Makian Berujung Pelaporan terhadap Gubernur Maluku
Dianggap melecehkan kaum perempuan, terutama para ibu, Gubernur Maluku Murad Ismail dilaporkan ke Polda Maluku.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
Ridwan Rahman Marasabessy, fungsionaris Partai Golkar Provinsi Maluku, mendatangi Markas Polda Maluku pada Kamis (24/12/2020) petang. Bersama pengacara partai, mereka melaporkan Gubernur Maluku Murad Ismail lantaran dianggap melanggar kesusilaan, menyerang kehormatan perempuan, dan penghinaan di muka umum.
Laporan dilampirkan dengan rekaman suara Murad dan pemberitaan media sebagai bukti untuk meyakinkan polisi agar dapat memprosesnya. Ridwan meyakini telah terjadi peristiwa pidana yang menjadi ranah bagi kepolisian untuk menyelidikinya. Laporan itu diterima oleh Brigadir Kepala Samarudin di bagian pengaduan Polda Maluku.
Sebagaimana diberitakan Kompas sebelumnya, Senin (21/12/2020), Murad menyinggung tentang pemberitaan sejumlah media terkait rencana renovasi rumah pribadinya menggunakan APBD Provinsi Maluku sebesar Rp 5,1 miliar. Ia tidak terima dengan pemberitaan tersebut. Ia mengaku kesal lantaran pemberitaan itu tersiar sampai ke Amerika Serikat.
Kekesalan itu Murad luapkan lewat kata-kata makian. Itu terjadi pada saat sesi wawancara di Kantor Gubernur Maluku. Keluar dari kerumunan wartawan, ia kembali mengucapkan kata-kata makian saat masuk ke dalam mobil. Kata-kata makian dimaksud menggunakan bahasa Melayu Ambon. Itu tergolong dalam tingkatan ujaran yang sangat kasar. Bahasa makian itu melecehkan kaum perempuan, terutama para ibu.
Rekaman suara makian Murad kini beredar luas di kalangan masyarakat Maluku, baik di aplikasi percakapan maupun di media sosial. Publik marah dan kecewa. Murad dianggap tidak menjaga adab. Sebagai seorang pemimpin, ia tidak pantas mengucapkan hal tersebut di depan umum.
Ridwan bersama Partai Golkar memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut agar ada efek jera bagi Murad yang merupakan pemimpin dari sekitar 1,8 juta penduduk Maluku. Perilaku dan ucapannya akan dipandang oleh orang luar sebagai representasi dari masyarakat Maluku yang dia pimpin.
”Anak-anak kecil di sekolah dasar saja dilarang memaki, kok ini seorang gubernur. Mau jadi apa martabat adat kita sebagai orang Maluku. Kita ini Maluku, masyarakat adat,” kata Ridwan seraya melempar pertanyaan balik kepada Murad, apakah Murad mau dimaki oleh orang lain seperti ucapannya itu?
Selain mencoreng tatanan budaya dan adat Maluku, Murad juga diduga telah melakukan tindak pidana. Menurut tim hukum Partai Golkar, sebanyak tiga pasal yang dianggap dilanggar oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku tersebut. Tiga pasal tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal berlapis itu terdiri dari Pasal 281 dengan delik melanggar kesusilaan dengan ancaman hukuman dua tahun 8 bulan penjara. Kemudian, Pasal 310, yakni menyerang kehormatan perempuan dengan ancaman penjara 9 bulan. Terakhir, Pasal 315 terkait penghinaan di muka umum dengan ancaman 4 bulan penjara.
Ridwan membantah laporan tersebut bersifat politis meski mengatasnamakan Partai Golkar. Golkar mengambil sikap semacam itu setelah menerima masukan dari publik. Ia berjanji akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas. Ia bahkan meminta pemerintah pusat bersikap. ”Kalau bisa pemerintah pusat mengevaluasi dia untuk diberikan sanksi,” ucap Ridwan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat berjanji, pihaknya akan memproses laporan terhadap Murad yang pernah menjadi Kapolda Maluku itu. Setiap laporan yang masuk akan dipelajari terlebih dahulu. ”Nanti akan diputuskan, apakah ada tindakan pidana atau tidak,” ujar Roem seraya menegaskan bahwa Polri akan independen dan profesional.
Sementara itu, hingga Jumat (25/12/2020) siang, belum ada pernyataan resmi dari Murad. Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Maluku Melky Lohi pun bergeming dan enggan mengomentari lebih jauh. Di sisi lain, banyak suara dari publik yang meminta Murad menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.