logo Kompas.id
NusantaraPemerintah Kembali Tegaskan...
Iklan

Pemerintah Kembali Tegaskan Larangan Kerumunan pada Malam Tahun Baru

Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali menegaskan tak boleh ada acara kerumunan pada malam Tahun Baru. Jika ada pelanggaran, akan ada sanksi mulai dari pembubaran paksa hingga penutupan tempat usaha.

Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rvb8HHGKPfJT8_8sUiVJzC4WZMc=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201221_075751_1608544066.jpg
KOMPAS/EMANUEL EDI SAPUTRA

Apel Operasi Lilin Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (21/12/2020).

PONTIANAK, KOMPAS — Satuan Tugas Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali menegaskan tidak boleh ada acara kerumunan pada malam Tahun Baru. Jika terjadi pelanggaran, akan ada sanksi, mulai dari pembubaran paksa hingga penutupan operasional usaha.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono seusai mengikuti apel Operasi Lilin, Senin (21/12/2020), mengatakan, pada malam Tahun Baru tidak boleh ada kegiatan pesta, termasuk pesta kembang api. Jika ada yang melanggar, akan dikenai sanksi, mulai dari pembubaran secara paksa hingga denda.

Editor:
Ambrosius Harto Manumoyoso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000