Pemeriksaan Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Jalan Tol Cikampek
Mulai Rabu (23/12/2020), pelaku perjalanan yang melintas di ”rest area” Kilometer 57, Jalan Tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat, akan dites antigen secara acak. Upaya ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19.
Oleh
MELATI MEWANGI
·3 menit baca
KARAWANG, KOMPAS — Pelaku perjalanan yang melintas di tempat istirahat atau rest area Kilometer 57, Jalan Tol Cikampek, Karawang, Jawa Barat, akan dites antigen secara acak mulai Rabu (23/12/2020). Upaya ini dilakukan untuk menekan penularan Covid-19 yang berpotensi terjadi pada libur panjang akhir tahun.
Dalam kunjungannya ke rest area tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono menyampaikan, kesadaran masyarakat memeriksakan diri sangat penting demi mencegah penularan Covid-19. Sejauh ini, sejumlah pengendara tidak keberatan untuk diperiksa.
Pemeriksaan ini dilakukan secara acak pada beberapa titik rest area di Jalan Tol Trans-Jawa. Peserta tes tidak dipungut biaya. Mereka hanya perlu mencatatkan kartu identitas kepada petugas. Data tersebut akan diteruskan kepada tim satuan tugas domisili atau tempat tinggalnya apabila hasil tes reaktif atau positif. Mereka nantinya akan dirujuk ke rumah sakit dan dirawat di lokasi masing-masing.
Selain ruas jalan tol, pemeriksaan antigen ini juga dilakukan pada lokasi yang berpotensi mendatangkan kerumunan atau keramaian. Di Jabar, misalnya, akan digelar pemeriksaan antigen pada sejumlah destinasi wisata.
”Titik-titik rest area menjadi konsentrasi keramaian yang harus ditekan penyebarannya. Saya yakin akan banyak (warga atau pelaku perjalanan) yang dengan kesadarannya sendiri melakukan pemeriksaan antigen,” kata Istiono.
Pelaku perjalanan Cikarang–Bandung, Cindy (25), menjadi salah satu peserta acak yang dites siang itu. Dia tidak keberatan diperiksa sebelum melanjutkan perjalanan ke Bandung. Menurut dia, langkah ini penting untuk memutus mata rantai Covid-19 agar tidak semakin meluas.
Direktur Angkutan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menambahkan, pembatasan operasional angkutan darat di jalan tol akan dialihkan ke jalur arteri selama libur Natal dan Tahun Baru. Pembatasan arus mudik dilakukan 23 Desember 2020 hingga 24 Desember 2020. Sementara pembatasan arus balik 27 Desember 2020 hingga 28 Desember 2020.
Pembatasan arus mudik dilakukan 23 Desember 2020 hingga 24 Desember 2020. Sementara pembatasan arus balik 27 Desember 2020 hingga 28 Desember 2020.
Sementara itu, pemeriksaan mobil barang dari arah Jakarta menuju ke Jawa Tengah akan dikeluarkan dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, dan Gerbang Tol Cikarang Barat. Setelah itu, mereka akan masuk kembali ke Gerbang Tol Palimanan.
”Untuk sementara, pengguna truk dengan tiga sumbu dilarang masuk jalan tol. Kami juga akan melakukan pemeriksaan antigen secara acak di beberapa titik dengan target 20.000 tes,” katanya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Karawang Ajun Komisaris Rizky Adi Saputro menambahkan, 70 persen arus mudik di Karawang berasal dari ruas Jalan Tol Cikampek. Pada arus mudik, lonjakan dan kepadatan terjadi kendaraan pribadi dari arah Jakarta menuju ke arah timur.
Sekitar 30 persen kendaraan lain melintas di jalur arteri. Biasanya, tujuan pengendara adalah kabupaten atau kota yang dekat dengan Karawang, yakni Subang hingga Cirebon. Ada sekitar 500 personel Polres Karawang yang diturunkan berjaga saat libur Natal dan Tahun Baru.