Pelaku Pariwisata Harus Pastikan Wisatawan Bawa Surat Tes Antigen
Pelaku wisata harus memastikan wisatawan membawa surat tes antigen. Upaya ini dilakukan sebagai antisipasi terjadinya penularan Covid-19 selama musim liburan Natal dan Tahun Baru.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Setiap pelaku atau pengelola wisata di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, harus memastikan bahwa wisatawan yang datang sudah membawa surat hasil tes antigen. Kewajiban wisatawan untuk membawa surat ini berlaku selama musim liburan Natal dan Tahun Baru, 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, mengatakan, pihaknya akan selalu mengecek kedisplinan pelaku wisata dan wisatawan untuk menjalankan ketentuan ini.
”Jika ada wisatawan yang diketahui tidak membawa surat hasil tes antigen, pengunjung itu akan langsung kami minta meninggalkan tempat wisata, sedangkan pelaku atau pengelola wisata yang nekat menerima kunjungan akan kami beri peringatan keras,” ujarnya, Rabu (23/12/2020).
Ketentuan ini ditetapkan dalam surat edaran dari Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magelang Nomor 556/1087/19/2020 tentang antisipasi peningkatan Covid-19 selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Magelang.
Surat edaran ini dibuat dengan menindaklanjuti surat edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah) dan surat Bupati Magelang. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha pariwisata pun diminta taat menjalankan aturan ini.
Nanda mengatakan, dengan membawa surat hasil tes antigen ini, wisatawan dipastikan telah negatif Covid-19. Tes itu pun harus dilakukan maksimal tiga hari sebelum masuk ke lokasi wisata di Kabupaten Magelang.
”Jika tes dilakukan empat atau lima hari sebelumnya, wisatawan yang bersangkutan tetap kami minta melakukan tes antigen ulang,” ujarnya.
Layanan fasilitas tes antigen ini tidak disediakan di puskesmas. Terkait hal ini, wisatawan diminta melakukan tes di laboratorium-laboratorium swasta yang ada di Kota Magelang.
Ketua Forum Rembug Klaster Pariwisata Borobudur Kirno Prasojo mengatakan, semestinya ketentuan tersebut diimbangi dengan kesiapan pemerintah untuk menyediakan fasilitas layanan tes di puskesmas-puskesmas terdekat di sekitar Kawasan wisata.
”Jangan sampai wisatawan menemui kesulitan dan harus mencari-cari tempat yang bisa menyediakan layanan tes. Pengalaman kesulitan mendapatkan layanan tes nantinya akan membuat wisatawan jera, kapok untuk kembali berkunjung,” ujarnya.
Kirno menyesalkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Magelang yang dinilainya sangat mendadak diberitahukan. Dia baru mendapatkan informasi tentang kewajiban wisatawan untuk membawa surat tes antigen pada Selasa (22/12/2020). Padahal, di sisi lain, para pemilik homestay saja, misalnya, sudah menerima pemesanan kamar sejak sebulan lalu.
Pengalaman kesulitan mendapatkan layanan tes nantinya akan membuat wisatawan jera, kapok untuk kembali berkunjung.
Di Kecamatan Borobudur saja, total jumlah homestay mencapai sekitar 300 unit, dan per unit homestay menyediakan dua hingga lima kamar. Adapun jumlah kamar yang telah dipesan tamu saat ini mencapai sedikitnya 100 kamar.
General Manager Unit Taman Wisata Candi Borobudur I Gusti Putu Ngurah Sedana mengatakan, pengecekan surat hasil tes antigen semestinya tidak perlu melibatkan pihak pengelola usaha pariwisata.
”Semestinya yang menjalankan tugas melakukan pengecekan adalah polisi atau petugas apa pun, yang bertugas di pintu-pintu masuk ke Kabupaten Magelang,” ujarnya.
Jika kemudian wisatawan dibiarkan melenggang masuk dan baru diminta surat saat datang ke destinasi wisata, hal itu dipastikan akan membuat pengunjung terkejut. Mereka yang ditolak masuk karena tidak membawa surat dimungkinkan juga akan sangat kecewa dan trauma untuk kembali datang berwisata.
Putu mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya antisipasi peningkatan kasus Covid-19. Namun, diharapkan upaya antisipasi dilakukan dengan cara melakukan pencegahan sedini mungkin, sejak pendatang memasuki wilayah sebelum mereka berwisata dan mampir ke sejumlah tempat.
Kebijakan mendadak yang diterapkan di destinasi-destinasi wisata ini, menurut dia, dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kunjungan wisatawan ke Kabupaten Magelang. Padahal, minat wisatawan untuk datang berkunjung saat ini terpantau mulai meningkat. Di Taman Wisata Candi Borobudur saja, jumlah wisatawan selama tiga hari terakhir, Senin (21/12/2020) hingga Rabu (23/12/2020), telah mencapai lebih dari 2.000 orang per hari. Adapun pada hari-hari biasa sebelumnya jumlah wisatawan hanya berkisar 500-600 orang per hari.