logo Kompas.id
NusantaraPerda Masyarakat Adat Langkah ...
Iklan

Perda Masyarakat Adat Langkah Awal Selesaikan Konflik Tenurial di Sumut

Tiga kabupaten di kawasan Danau Toba telah memiliki peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Perda yang sudah bertahun-tahun ditunggu itu diharapkan menyelesaikan konflik tenurial di Sumut.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G7TDxvcOEtV5nQ9BRRQcIhk5RwE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FIMG_0308_1569243875.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Masyarakat adat melakukan ritual membakar kemenyan dalam unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan, di Kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (23/9/2019). RUU Pertanahan dinilai tidak berpihak pada masyarakat adat, tetapi lebih mengakomodasi pemodal untuk menguasai tanah.

MEDAN, KOMPAS — Tiga kabupaten di kawasan Danau Toba telah memiliki peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, yakni Kabupaten Humbang Hasundutan, Toba, dan, pekan lalu, disahkan di Tapanuli Utara. Perda yang sudah bertahun-tahun ditunggu itu diharapkan bisa ditindaklanjuti dengan penetapan masyarakat adat dan wilayah adat.

”Kami mengapresiasi pengesahan peraturan daerah tentang perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Tapanuli Utara. Ini adalah langkah awal untuk menyelesaikan konflik tenurial yang sudah berkepanjangan di kawasan Danau Toba,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Roganda Simanjuntak, Rabu (23/12/2020).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000