logo Kompas.id
NusantaraProtokol Kesehatan Wajib...
Iklan

Protokol Kesehatan Wajib Dipatuhi Umat yang Ikut Misa Perayaan Natal di Gereja

Penerapan protokol kesehatan secara ketat di masa pandemi dan memilah umat yang bisa ikut misa malam Natal dan hari raya Natal tahun ini wajib ditaati. Umat yang bisa ikut misa ditetapkan 25 persen dari kapasitas gereja.

Oleh
AGNES SWETTA PANDIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/fEYFF4mNgudA8R8KsDARVN8aYnk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201224ETAA_1608791086.jpeg
KOMPAS/AGNES SWETTA PANDIA

Gegana Jihandak Polda Jawa Timur sedang melakukan penyisiran di Gereja Katolik Roh Kudus Surabaya, yang pada Kamis (24/12/2020) malam nanti akan menggelar misa vigili (malam Natal), baik di gereja maupun live streaming.

SURABAYA, KOMPAS — Penerapan protokol kesehatan secara ketat di masa pandemi Covid-19 dengan memilah umat yang bisa mengikuti misa malam Natal  atau vigili dan hari raya Natal pada tahun ini wajib dilakukan. Umat yang mengikuti misa ditetapkan hanya 25 persen dari kapasitas gereja masing-masing.

Sebelum mendapat kesempatan untuk megikuti misa di salah satu perayaan selama dua hari berturut-turut, panitia misa Adaptasi Kenormalan Baru (AKB) di Gereja Katolik Roh Kudus Surabaya, misalnya, sudah melakukan sistem yang serbat ketat. Ketentuan umat yang bisa mengikuti misa secara tatap muka  yang diterapkan semua gereja Katolik di Keuskupan Surabaya berpedoman pada ketentuan Pastoral VI Keuskupan Surabaya, tertanggal 14 Juni 2020.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000