Protokol Kesehatan Wajib Dipatuhi Umat yang Ikut Misa Perayaan Natal di Gereja
Penerapan protokol kesehatan secara ketat di masa pandemi dan memilah umat yang bisa ikut misa malam Natal dan hari raya Natal tahun ini wajib ditaati. Umat yang bisa ikut misa ditetapkan 25 persen dari kapasitas gereja.
Oleh
AGNES SWETTA PANDIA
·3 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Penerapan protokol kesehatan secara ketat di masa pandemi Covid-19 dengan memilah umat yang bisa mengikuti misa malam Natal atau vigili dan hari raya Natal pada tahun ini wajib dilakukan. Umat yang mengikuti misa ditetapkan hanya 25 persen dari kapasitas gereja masing-masing.
Sebelum mendapat kesempatan untuk megikuti misa di salah satu perayaan selama dua hari berturut-turut, panitia misa Adaptasi Kenormalan Baru (AKB) di Gereja Katolik Roh Kudus Surabaya, misalnya, sudah melakukan sistem yang serbat ketat. Ketentuan umat yang bisa mengikuti misa secara tatap muka yang diterapkan semua gereja Katolik di Keuskupan Surabaya berpedoman pada ketentuan Pastoral VI Keuskupan Surabaya, tertanggal 14 Juni 2020.
Dalam hal itu Uskup Surabaya Monsinyur (Mgr) Vincentius Sutikno Wisaksono menghimbau semua paroki agar membuka kembali gereja dan merayakan ekaristi secara offline atau tatap muka secara bertahap. Memang hingga kini hampir semua paroki sudah merayakan ekaristi secara tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Bahkan, demi pelayanan kepada umat yang berusia lanjut dan sakit, ada paroki yang mengusahakan pelayanan rohani bagi mereka dengan penayangan live streaming misa kudus.
Jika ada kesulitan menghimpun umat supaya tidak terjadi kerumunan, bisa menambah jumlah jadwal pelaksanaan misa, atau memanfaatkan lahan yang pantas, yakni terbuka, dengan sirkulasi udara segar untuk perayaan ekaristi di luar ruangan.
Untuk itu, melalui pertimbangan antara lain pertemuan Uskup Regio Jawa secara virtual pada 7 November 2020 dan pertemuan Kuria pada 11 November 2020, Uskup Surabaya memutuskan, Perayaan Hari Raya Natal 2020 bisa dilakukan secara tatap muka dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
”Jika ada kesulitan menghimpun umat supaya tidak terjadi kerumunan, bisa menambah jumlah jadwal pelaksanaan misa, atau memanfaatkan lahan yang pantas, yakni terbuka, dengan sirkulasi udara segar untuk perayaan ekaristi di luar ruangan,” kata Uskup.
Bagi umat yang tidak bisa atau belum mendapat kesempatan misa di gereka karena jumlah dibatasi sesuai protokol kesehatan, gereja bisa menggelar live streaming.
Wajib isi uji diri
Seperti yang diterapkan Gereja Katolik Roh Kudus Surabaya di Gununganyar, umat yang bisa mengikuti misa pada setiap jadwal misa selalu berganti. Umat yang bisa mengikuti misa di gereja didata lewat lingkungan masing-masing. Di paroki dengan jumlah umat 9.000 jiwa lebih ini, tersebar di 14 wilayah, dengan 62 lingkungan.
Mereka yang bisa mengikuti misa di gereja pun sejak awal sudah ada aturan, yakni berusia 12-60 tahun, dan sebelum mengikuti misa di gereja wajib mengisi selfassessment (uji diri).
Beberapa gereja di Keuskupan Surabaya belum menggelar misa tatap muka di gereja, dan hanya melali live streaming Youtube. Ada juga paroki seperti Gereja Vincentius Kediri yang menyelenggarakan perayaan Ekaristi Malam Natal pada pukul 18.00 WIB melalui live streaming Dhoho TV.
Sementara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Surabaya antara Kapolrestabes Kombes Pol Johnny Eddizon Isir nanti malam direncanakan mengunjungi Gereja Katolik Kristus Raja di Jalan Residen Sudirman, yang menyelenggarakan misa malam Natal.