Tes Cepat Antigen Gratis untuk Awak Angkutan Logistik
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang menyiapkan layanan tes cepat antigen gratis untuk awak angkutan logistik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang menyiapkan layanan tes cepat antigen gratis untuk awak angkutan logistik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Penumpang kapal yang hendak bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru agar membawa surat keterangan tes antigen dengan hasil nonreaktif.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang R Marjunet Danoe menjelaskan, layanan tes cepat antigen gratis itu diberikan hanya untuk awak angkutan atau truk logistik. Mereka yang mendapat layanan ini yakni sopir serta kernet kendaraan besar dan kecil.
”Targetnya semua angkutan logistik terlayani. Hal ini dimaksudkan agar para awak angkutan logistik tetap sehat dan terlindungi dari kemungkinan tertular penyakit,” kata Marjunet saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (22/12/2020).
Menurut Marjunet, peralatan untuk tes antigen sudah dikirim dari Kementerian Kesehatan. Pihaknya menyiapkan 29 petugas yang akan memberikan layanan selama 24 jam.
Sementara itu, calon penumpang kapal yang hendak bepergian ke luar daerah selama masa libur Natal dan Tahun Baru diimbau untuk melakukan tes secara mandiri. Mereka diminta sudah membawa surat keterangan tes antigen dengan hasil nonreaktif saat hendak ke luar daerah.
Terkait hal itu, KKP membantu menyediakan layanan tes cepat antigen mandiri. Pihaknya bekerja sama dengan pihak penyedia layanan kesehatan untuk membuka layanan tes antigen mandiri di area pelabuhan dengan biaya sesuai dengan ketetapan Kementerian Kesehatan.
Kami mengimbau agar harga layanannya ditekan seminimal mungkin, tetapi dengan tetap mengedepankan kualitas layanan, termasuk bahan tes cepat antigen yang sesuai standar.
Jika ada pelaku perjalanan yang menunjukkan hasil tes cepat reaktif, mereka akan diminta menunda perjalanan dan melakukan isolasi mandiri di rumah. Pelaku perjalanan yang memiliki gejala akan dibantu dirujuk ke fasilitas perawatan dan isolasi terdekat.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menerbitkan surat edaran tentang antisipasi potensi penularan Covid-19 pada waktu Natal dan Tahun Baru. Dalam surat edaran itu, Arinal meminta masyarakat membatasi kegiatan berkerumun di area publik. Kegiatan keagamaan juga diimbau digelar secara virtual.
Arinal menambahkan, pengelola hiburan, restoran, kafe, dan tempat wisata juga diminta membatasi jam operasional. Masyarakat pun diminta menunda rencana perjalanan untuk mencegah penularan Covid-19.
Pemerintah Provinsi Lampung juga mewajibkan pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Lampung untuk menunjukkan surat keterangan hasil nonreaktif tes antigen. Hasil tes itu paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.