Gereja Katolik Roh Kudus Katedral Denpasar membatasi jumlah umat yang mengikuti misa Natal di Gereja Katedral Denpasar. Tidak pula dipasang hiasan pohon Natal berukuran besar agar tidak menimbulkan kerumunan orang.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Pihak Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar membatasi jumlah umat yang mengikuti misa Natal di Gereja Katedral Denpasar. Tidak pula dipasang hiasan pohon Natal berukuran besar agar tidak menimbulkan kerumunan orang.
Selain itu, peribadatan dilangsungkan sekitar satu jam. ”Kami mengimbau umat yang akan datang ke gereja agar benar-benar mengikuti protokol kesehatan,” kata Vitalis Alexander dari Dewan Pastoral Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar yang juga Satuan Tugas Covid-19 Paroki Roh Kudus Katedral Denpasar, Kamis (24/12/2020).
”Jikalau kuota 20 persen dari kapasitas gereja sudah penuh, yakni maksimal 500 orang, kami menyilakan umat mengikuti misa melalui live streaming atau dapat mengikuti misa jadwal berikutnya,” ujar Alexander.
Pihak Gereja Katedral Denpasar memberlakukan prosedur protokol kesehatan pencegahan penyakit akibat virus korona baru (Covid-19) sebelum umat masuk ke dalam gereja. Selain mewajibkan penggunaan masker penutup hidung dan mulut, petugas juga melaksanakan pengukuran suhu badan bagi umat yang akan mengikuti misa. Umat lalu diarahkan agar mencuci tangan dan menggunakan cairan pembersih tangan.
Di dalam gereja, tempat duduk sudah disiapkan agar umat dapat menjaga jarak antara satu dan yang lain. Dalam situasi adaptasi tatanan kehidupan baru era pandemi Covid-19 ini, menurut Alexander, pihak gereja untuk sementara tidak mengizinkan anak-anak dan juga umat berusia lanjut mengikuti misa di gereja.
Jikalau kuota 20 persen dari kapasitas gereja sudah penuh, yakni maksimal 500 orang, kami menyilakan umat mengikuti misa melalui live streaming atau dapat mengikuti misa jadwal berikutnya. (Vitalis Alexander)
Pengaturan serupa di Gereja Katedral Denpasar juga diterapkan di Gereja Protestan Indonesia bagian Barat (GPIB) Maranatha Denpasar. Sekretaris Majelis GPIB Maranatha Denpasar Vence Sanger mengatakan, Majelis Sinode GPIB sudah menetapkan protokol kesehatan pencengahan penyakit Covid-19 wajib diterapkan dalam pelayanan gereja, termasuk misa Natal.
Vence mengatakan, kesehatan dan keselamatan umat menjadi perhatian penting di tengah situasi pandemi Covid-19. Pihak gereja membatasi jumlah umat yang dapat mengikuti misa di gereja selain mengharuskan penerapan protokol kesehatan secara pribadi, yakni mencuci tangan secara rutin, memeriksa suhu badan, dan menggunakan masker serta menjaga jarak. Gereja dengan kapasitas 800 orang itu dibatasi maksimal 260 orang.
Terkait penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah, pihak Kepolisian Daerah Bali melaksanakan pemeriksaan kesiapan di setiap gereja. Kamis (24/12/2020), tim Gegana Brimob Polda Bali menyisir gereja yang akan menyelenggarakan misa Natal dan sekaligus memeriksa sarana protokol kesehatan yang disediakan pihak gereja.
Menurut Ajun Komisaris Besar I Nengah Danya Pawitra, Polda Bali dan jajaran berupaya memastikan keamanan di gereja serangkaian pelaksanaan peribadatan Natal dan juga dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di setiap gereja.
”Pemeriksaan ini bertujuan memeriksa dan memastikan kesiapan pihak gereja dalam menyelenggarakan peribadatan di tengah situasi pandemi Covid-19 yang masih dihadapi bersama,” kata Pawitra dari Subsatuan Tugas Direktorat Binmas Polda Bali yang ditemui di Gereja Katedral Denpasar, Kamis.