Ditresnarkoba Polda Bali Sita Senjata Api dalam Pengungkapan Kasus Narkotika
Sebanyak tiga pucuk senjata api, termasuk satu pucuk senjata api laras panjang, berikut amunisinya disita aparat Ditresnarkoba Polda Bali dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Badung, Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Sebanyak tiga pucuk senjata api, termasuk satu pucuk senjata api laras panjang, berikut amunisinya disita aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Polisi menahan tersangka, RHJB, seorang ekspatriat berkewarganegaraan Perancis yang diduga pemilik senjata api itu dan sekaligus pemilik sabu seberat 5,25 gram.
Hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Bali itu disampaikan Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Putu Jayan Danu Putra di Polda Bali, Denpasar, Rabu (23/12/2020) sore. Adapun tersangka, yang berinisial RHJB (30), ditangkap pada Senin (21/12/2020) malam.
”Pengungkapan ini sebagai upaya Polda Bali memberantas narkotika di wilayah Bali,” kata Putu Jayan yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Mochamad Khozin dan Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Syamsi, Rabu.
Putu menambahkan, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api dan penyalahgunaan narkotika itu juga bagian dari kegiatan Polda Bali dalam Operasi Lilin Agung 2020 terkait pengamanan dan penciptaan kondisi kondusif di wilayah Bali dalam rangkaian hari raya Natal dan Tahun Baru.
Adapun penangkapan tersangka terjadi Senin (21/12/2020) malam di lingkungan Umalas Kauh, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Bermula dari penyelidikan tim operasional Ditresnarkoba Polda Bali terhadap informasi adanya transaksi narkotika di kawasan itu. Polisi mengamankan dan memeriksa RHJB kemudian menggeledah tempat tinggal tersangka di Jalan Umalas Klecung, Kerobokan.
Penggeledahan itu menghasilkan penemuan sejumlah barang bukti, di antaranya, dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat seluruhnya 5,25 gram netto. Selain itu, polisi juga mendapatkan tiga pucuk senjata api berikut amunisinya. Ketiga senjata api tersebut adalah sepucuk senjata api laras panjang dengan sebuah magasin berikut 20 butir peluru, sepucuk revolver mini jenis NAA 22 LR berisi satu butir peluru dan sepucuk pistol merek Makarov.
Putu menyatakan pihaknya masih mendalami perihal kepemilikan senjata api itu. Putu memastikan senjata api yang disita dari RHJB adalah senjata api dari luar Indonesia dan bukan senjata api yang digunakan Polri maupun TNI.
Adapun Khozin mengatakan, RHJB juga masih diperiksa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Khozin menerangkan, penyidikannya difokuskan pada barang bukti narkotika. Terkait senjata api yang disita dari tersangka, menurut Khozin, akan didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali.
Pengamanan
Dalam kesempatan itu, Putu juga menyatakan Polda Bali bersinergi dan berkoordinasi dengan instansi lainnya, termasuk Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Provinsi Bali, dalam pelaksanaan Operasi Lilin Agung 2020. Putu menegaskan, pihak Polda Bali bersama jajaran pemerintah daerah dan TNI di Bali melalui tim gabungan juga masih menggelar operasi yustisi pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
”Kami berharap masyarakat di Bali tertib dan bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban,” kata Putu di Polda Bali, Rabu. Putu menambahkan, semua pihak agar bersama-sama menjaga citra Bali sebagai daerah tujuan wisata yang aman, nyaman, dan juga sehat.
Terkait upaya pencegahan penyebaran dan penularan penyakit Covid-19, manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menambah fasilitas pelayanan uji cepat (rapid test) antigen di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pihak PT Angkasa Pura I (Persero) menempatkan satu lokasi fasilitas pelayanan rapid test antigen mulai Rabu (23/12/2020) selain mengoperasikan fasilitas pelayanan rapid test antibodi dan rapid test antigen di area publik terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Dalam siaran pers PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Rabu, disebutkan tujuan penambahan fasilitas pelayanan rapid test antigen itu untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, khususnya calon penumpang, atas pelayanan rapid test antigen.
Pelayanan pemeriksaan dengan rapid test antigen di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu beroperasi setiap hari, mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 20.00 Wita. Sementara tarif pemeriksaan rapid test antigen itu Rp 170.000.
Penyediaan fasilitas pelayanan pemeriksaan rapid test di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, itu sebagai penerapan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Mengacu surat edaran itu, calon penumpang pesawat udara ke Bali ataupun keluar Bali disyaratkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19.