai polimerase (PCR) negatif Covid-19 yang dikeluarkan tiga hari sebelum keberangkatan.
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan, pihaknya telah membentuk tim patroli yang melibatkan TNI, Polri, dan satpol PP. Selain memastikan keamanan warga, tim patroli juga akan menindak pelanggar protokol kesehatan, termasuk yang berkerumun saat malam Tahun Baru 2021.
”Sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Ini demi kebaikan bersama. Semua pihak dimohon mengerti dan tetap di rumah pada pergantian tahun,” kata Azis dalam keterangan persnya.
Selama ini pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi teguran tertulis hingga sanksi sosial. Selain didata, warga yang melanggar juga diminta mengenakan rompi oranye lalu menyapu jalan. Pemkot bahkan mengancam pelaku usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Semua pihak dimohon untuk mengerti dan tetap di rumah pada pergantian tahun.
Imam Reza Hakiki, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Kota Cirebon, memaklumi kebijakan Pemkot Cirebon demi mencegah penyebaran Covid-19. ”Kayaknya, bukan hanya di Cirebon. Seluruh Indonesia juga dilarang untuk buat perayaan Natal dan Tahun Baru,” ungkapnya.
Meski demikian, Imam berharap, okupansi hotel tidak terlalu sepi seperti saat awal pandemi Covid-19. Pada April lalu, tingkat keterisian hotel di Cirebon anjlok hingga hanya 10 persen. Padahal, jika hari normal, okupansinya 50 persen, bahkan 80 persen saat akhir pekan atau masa liburan.
Selama ini, sektor hotel, restoran, dan hiburan berkontribusi besar terhadap pendapatan Kota Cirebon. Pajak dari sektor tersebut hingga akhir tahun sekitar Rp 52 miliar atau 35 persen dari pendapatan pajak daerah Rp 151 miliar.