logo Kompas.id
NusantaraSebagai Calon Lokasi IKN,...
Iklan

Sebagai Calon Lokasi IKN, Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat di Kaltim Masih Minim

Pengakuan masyarakat hukum adat di Kaltim perlu didorong agar hutan adat sebagai tempat tinggal dan sumber hidup mereka juga terpenuhi. Pengakuan ini penting, mengingat Kaltim menjadi wilayah calon ibu kota baru.

Oleh
SUCIPTO
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JjcOPc3uSFHoQFWWQXc5bZm682k=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2FDSC2006-01_1608633265.jpeg
KOMPAS/SUCIPTO

Kabut menyelimuti salah satu hutan tanaman industri di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (12/7/2020) pagi. Wilayah itu menjadi lokasi calon ibu kota negara baru.

SAMARINDA, KOMPAS — Pengakuan masyarakat hukum adat di Provinsi Kalimantan Timur masih sedikit. Imbasnya, hutan adat sebagai tempat tinggal dan sumber hidup masyarakat hukum adat belum terpenuhi. Kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk mewujudkannya, apalagi Kaltim dinobatkan menjadi wilayah ibu kota negara baru.

Dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, masyarakat hukum adat didefinisikan sebagai kelompok masyarakat yang hidup turun-temurun di suatu wilayah dengan karakteristik khas. Mereka memiliki lembaga adat, wilayah adat, dan sejarah kehidupannya sendiri yang berbeda dengan masyarakat hukum lain.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000