Permintaan Tes Cepat Meningkat di Sumatera Selatan
Menjelang Natal dan Tahun Baru, pemeriksaan tes cepat antibodi dan antigen meningkat pesat di Sumatera Selatan. Hal ini juga didukung dengan dikeluarkannya surat edaran yang mewajibkan pendatang membawa hasil tes cepat.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG,KOMPAS — Masa Natal dan Tahun Baru, pemeriksaan tes cepat antibodi dan antigen meningkat pesat di Sumatera Selatan. Hal ini juga didukung dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Sumsel yang mewajibkan pendatang membawa hasil pemeriksaan tes cepat untuk bisa masuk ke provinsi tersebut.
Pantauan Kompas di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Kamis (24/12/2020), sejumlah calon penumpang angkutan udara yang akan berangkat menuju beberapa daerah mengantre untuk melakukan pemeriksaan cepat antibodi dan antigen.
Koordinator Pemeriksaan Cepat Antibodi dan Antigen dari Farmalab Surya Akeni menerangkan, sejak dibuka pada Sabtu (19/12/2020), pemeriksaan tes cepat menunjukkan kecenderungan meningkat. ”Di hari pertama hanya sampai 100 orang yang datang, kini bisa meningkat hingga 250 sampai 300 orang,” katanya.
Surya memprediksi permintaan tes cepat akan mengalami lonjakan saat mendekati Tahun Baru. Apalagi di beberapa daerah sudah ada kebijakan yang mewajibkan pendatang untuk membawa hasil pemeriksaan cepat baik antibodi maupun antigen. Pemeriksaan pun berlangsung sekitar 15 menit sampai 30 menit.
Permintaan tes cepat akan mengalami lonjakan saat mendekati Tahun Baru.
Untuk menghindari kerumunan, ujar Surya, pihaknya memutuskan untuk memprioritaskan penumpang yang akan berangkat di hari itu, sementara untuk penumpang yang ingin berangkat di hari lain, akan diperiksa pada sore hari. ”Ini dilakukan agar tidak terjadi antrean panjang,” ucap Surya.
Surya mengatakan, selama pemeriksaan sejak beberapa hari terakhir, ada beberapa warga yang diduga terjangkit Covid-19 karena berdasarkan hasil tes cepat menunjukan hasil reaktif dan terdeteksi. Untuk warga yang menunjukkan hasil tersebut, lanjut Surya, pihaknya segera menganjurkan orang tersebut untuk melakukan isolasi mandiri atau membawanya ke rumah sakit terdekat. ”Kami juga sudah menyiapkan ambulans jika ada pasien yang diduga terjangkit Covid-19,” ucapnya.
Pada Rabu (23/12/2020), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 072/SE/DINKES/2020 tentang Upaya Pencegahan, Penularan, dan Penyebaran Covid-19 di Sumatera Selatan Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Dalam surat edaran tersebut, salah satu poin yang tertera adalah mewajibkan pendatang untuk membawa serta hasil pemeriksaan tes cepat (antigen/antibodi) atau tes usap untuk bisa masuk ke wilayah Sumatera Selatan. Hasil pemeriksaan itu hanya berlaku selama 3 x 24 jam setelah hasil pemeriksaan dikeluarkan.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, surat edaran ini diterbitkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Sumsel. Agar dapat diterapkan di seluruh daerah, surat edaran ini juga ditembuskan ke bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan. Surat edaran ini berlaku dari 24 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Selain mewajibkan para pendatang membawa hasil pemeriksaan cepat, Herman juga mengimbau agar warga Sumsel tidak mudik dulu selama libur akhir tahun. Dia juga mengimbau agar pihak perhotelan dan restoran membatasi kegiatan yang memicu terjadinya kerumunan dan menyediakan sarana prasarana yang mendukung protokol kesehatan.
Pembatasan ini dilakukan karena diprediksi jumlah warga yang datang ataupun keluar dari Sumsel akan meningkat pesat. Deputi Pembangunan Jalan Tol Palembang-Kayuagung dari PT Waskita Sriwijaya Tol Yusuf Ar Rosadi mengatakan, jelang akhir tahun, jumlah kendaraan yang melintas di tol yang menghubungkan Palembang dengan Lampung ini cenderung meningkat.
”Sejak Rabu (23/12/2020), hingga kini, jumlah kendaraan yang melintas di tol mencapai 15.500 kendaraan,” ujarnya.
Angka ini meningkat dibandingkan jumlah kendaraan yang melintas di hari biasa, yakni sekitar 10.500 kendaraan per hari. Dia mengatakan, kemungkinan lonjakan kendaraan akan terjadi lagi pada Rabu (30/12/2020) dan Sabtu (2/1/2021).