Pemerintah Kembali Tegaskan Larangan Kerumunan pada Malam Tahun Baru
Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali menegaskan tak boleh ada acara kerumunan pada malam Tahun Baru. Jika ada pelanggaran, akan ada sanksi mulai dari pembubaran paksa hingga penutupan tempat usaha.
Oleh
EMANUEL EDI SAPUTRA
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS — Satuan Tugas Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kembali menegaskan tidak boleh ada acara kerumunan pada malam Tahun Baru. Jika terjadi pelanggaran, akan ada sanksi, mulai dari pembubaran paksa hingga penutupan operasional usaha.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono seusai mengikuti apel Operasi Lilin, Senin (21/12/2020), mengatakan, pada malam Tahun Baru tidak boleh ada kegiatan pesta, termasuk pesta kembang api. Jika ada yang melanggar, akan dikenai sanksi, mulai dari pembubaran secara paksa hingga denda.
”Hotel dan kafe tidak boleh menggelar pesta. Kalau melanggar, akan ada sanksi hingga penutupan operasional,” ungkap Edi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak Komisaris Besar Komarudin mengimbau kepada setiap orang yang berencana melaksanakan pesta Tahun Baru agar mengurungkan niatnya. Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan kerumunan.
”Sekali lagi urungkan. Kami tidak mau mendengar ada alasan, misalnya telanjur merencanakan. Dari sekarang batalkan jika ada rencana karena masih ada waktu untuk membatalkan,” ujar Komarudin.
Sekali lagi urungkan. Kami tidak mau mendengar ada alasan, misalnya telanjur merencanakan. Dari sekarang batalkan jika ada rencana karena masih ada waktu untuk membatalkan. (Komarudin)
Konvoi kendaraan juga dilarang. Kepolisian akan melakukan rekayasa lalu lintas agar tidak ada konvoi kendaraan. Orang yang melanggar akan dikenai sanksi mulai dari penegakan peraturan daerah, denda maupun pidana karena melanggar ketentuan protokol kesehatan dan undang-undang kekarantinaan.
Pembatasan aktivitas dilakukan, antara lain, di ruas Jalan Gajah Mada, A Yani, dan Reformasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Daerah-daerah tersebut akan diawasi secara ketat. Pemerintah pusat dan daerah juga telah mengeluarkan surat edaran yang akan disampaikan kepada masyarakat terkait larangan kerumunan di malam Tahun Baru.
”Masyarakat sebaiknya pada malam Tahun Baru kali ini di rumah, berdoa agar 2021 kehidupan lebih baik dan pandemi Covid-19 segera berakhir,” kata Kapolresta Pontianak.
Untuk itu, Polresta Pontianak mengerahkan 734 personel pengamanan hingga malam Tahun Baru. Ada pula personel gabungan TNI, Kepolisian Daerah Kalbar, dan organisasi lainnya sehingga total 1.600 personel.
Mereka akan berjaga di beberapa pos pengamanan dan pelayanan serta ruas-ruas jalan yang nantinya diprediksi berpotensi terjadi kerumunan. Total ada sembilan pos, antara lain di pelabuhan, gereja-gereja, dan Jalan Gajah Mada.
Kapolresta Pontianak menuturkan lebih lanjut, diperlukan kesadaran dan pemahaman masyarakat untuk mengantisipasi jangan sampai Natal dan Tahun Baru menjadi kluster baru Covid-19. Untuk perayaan Natal sudah ada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 terkait pembatasan jumlah jemaat di gereja yang maksimal hanya 50 persen.
Berdasarkan catatan Kompas, imbauan itu sebelumnya juga telah dikeluarkan Pemerintah Kota Pontianak dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Rabu (16/12/2020).
Gubernur Kalbar Sutarmidji secara terpisah juga menegaskan tidak boleh ada aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan pada malam Tahun Baru.
”Kalau ada yang bandel, akan diisolasi di rumah susun Brimob,” ujar Sutarmidji.
Kalau ada yang bandel, akan diisolasi di rumah susun Brimob. (Sutarmidji)
Penumpang dari luar Kalbar akan dilakukan tes cepat antigen. Setelah hasilnya diketahui dan menunjukkan reaktif, langsung dibawa ke tempat isolasi. Pesawat yang mendarat juga akan diperiksa protokol kesehatan di dalamnya.
Terkait perkembangan Covid-19 di Kalbar, berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, kabupaten/kota yang berada di zona oranye (risiko sedang) bertambah. Pada 13 Desember ada sembilan kabupaten/kota zona oranye dari 14 total kabupaten/kota di Kalbar. Sementara pada 20 Desember terdapat 11 kabupaten/kota masuk zona oranye.
Menurut Sutarmidji, semakin banyak daerah yang berada di zona oranye tersebut disebabkan satgas Covid-19 kian gencar melaksanakan razia protokol kesehatan dan tes usap. Apalagi, ada daerah-daerah yang sudah memiliki mobile PCR.
Hingga 20 Desember 2020 pukul 21.00 secara kumulatif kasus konfirmasi Covid-19 di Kalbar berjumlah 2.950 orang. Sebanyak 2.533 orang di antaranya sudah sembuh, 392 orang masih menjalani isolasi, dan 25 orang meninggal.