Lokasi Wisata dan Tempat Kerumunan di Kota Makassar Ditutup hingga Januari
Kasus konfirmasi positif Covid-19 yang terus bertambah signifikan membuat Pemkot Makassar mengeluarkan kebijakan menutup tempat wisata. Kota Makassar dipadati pengunjung dari sejumlah daerah.
Oleh
Reny Sri Ayu
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Sejumlah tempat wisata dan pusat keramaian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditutup sejak pekan ini hingga Januari 2021. Pada saat bersamaan, jam operasional berbagai tempat usaha, seperti resto, kafe, hingga mal dibatasi hingga pukul 19.00 Wita. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan libur akhir tahun dan perayaan pesta pergantian tahun di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Tempat wisata, seperti Pantai Akkarena, Tanjung Bayam, CPI, Pantai Merdeka, Pantai Barombong, dan kawasan Pantai Losari ditutup. Di anjungan Pantai Losari, Jumat (25/12/2020), baliho bertuliskan ”Pantai Losari Ditutup” dipasang di semua pintu masuk. Penutupan berlaku mulai Jumat (24/12/2020) hingga Minggu (3/1/2021).
Di kawasan ini, petugas satpol PP berjaga di semua pintu masuk dan akses lain yang kemungkinan pengunjung masuk. Petugas terus memberi pengertian dan menghalau pengunjung yang belum tahu dan telanjur datang. Setiap hari kawasan Losari ramai dikunjungi warga. Tempat ini juga biasanya menjadi pusat perayaan pesta pergantian tahun.
”Tadinya saya ke sini untuk bersantai dengan keluarga besar. Kebetulan keluarga dari kampung datang untuk menghabiskan libur akhir tahun. Biasanya memang setiap akhir tahun keluarga dari kampung berkumpul di Makassar,” kata A Syarifuddin, warga Kompleks Minasa Upa, Makassar, yang membawa keluarganya dari Soppeng, Jumat (24/12/2020) sore.
Di Makassar, lebih dari sepekan terakhir warga dari sejumlah daerah berdatangan. Selain menghabiskan libur akhir tahun, mereka juga datang berbelanja. Di sejumlah mal dan swalayan besar hingga pusat penjualan perlengkapan rumah tangga, pengunjung terus berdatangan. Mereka memadati pusat perbelanjaan. Kondisi ini membuat tak ada lagi jarak antar-pengunjung.
Kondisi itu terjadi meski sejak awal Desember kasus harian konfirmasi Covid -19 terus bertambah signifikan. Dalam sepekan terakhir pertambahan kasus bahkan berkisar 500. Kasus terbanyak disumbang dari Makassar.
Mengantisipasi pertambahan kasus dan kerumunan, Pemkot Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.02/431/S.Edar/Kesbangpol/XII/2020. Surat ini, antara lain, mengatur penutupan tempat wisata, pembatasan jam operasional mal, resto, kafe, dan sejenisnya, serta larangan membakar kembang api dan petasan. Aturan ini berlaku mulai Kamis (24/12/2020) hingga Minggu (3/1/2021).
”Camat dan lurah agar tidak mengeluarkan izin keramaian dan memetakan titik-titik yang menjadi potensi keramaian di wilayah masing-masing. Kami juga meminta Satgas Covid-19 untuk memantau penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran virus,” kata Penjabat Wali Kota Makassar Rudi Djamaluddin.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan, jika kondisi pertambahan kasus terus tinggi, opsi PSBB akan dipertimbangkan. Opsi ini juga dikatakan epidemiolog yang juga Guru Besar Universitas Hasanuddin Ridwan Amiruddin.
Secara nasional, berdasarkan data Satgas Covid 19 yang diolah dari Kementerian Kesehatan per 21 Desember 2020, jumlah kasus korona di Provinsi Sulsel masuk lima besar kasus terbanyak, yakni 26.323 kasus, setelah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.